Jakarta, IDN Times – DPR RI akan mengetok Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam rapat paripurna hari ini, Selasa (4/2/2025) pagi. RUU tersebut akan menjadi perubahan ketiga UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN.
Perubahan terbesar yang ada di dalam RUU tersebut ialah memasukkan tugas dan fungsi Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara), yang akan mengambil alih sebagian tugas Menteri BUMN.
RUU tersebut juga mengatur struktur kelembagaan Danantara.
1. Menteri BUMN jadi Dewan Pengawas
Struktur Danantara terbagi menjadi dua, yakni Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana. Berikut rinciannya:
- Menteri BUMN sebagai Ketua Dewan Pengawas merangkap anggota
- Perwakilan dari Kementerian Keuangan sebagai anggota
- Pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh Presiden sebagai anggota.
Anggota Dewan Pengawas Danantara diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Adapun masa jabatannya lima tahun, dan hanya bisa diangkat kembali satu kali untuk masa jabatan berikutnya.
Dewan Pengawas yang tugasnya melakukan pengawasan dan penyelenggaraan yang dilakukan Badan Pelaksana akan dibantu oleh Sekretariat dan Komite. Kemudian, komite itu terbagi lagi menjadi Komite Audit, Komite Etik, serta Komite Remunerasi dan Sumber Daya Manusia (SDM).
Lebih rinci, Sekretariat dan Komite itu diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pengawas.
Baca Juga: Dinilai Buru-Buru, DPR Sebut RUU BUMN Diinisiasi 3 Tahun Lalu
Baca Juga: Dinilai Buru-Buru, DPR Sebut RUU BUMN Diinisiasi 3 Tahun Lalu
2. Kepala Danantara punya masa jabatan 5 tahun
Adapun struktur Danantara hanya terdiri dari satu anggota yang diangkat jadi Kepala Badan Pelaksana, dan anggota lainnya. Seluruh anggota Badan Pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Anggota Badan Pelaksana BPI Danantara, termasuk Kepala memiliki masa jabatan lima tahun, dan hanya bisa diangkat kembali satu kali untuk masa jabatan berikutnya.
Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pelaksana dibantu oleh sebanyak-banyaknya enam orang direktur eksekutif, yang diangkat langsung oleh Kepala Badan, setelah mendapat persetujuan Menteri.
Baca Juga: Kenapa Prabowo Belum Luncurkan Danantara? Ternyata Ini Alasannya
Baca Juga: Kenapa Prabowo Belum Luncurkan Danantara? Ternyata Ini Alasannya
3. Syarat jadi anggota Badan Pelaksana BPI Danantara
Pasal 3S dalam RUU BUMN mengatur persyaratan menjadi Badan Pelaksana BPI Danantara, sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Mampu melakukan perbuatan hukum.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Berusia paling tinggi 60 tahun pada saat pengangkatan pertama.
- Bukan pengurus dan/atau anggota partai politik.
- Memiliki pengalaman dan/atau keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum dan/atau manajemen perusahaan.
- Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan.
- Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit.
- Tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang investasi dan bidang lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dilarang memiliki hubungan keluarga dengan anggota badan pelaksana lain, anggota Dewan Pengawas, pegawai badan, direksi holding investasi atau holding operasional, dan dewan komisaris holding investasi atau holding operasional.
Baca Juga: Danantara Bakal Biayai Proyek Infrastruktur-Energi Prabowo
Baca Juga: Danantara Bakal Biayai Proyek Infrastruktur-Energi Prabowo