JAKARTA, KOMPAS.com – Penyaluran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang semula dijadwalkan akan cair pada Januari 2025 batal dilakukan.
Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta, Sarjoko menjelaskan, pencairan dana tidak dapat dilakukan karena beberapa alasan, termasuk keterbatasan anggaran dan adanya perubahan dalam tata kelola program untuk ke depannya.
“Pada posisi saat ini memang belum bisa kita lakukan (pencairan KJMU) dengan pertimbangan beberapa hal,” ucap Sarjoko dalam rapat bersama Komisi E DPRD Jakarta di Gedung DPRD, Senin (3/2/2025).
Baca juga: Besaran KJMU Bakal Disesuaikan dengan UKT Mahasiswa
Apa alasan KJMU belum dicairkan?
Alasan pertama, berdasarkan hasil koordinasi antara Disdik Jakarta dan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) menyatakan anggaran untuk pencairan KJMU pada Januari 2025 belum tersedia.
Untuk itu, Disdik Jakarta belum bisa mencairkan dana KJMU sesuai tanggal yang telah ditentukan.
Alasan lainnya, ada beberapa faktor perubahan dalam tata kelola penerimaan KJMU.
Hal ini berdasarkan hasil rapat bersama antara Disdik Jakarta, SKPD terkait, bersama tim transisi gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih Pramono Anung-Rano Karno.
“Hasil dari rapat-rapat tersebut mengerucut adanya satu keperluan perubahan tata kelola terhadap kegiatan KJP Plus dan KJMU,” ungkap Sarjoko.
Perubahan pengelolaan KJMU
Perubahan pertama yang akan terjadi pada pengelolaan KJMU adalah adanya penyesuaian mekanisme kontrak dan besaran bantuan yang akan disalurkan.
Jika sebelumnya penerima KJMU harus melakukan daftar ulang setiap semester. Ke depannya, kontrak penerima KJMU dilakukan satu kali dalam setahun.
“Meskipun demikian, proses evaluasi tetap kita lakukan secara persemester, supaya bisa melihat syarat ketentuannya masih perlu atau tidak,” kata Sarjoko.
Baca juga: Anggaran Belum Tersedia, KJP Plus dan KJMU Batal Cair di Januari 2025
Mengapa besaran KJMU berubah?
Kemudian yang kedua adanya rencana terhadap perubahan besaran KJMU yang disalurkan.
Selama ini, seluruh peserta didik yang terdaftar dalam KJMU menerima jumlah bantuan yang sama, yakni Rp 9 juta per semester.
Namun, di pengelolaan yang baru, bantuan KJMU akan disesuaikan dengan Uang Kuliah Tunggal (UKT) masing-masing penerima.
“Yang semula ini selalu digeneralisir semua penerima KJMU adalah Rp9 juta per semester. Sekarang ini yang kita tentukan adalah biaya personalnya,” kata Sarjoko.
Rencananya, biaya hidup mahasiswa penerima KJMU diberikan dengan besaran Rp 500.000 sampai dengan Rp 750.000.
“Jadi tidak seluruhnya sama Rp 9 juta. Yang diikat adalah besaran biaya personalnya, kemudian besaran UKT untuk masing-masing prodi dan universitas,” ungkap Sarjoko.
Disdik Jakarta juga memperluas cakupan perguruan tinggi yang bisa menerima KJMU.
Jika sebelumnya program ini hanya diberikan kepada mahasiswa yang berkuliah di perguruan tinggi swasta berakreditasi A, kini mahasiswa dari perguruan tinggi berakreditasi B dan C juga bisa mendapatkan bantuan tersebut.
“Hasil koordinasi kami dengan 124 perguruan tinggi yang selama ini mengikuti program KJMU dengan Dikti, data mahasiswa baru akan tuntas pada Marer 2025,” kata dia.
Disdik Jakarta akan melakukan tahapan penyesuaian penerimaan KJMU sebagai berikut:
- 10-21 Maret 2025: Pendaftaran KJMU
- 12-31 Maret 2025: Proses pemadanan data dan verifikaai.
- April 2025: Penetapan besaran KJMU sesuai dengan keputugan Gubernur.
- Awal Mei 2025: Pencairan dana KJMU semester 1 tahun 2025.
Baca juga: Pramono Ingin Lahirkan Lebih Banyak Sarjana di Jakarta Lewat KJMU