Motor dan Mobil Wajib Asuransi TPL

- Penulis

Selasa, 4 Februari 2025 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah berencana mewajibkan kendaraan bermotor, seperti motor dan mobil, untuk diikutsertakan asuransi third party liability (TPL) dalam Waktu dekat. 

Rencana itu menjadi amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Saat ini pemerintah masih merancang draf Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum untuk melaksanakan kebijakan tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyatakan, pihaknya kini masih menunggu terbitnya beleid yang menjadi payung hukum untuk melaksanakan UU 2SK tersebut.

Baca Juga :  Pernah Jadi Idola Anak Muda, Tinggal Segini Harga Honda Jazz GE8 2008-2013

Adapun, pembahasan draf PP asuransi TPL kendaraan bermotor tersebut menjadi domain Kementerian Keuangan dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF). 

Baca Juga: Pengamat: Penerbitan Berbagai Regulasi Jadi Upaya OJK Benahi Industri Perasuransian

 

TPL adalah asuransi yang menanggung risiko tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga, jika kendaraan menyebabkan kerugian pada orang lain. 

Contoh kasusnya, jika seseorang mengalami kecelakaan lalu lintas, korban juga mengalami kerugian material, seperti kerusakan fasilitas atau kendaraan. 

Baca Juga :  Suzuki Smash Jadi Motor Murah Meriah Dilelang Rp 700 Ribuan Dokumen Komplet Pajak 2025, Buruan Bawa Pulang

Bila kendaraan sudah didaftarkan pada asuransi TPL, maka korban bakal menerima penggantian kerugian material dan mendapat santunan dari asuransi. 

“Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi korban kecelakaan,” ujar Ogi, Senin (3/2).

Saat ini asuransi TPL masih bersifat sukarela. Asuransi TPL berlaku bagi kepemilikan kendaraan yang berasal dari pinjaman, baik dari perbankan maupun dari perusahaan pembiayaan (multi-finance). 

Berita Terkait

Pernah Jadi Idola Anak Muda, Tinggal Segini Harga Honda Jazz GE8 2008-2013
Berapa Lama Mesin Motor Bisa Menyala Tanpa Oli?
Pengalaman Sopir Bisa Jadi Penyebab Truk Mengalami Rem Blong
Mobil Listrik Hyundai Ioniq 9 Resmi Dijual di Korea Selatan
Mobil Listrik VinFast VF 3 Tepergok Lakoni Uji Coba di Indonesia
Ragam Mobil Pilihan Bakal Menghiasai Gelaran Otomotif IIMS 2025
Uang Rp 700 Ribu Bisa Dapat Motor Bebek Legendaris, Ada STNK dan BPKB
Bukti Singapura Negara Mewah,Truk Pengangkut Sampahnya Saja Pakai Mercedes-Benz,Turis Takjub

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 11:47 WIB

Pernah Jadi Idola Anak Muda, Tinggal Segini Harga Honda Jazz GE8 2008-2013

Kamis, 6 Februari 2025 - 11:46 WIB

Berapa Lama Mesin Motor Bisa Menyala Tanpa Oli?

Kamis, 6 Februari 2025 - 11:46 WIB

Pengalaman Sopir Bisa Jadi Penyebab Truk Mengalami Rem Blong

Kamis, 6 Februari 2025 - 10:07 WIB

Mobil Listrik Hyundai Ioniq 9 Resmi Dijual di Korea Selatan

Kamis, 6 Februari 2025 - 07:47 WIB

Mobil Listrik VinFast VF 3 Tepergok Lakoni Uji Coba di Indonesia

Berita Terbaru

food-and-drink

Hotel GranDhika Pemuda Semarang Tawarkan Promo Romantic Dinner

Kamis, 6 Feb 2025 - 12:17 WIB

public-safety-and-emergencies

Foto: Penampakan Sayap Pesawat Delta Air Lines yang Ditabrak Japan Airlines

Kamis, 6 Feb 2025 - 12:16 WIB