Ragamutama.com Jakarta — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD) menyampaikan imbauan penting kepada seluruh jajarannya untuk tidak terlibat dalam isu-isu terkait upaya penurunan atau pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PP PPAD, Mayor Jenderal (Purn) TNI Komaruddin, berpendapat bahwa tindakan sekelompok purnawirawan TNI yang menghendaki pelengseran Wakil Presiden Gibran Rakabuming adalah kurang bijaksana dan tidak sesuai etika.
Beliau juga mengimbau para purnawirawan TNI tersebut untuk kembali mempelajari Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi purnawirawan TNI, dengan tujuan memelihara harmoni dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
: Riuh Wacana Pemakzulan Gibran, Manuver Politik para Veteran TNI
“Kami berharap para Purnawirawan TNI AD dengan penuh kesadaran, ketulusan, dan keikhlasan dapat memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam AD/ART PPAD demi kebaikan bersama dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” ungkapnya dalam pernyataan resmi yang dirilis di Jakarta, pada hari Selasa (29/4).
Meskipun demikian, beliau tetap menghargai pandangan dan langkah yang ingin diambil oleh sekelompok purnawirawan TNI tersebut. Namun, beliau mengingatkan pentingnya menjaga nama baik TNI sebagai sebuah institusi dan sebagai benteng terdepan dalam menjaga persatuan bangsa.
: : Respons Tuntutan Pemakzulan Wapres Gibran, MPR: Kita Pegang Konstitusi
“Kami sangat menghormati setiap langkah yang diambil oleh seluruh Purnawirawan, rekan-rekan seperjuangan dalam keluarga besar TNI AD, dan mengajak kita semua untuk bersama-sama menjaga kehormatan, persatuan, serta martabat TNI sebagai institusi yang selalu berada di garis depan dalam menjaga keutuhan Bangsa dan Negara,” tegasnya.
Beliau juga menegaskan bahwa sikap yang ditunjukkan oleh sekelompok purnawirawan TNI tersebut tidak mencerminkan pandangan seluruh purnawirawan TNI dari Angkatan Darat. Menurutnya, PPAD adalah organisasi resmi bagi Purnawirawan TNI AD yang memiliki badan hukum dan berfungsi sebagai wadah untuk menyalurkan aspirasi serta memberikan kontribusi pemikiran dari para Purnawirawan TNI AD kepada pemerintah, TNI, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
“Namun, perlu kami sampaikan bahwa pernyataan sikap tersebut bukanlah representasi dari seluruh Purnawirawan TNI AD,” jelasnya.