Kejaksaan Agung: Ekstradisi Paulus Tannos Menunggu Written Confirmation dari KPK

- Penulis

Senin, 3 Februari 2025 - 12:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, pemulangan Thian Po Tjhin alias Paulus Tannos membutuhkan written confirmation atau dokumen resmi yang dikeluarkan otoritas terkait dalam hal ini KPK. Saat ini, dokumen tersebut yang masih dilengkapi.

Written confirmation itu berisi pernyataan bahwa yang bersangkutan dalam hal ini Paulus Tannos akan ditangani proses hukumnya di Indonesia.

“Kalau melihat perjanjian ekstradisi, salah satu klausulanya disebutkan, ada yang disebut dengan written confirmation,” kata Harli dikutip Jumat 31 Januari 2025.

Harli mengatakan, Kejaksaan Agung siap membantu pemulangan Paulus Tannos tersebut asal KPK telah memenuhi persyaratan dokumen tersebut. “Nah perkara ini kan ditangani teman-teman di KPK, makanya komitmen itu kan tentu dari teman-teman di KPK,” kata Harli.

Baca Juga :  Wali Kota Yogyakarta Terpilih Hasto Wardoyo Mengaku Belum Dapat Undangan Pelantikan

Sampai hari ini, kata Harli, KPK belum mengirimkan permohonan tersebut sebagai syarat ekstradisi, “Jadi lihat lah nanti perkembangannya, prinsipnya kami sangat support, mendukung pengembalian yang bersangkutan,” kata Harli.

Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto belum membalas pesan yang dikirimkan Tempo.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, pihaknya akan berupaya mempercepat proses ekstradisi tersangka korupsi e-KTP, Paulu Tannos. Saat ini, kementerian hukum telah membentuk tim kerja bersama dengan aparat penegak hukum lainnya.

Tim kerja itu terdiri dari Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) Ditjen AHU Kementerian Hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, Kejaksaan Agung dan Kementerian Luar Negeri.

Baca Juga :  Menko Polkam Bongkar Barang Selundupan Senilai Rp 4,1 Triliun dalam 100 Hari Kerja

“Saat ini tim sudah ada timeline yang disepakati bersama,” kata Supratman dalam konferensi pers di kantornya, Rabu, 29 Januari 2025.

Supratman mengatakan, pemerintah Indonesia hanya diberi waktu 45 hari untuk melengkapi berkas sebagai syarat ekstradisi Paulus Tannos. Tenggat itu akan berakhir pada 3 Maret 2025 mendatang.

“Namun demikian terkait hal ini tentu hasil koordinasi yang sangat baik, saya yakin dan percaya dalam waktu yang singkat hal tersebut bisa dipenuhi,” kata Supratman.

Pilihan Editor: Pemerintah Indonesia Tempuh Langkah Diplomasi ke Singapura untuk Ekstradisi Paulus Tannos

Berita Terkait

Daftar Kebijakan Ekonomi yang Dianulir Prabowo di 100 Hari Kerja
Pusat Pangkas Anggaran, Sultan HB X Panggil Semua Kepala Daerah Terpilih
Menko Polkam Bongkar Barang Selundupan Senilai Rp 4,1 Triliun dalam 100 Hari Kerja
Nilai Rapor Penerima KJP Minimal 70, Rano Karno: KJP Singkatan Apa?
Nusron Wahid Beberkan Perintah Presiden Prabowo Ihwal Masalah Pagar Laut: Tegas dan Tak Pandang Bulu
Kisruh Bahlil Larang LPG 3 Kg Dijual di Pengecer
Anies Mengaku Tak Diberi Posisi Khusus di Pemerintahan Pramono Anung
Gugatan PHP Pilwako Tomohon 2024 Ditolak,Ini Pertimbangan Hukum Majelis Hakim MK

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 08:27 WIB

Daftar Kebijakan Ekonomi yang Dianulir Prabowo di 100 Hari Kerja

Kamis, 6 Februari 2025 - 08:27 WIB

Pusat Pangkas Anggaran, Sultan HB X Panggil Semua Kepala Daerah Terpilih

Kamis, 6 Februari 2025 - 07:46 WIB

Menko Polkam Bongkar Barang Selundupan Senilai Rp 4,1 Triliun dalam 100 Hari Kerja

Kamis, 6 Februari 2025 - 07:27 WIB

Nilai Rapor Penerima KJP Minimal 70, Rano Karno: KJP Singkatan Apa?

Kamis, 6 Februari 2025 - 07:07 WIB

Nusron Wahid Beberkan Perintah Presiden Prabowo Ihwal Masalah Pagar Laut: Tegas dan Tak Pandang Bulu

Berita Terbaru

public-safety-and-emergencies

Seorang Pelajar Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Gilimanuk

Kamis, 6 Feb 2025 - 08:39 WIB