Soal Penataan Distribusi LPG 3 Kg, Pengecer Berperan Jadi Sub Pangkalan

- Penulis

Selasa, 4 Februari 2025 - 08:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pertamina Patra Niaga merespons terkait sistem distribusi baru dari LPG 3 kg. Gas subsidi itu mulai 1 Februari 2025 hanya bisa dijual di pangkalan atau tidak sampai di pengecer.

Dalam rangka menata distribusi LPG 3 kg agar lebih tepat sasaran, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa sebagai sub pangkalan, pengecer tetap dapat melakukan pembelian di pangkalan. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan LPG 3 kg bagi masyarakat yang berhak, serta meningkatkan kontrol distribusi.

Baca Juga :  Celios Ungkap Dampak Buruk Swasembada Pangan Prabowo Bagi Lingkungan

“Secara sistem, pengecer telah terdaftar dalam Merchant Applications Pertamina (MAP),” ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari melalui keterangan tertulis, dikutip pada Selasa (4/2).

Saat ini sebanyak hampir 63 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terdaftar dalam sistem MAP, dengan rincian: Rumah tangga 53,7 juta NIK, usaha mikro 8,6 juta NIK, petani atau nelayan sasaran 50 ribu NIK, dan pengecer 375 ribu NIK

“Dengan adanya skema ini, diharapkan layanan kepada masyarakat tetap terjaga, sekaligus meningkatkan pengawasan pemerintah melalui Pertamina terhadap distribusi dan konsumen LPG 3 kg,” ujar Heppy.

Baca Juga :  LPG 3 Kg Hanya Dijual di Pangkalan Resmi, Ini Respons YLKI

Pemerintah memastikan jumlah pasokan LPG 3 kg tidak mengalami perubahan dan sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan. Penataan distribusi ini hanya bertujuan untuk memastikan subsidi tepat sasaran, bukan untuk mengurangi pasokan bagi masyarakat yang berhak. Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau menghadapi kendala dalam distribusi LPG 3 kg dapat menghubungi Call Center 135.

Berita Terkait

KPK Kembali Periksa Anggota DPR Satori Kasus Korupsi CSR BI-OJK
AS Khawatir QRIS dan GPN Ancam Dolar dalam Negosiasi dengan RI
Kupas Tuntas Perbedaan Mendasar Koperasi Desa Merah Putih dan BUMDes
Airlangga Hartarto: Impor AS Aman, Swasembada Pangan Tetap Prioritas
Kevin Warsh: Profil Lengkap Calon Kuat Pimpinan Bank Sentral AS
Kerugian Negara Akibat Pencurian Ikan di Natuna Utara Capai Rp 152,8 Miliar
Trump Pertimbangkan Kevin Warsh Gantikan Powell di The Fed?
Celios Ungkap Dampak Buruk Swasembada Pangan Prabowo Bagi Lingkungan

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 12:20 WIB

KPK Kembali Periksa Anggota DPR Satori Kasus Korupsi CSR BI-OJK

Minggu, 20 April 2025 - 17:19 WIB

AS Khawatir QRIS dan GPN Ancam Dolar dalam Negosiasi dengan RI

Minggu, 20 April 2025 - 14:43 WIB

Kupas Tuntas Perbedaan Mendasar Koperasi Desa Merah Putih dan BUMDes

Minggu, 20 April 2025 - 10:31 WIB

Airlangga Hartarto: Impor AS Aman, Swasembada Pangan Tetap Prioritas

Minggu, 20 April 2025 - 09:07 WIB

Kevin Warsh: Profil Lengkap Calon Kuat Pimpinan Bank Sentral AS

Berita Terbaru