KPK Periksa Dua Anggota DPR Nasdem dalam Kasus Korupsi CSR BI

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 30 April 2025 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, yaitu Charles Meikyansah dan Fauzi Amro. Pemanggilan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

“Proses pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam pernyataan resminya pada hari Rabu (30/4/2025).

Kendati demikian, rincian spesifik mengenai materi pemeriksaan yang akan diajukan kepada kedua saksi tersebut belum diumumkan oleh pihak KPK.

Sebelumnya, Charles dan Fauzi diagendakan untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada tanggal 13 Maret 2025 lalu, namun keduanya berhalangan hadir dalam panggilan tersebut.

Baca Juga :  Penjualan Eceran Melonjak 3,3% Jelang Ramadan 2025, Bank Indonesia Ungkap Data Terbaru

“Ada agenda kunjungan kerja yang telah dijadwalkan jauh hari sebelumnya,” jelas Tessa, memberikan alasan ketidakhadiran Charles dan Fauzi pada panggilan sebelumnya.

KPK sebelumnya telah meminta keterangan dari dua anggota DPR lainnya dalam kasus yang sama, yakni Heri Gunawan dan Satori.

Dalam investigasi kasus ini, KPK menemukan indikasi adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana CSR yang berasal dari BI dan OJK. Temuan menunjukkan bahwa dari total anggaran program CSR yang dialokasikan, hanya sekitar separuhnya yang benar-benar tersalurkan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan.

Baca Juga :  BI Bakal Kucurkan Dana Rp 130 Triliun demi Program 3 Juta Rumah

“Artinya, sebagai contoh, jika dana CSR yang tersedia adalah 100, hanya 50 yang digunakan sebagaimana mestinya, sementara sisanya, 50, tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan. Permasalahan muncul ketika dana yang 50 tersebut disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, pada tanggal 18 September 2024.

“Jika dana tersebut digunakan untuk membangun rumah atau jalan, misalnya, hal itu tidak menjadi masalah. Namun, akan menjadi persoalan ketika penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya,” imbuhnya.

Berita Terkait

Mensesneg Beberkan Reaksi Prabowo Usai Hasan Nasbi Mengundurkan Diri
200 Ribu Buruh Jakarta Siap Demo May Day, Inilah 6 Tuntutan Utama Mereka!
May Day: Buruh Sampaikan 6 Tuntutan Penting ke Prabowo!
Pramono Anung Imbau ASN: Rabu Wajib Naik Transportasi Umum!
Jokowi Resmi Laporkan Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Palsu ke Polda Metro Jaya
Jokowi Laporkan Tuduhan Ijazah Palsu ke Polda Metro Jaya
Jokowi Laporkan Dugaan Ijazah Palsu, Polda Metro Tindak Lanjuti
Gugatan Perpres PCO Berlanjut: Mundurnya Hasan Nasbi Tak Pengaruhi Proses Hukum

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 16:23 WIB

Mensesneg Beberkan Reaksi Prabowo Usai Hasan Nasbi Mengundurkan Diri

Rabu, 30 April 2025 - 15:43 WIB

200 Ribu Buruh Jakarta Siap Demo May Day, Inilah 6 Tuntutan Utama Mereka!

Rabu, 30 April 2025 - 14:52 WIB

May Day: Buruh Sampaikan 6 Tuntutan Penting ke Prabowo!

Rabu, 30 April 2025 - 14:16 WIB

Pramono Anung Imbau ASN: Rabu Wajib Naik Transportasi Umum!

Rabu, 30 April 2025 - 12:39 WIB

Jokowi Resmi Laporkan Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Palsu ke Polda Metro Jaya

Berita Terbaru

Family And Relationships

Lisa Mariana Ungkap Ketidakbahagiaan Pernikahan Usai Polemik Ridwan Kamil

Rabu, 30 Apr 2025 - 16:47 WIB

Society Culture And History

Pengacara Ungkap Fakta Hubungan Arya Saloka dan Putri Anne Sebenarnya

Rabu, 30 Apr 2025 - 16:31 WIB

Family And Relationships

5 Fakta Menyentuh Keluarga Ricky Siahaan: Kisah Cinta Abadi

Rabu, 30 Apr 2025 - 16:03 WIB

finance

BBTN: Kinerja Syariah Moncer, Harga Saham Berpotensi Naik?

Rabu, 30 Apr 2025 - 15:59 WIB