Viral Remaja Putri Ngamuk dan Ancam Habisi Orang Tuanya dengan Sajam,Gegara Tak Dibelikan Skincare

- Penulis

Senin, 3 Februari 2025 - 12:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRIBUNJABAR.ID – Sebuah video menunjukkan seorang remaja putri mengamuk dan mengancam membunuh orang tuanya menggunakan senjata tajam, viral di media sosial.

Penyebab remaja putri melakukan tindakan tersebut diduga karena tidak dibelikan skincare.

Diketahui, peristiwa itu terjadi di Desa Kejambon, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah pada Sabtu (1/2/2025).

Petugas gabungan dari Satreskrim Polsek Taman bersama Bhabinkamtibmas, Babinsa, tokoh agama, dan perangkat Desa Kejambon pun telah mendatangi rumah rema tersebut untuk memberikan nasihat.

“Pada kesempatan itu, petugas memberikan imbauan dan nasihat kepada sang anak dan kedua orangtuanya agar tidak mengulangi perbuatannya,” kata Kapolsek Taman AKP Ciptanto, melalui keterangan resmi, Minggu (2/2/2025), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Sosok Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo, Polisi yang Peras Pasangan Remaja dan Ancam Tembak Warga

Orang tua akan bawa anaknya ke psikiater

Lebih lanjut, Ciptanto mengatakan kedua orang tua remaja putri itu berniat membawa anaknya ke psikiater.

Niat itu diketahui dituangkan dalam surat pernyataan.

Orang tuanya pun tidak akan membawa permasalahan tersebut ke jalur hukum.

“Betul, kedua orangtuanya menyampaikan tidak akan membawa permasalahan tersebut ke jalur hukum, dan rencananya mereka akan membawa anaknya ke psikiater untuk diberikan konseling,” ujarnya.

Baca Juga :  Polisi di Lampung Ditemukan Tewas di Rumahnya, Penyelidikan Dilakukan

Adapun polisi akan terus memantau secara rutin kondisi remaja tersebut untuk memastikan kejadian tidak terulang.

Kejadian Lainnya – Kelakuan Siswa SMA di Sumenep Ancam Habisi Gurunya Sendiri, Gesekkan Parang ke Pipi Korban

Seorang siswa SMA nekat menyerang gurunya dengan senjata tajam dan ancam bakar sepeda motor sang guru.

Peristiwa tersebut terjadi di Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura.

Pelaku adalah siswa berinisial AQ (19).

AQ pun berakhir ditangkap polisi akibat kelakuannya pada sang guru, Selasa (14/1/2025).

AQ nekat mengancam akan menghabisi sang guru dan merasukan pengrusakan sepeda motor milik gurunya tersebut.

Korban adlaah Ahmad Nurdin (50), guru honorer yang mengajar di SMA Putra Bangsa, Kecamatan Arjasari.

Ahmad Nurdin mengajar fisika dan biologi sejak tahun 1990 di sekolah tersebut.

“Pelaku AQ (Ahmad Qurtubi) sudah diamankan karena diduga melakukan pengancaman membunuh dengan senjata tajam dan melakukan pengrusakan sepeda motor milik seorang guru,” ungkap Plt. Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas pada Selasa (14/1/2025), dilansir dari Tribun Jatim.

Kejadian itu ungkap mantan Kapolsek Sumenep Kota, bermula saat korban pulang bekerja sebagai guru dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Spin berwarna hitam.

Baca Juga :  HUBUNGAN Istri dan Pembunuh Pegawai Mebel Terkuak,Ngaku Saudara Ternyata Pacar,Tinggal Bersama

Setibanya di depan rumah pelaku, guru tersebut diduga dicegat oleh pelaku yang kemudian mengeluarkan ancaman lisan serta sebilah parang.

“Parang tersebut juga diduga digesekkan ke pipi korban untuk menakut-nakuti. Pelaku kemudian membakar sepeda motor korban yang terparkir di lokasi kejadian,” ungkapnya.

Baca juga: Penemuan Mayat Perempuan Muda di Ciamis, Tetangga Beberapa Kali Lihat Korban Nangis pas Lihat Hape

Motif kejadian tersebut lanjutnya, karena pelaku merasa kesal terhadap korban.

Sebelumnya, korban disebut-sebut membicarakan hal negatif tentang pelaku dihadapan para siswa di sebuah sekolah saat pelaksanaan upacara bendera.

Barang bukti yang diamankan petugas adalah berupa sebilah parang sepanjang 79 cm dengan gagang kayu berbentuk kepala naga, lengkap dengan sarung kayunya.

Satu unit sepeda motor Suzuki Spin berwarna hitam dengan kondisi terbakar, berikut STNK dan BPKB atas nama Mamik Sumiasih.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang pengrusakan barang, serta Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Berita Terkait

Kasus Dugaan Penganiayaan, Selebgram Cut Salsa Kembali Jalani Sidang
Tiga Polisi Diduga Gadungan Gagal Culik Wanita, Beraksi Pakai Toyota Rush Berpelat Nomor Palsu
Dugaan Korupsi Kas Desa Rp 440 Juta, Plt Kades dan Bendahara di Ketapang Dibui
Polres Pekanbaru Kembali Ringkus Pelaku Jambret
Motif Penembakan Massal di Sekolah Swedia Masih Misterius
4 Fakta Iwan Fals Hadir di Kantor Polisi Kasus Pemalsuan Surat,Dicecar 16 Pertanyaan,Istri Dituduh
Kesal Ditagih Cicilan, Nasabah Bunuh Pegawai Bank Keliling di Bekasi
Kasus Perawat Bunuh 7 Bayi di Inggris Bakal Ditinjau Ulang, Ini Alasannya

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 11:47 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan, Selebgram Cut Salsa Kembali Jalani Sidang

Kamis, 6 Februari 2025 - 11:47 WIB

Tiga Polisi Diduga Gadungan Gagal Culik Wanita, Beraksi Pakai Toyota Rush Berpelat Nomor Palsu

Kamis, 6 Februari 2025 - 11:27 WIB

Dugaan Korupsi Kas Desa Rp 440 Juta, Plt Kades dan Bendahara di Ketapang Dibui

Rabu, 5 Februari 2025 - 10:47 WIB

Polres Pekanbaru Kembali Ringkus Pelaku Jambret

Rabu, 5 Februari 2025 - 10:27 WIB

Motif Penembakan Massal di Sekolah Swedia Masih Misterius

Berita Terbaru

food-and-drink

Hotel GranDhika Pemuda Semarang Tawarkan Promo Romantic Dinner

Kamis, 6 Feb 2025 - 12:17 WIB

public-safety-and-emergencies

Foto: Penampakan Sayap Pesawat Delta Air Lines yang Ditabrak Japan Airlines

Kamis, 6 Feb 2025 - 12:16 WIB