Soal Penataan Distribusi LPG 3 Kg, Pengecer Berperan Jadi Sub Pangkalan

- Penulis

Selasa, 4 Februari 2025 - 08:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pertamina Patra Niaga merespons terkait sistem distribusi baru dari LPG 3 kg. Gas subsidi itu mulai 1 Februari 2025 hanya bisa dijual di pangkalan atau tidak sampai di pengecer.

Dalam rangka menata distribusi LPG 3 kg agar lebih tepat sasaran, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa sebagai sub pangkalan, pengecer tetap dapat melakukan pembelian di pangkalan. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan LPG 3 kg bagi masyarakat yang berhak, serta meningkatkan kontrol distribusi.

Baca Juga :  PKS Dorong Pimpinan Komisi IV Kembali Panggil Menteri KKP soal Pagar Laut

“Secara sistem, pengecer telah terdaftar dalam Merchant Applications Pertamina (MAP),” ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari melalui keterangan tertulis, dikutip pada Selasa (4/2).

Saat ini sebanyak hampir 63 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terdaftar dalam sistem MAP, dengan rincian: Rumah tangga 53,7 juta NIK, usaha mikro 8,6 juta NIK, petani atau nelayan sasaran 50 ribu NIK, dan pengecer 375 ribu NIK

“Dengan adanya skema ini, diharapkan layanan kepada masyarakat tetap terjaga, sekaligus meningkatkan pengawasan pemerintah melalui Pertamina terhadap distribusi dan konsumen LPG 3 kg,” ujar Heppy.

Baca Juga :  Nilai Rapor Penerima KJP Minimal 70, Rano Karno: KJP Singkatan Apa?

Pemerintah memastikan jumlah pasokan LPG 3 kg tidak mengalami perubahan dan sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan. Penataan distribusi ini hanya bertujuan untuk memastikan subsidi tepat sasaran, bukan untuk mengurangi pasokan bagi masyarakat yang berhak. Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau menghadapi kendala dalam distribusi LPG 3 kg dapat menghubungi Call Center 135.

Berita Terkait

Daftar Kebijakan Ekonomi yang Dianulir Prabowo di 100 Hari Kerja
Pusat Pangkas Anggaran, Sultan HB X Panggil Semua Kepala Daerah Terpilih
Menko Polkam Bongkar Barang Selundupan Senilai Rp 4,1 Triliun dalam 100 Hari Kerja
Nilai Rapor Penerima KJP Minimal 70, Rano Karno: KJP Singkatan Apa?
Nusron Wahid Beberkan Perintah Presiden Prabowo Ihwal Masalah Pagar Laut: Tegas dan Tak Pandang Bulu
Kisruh Bahlil Larang LPG 3 Kg Dijual di Pengecer
Anies Mengaku Tak Diberi Posisi Khusus di Pemerintahan Pramono Anung
Gugatan PHP Pilwako Tomohon 2024 Ditolak,Ini Pertimbangan Hukum Majelis Hakim MK

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 08:27 WIB

Daftar Kebijakan Ekonomi yang Dianulir Prabowo di 100 Hari Kerja

Kamis, 6 Februari 2025 - 08:27 WIB

Pusat Pangkas Anggaran, Sultan HB X Panggil Semua Kepala Daerah Terpilih

Kamis, 6 Februari 2025 - 07:46 WIB

Menko Polkam Bongkar Barang Selundupan Senilai Rp 4,1 Triliun dalam 100 Hari Kerja

Kamis, 6 Februari 2025 - 07:27 WIB

Nilai Rapor Penerima KJP Minimal 70, Rano Karno: KJP Singkatan Apa?

Kamis, 6 Februari 2025 - 07:07 WIB

Nusron Wahid Beberkan Perintah Presiden Prabowo Ihwal Masalah Pagar Laut: Tegas dan Tak Pandang Bulu

Berita Terbaru

public-safety-and-emergencies

Seorang Pelajar Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Gilimanuk

Kamis, 6 Feb 2025 - 08:39 WIB