Ini Syarat dan Proses Lengkap Memakzulkan Gibran Rakabuming

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 29 April 2025 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Jakarta – Sebuah seruan kontroversial muncul dari Forum Purnawirawan TNI, yang secara terbuka menuntut agar Gibran Rakabuming Raka dicopot dari jabatannya sebagai wakil presiden. Desakan ini menjadi bagian penting dari delapan poin sikap politik yang disampaikan Forum Purnawirawan TNI kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Pilihan editor: Peluang Memakzulkan Gibran Rakabuming Raka

Mayor Jenderal (Purn) Sunarko, yang bertindak sebagai juru bicara forum, menyatakan bahwa tuntutan pencopotan Gibran didasarkan pada evaluasi rekam jejak dan kinerja mantan Wali Kota Solo tersebut yang dianggap jauh dari standar yang diharapkan.

“Bagaimana mungkin sebuah negara dipimpin oleh individu yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum? Kami membutuhkan pemimpin dengan integritas moral yang tak diragukan,” tegas Soenarko saat dihubungi Tempo pada hari Senin, 28 April 2025.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pelanggaran yang dimaksud berkaitan dengan proses pencalonan Gibran sebagai wakil presiden yang mendampingi Prabowo dalam pilpres 2024. Pada saat itu, Gibran dianggap tidak memenuhi syarat usia minimum 40 tahun yang diatur dalam undang-undang.

Namun, seorang mahasiswa asal Surakarta bernama Almas Tsaqibbiru mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan tersebut menargetkan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mengatur batasan usia minimal calon.

Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 kemudian mengabulkan gugatan Almas. Akibatnya, Gibran berhasil maju sebagai wakil presiden karena putusan tersebut menghapus kewajiban usia minimal 40 tahun bagi calon presiden atau wakil presiden, dan menggantinya dengan syarat memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Sayangnya, putusan Mahkamah Konstitusi terhadap perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 ternoda oleh fakta bahwa paman Gibran, Anwar Usman, yang menjabat sebagai Ketua Mahkamah, dicopot dari jabatannya oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Anwar dinyatakan terbukti melanggar kode etik dalam pengambilan putusan tersebut.

Baca Juga :  Doli Kurnia Kritik Kemendagri: 6 Daerah Tanpa Ketua DPRD, Responsif Hanya Via Telepon

Sunarko berpendapat bahwa bukti pelanggaran etik yang dilakukan Anwar Usman dalam putusan yang memuluskan jalan Gibran seharusnya menjadi dasar yang kuat bagi DPR untuk membentuk panitia angket.

“Kami telah mempertimbangkan secara matang semua tuntutan yang tertuang dalam delapan poin pernyataan sikap forum purnawirawan TNI,” kata mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus tersebut.

Syarat dan Mekanisme Pencopotan Gibran

Yance Arizona, seorang Dosen Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada, menjelaskan bahwa pencopotan Gibran dari jabatan wakil presiden hanya dapat dilakukan melalui mekanisme pemakzulan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Ia menjelaskan bahwa Pasal 7a Undang-Undang Dasar mengatur syarat-syarat pemberhentian presiden atau wakil presiden, yang meliputi pembuktian adanya pelanggaran hukum, pengkhianatan terhadap negara, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat jabatan.

Selanjutnya, Yance menjelaskan bahwa Pasal 7b Undang-Undang Dasar mengatur mekanisme pemakzulan, di mana usul pemberhentian presiden atau wakil presiden dapat diajukan oleh DPR kepada MPR setelah mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan pendapat DPR.

Pasal 7b ayat (3) Undang-Undang Dasar menyatakan bahwa pengajuan permintaan DPR kepada Mahkamah Konstitusi harus didukung oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna.

“Pada ayat (4) Pasal 7b, Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutuskan pendapat DPR terkait dugaan pelanggaran presiden atau wakil presiden paling lama 90 hari setelah permintaan diterima,” jelas Yance.

Dihubungi secara terpisah, Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Jenderal Soedirman, Muhammad Fauzan, menjelaskan bahwa jika Mahkamah Konstitusi memutuskan terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh presiden atau wakil presiden, maka DPR harus mengadakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian kepada MPR. “Sebagaimana ketentuan di Pasal 7b ayat (5),” kata Fauzan.

Baca Juga :  Inggris & G7 Siapkan Strategi Baru: Pangkas Harga Minyak Rusia Lebih Dalam!

Barulah, menurutnya, di Pasal 7b ayat (6) MPR harus menyelenggarakan sidang istimewa untuk memutuskan usul DPR paling lambat 30 hari setelah usulan diterima. Keputusan MPR untuk memberhentikan presiden atau wakil presiden harus diambil pada rapat paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 anggota dan disetujui oleh 2/3 anggota yang hadir. “MPR adalah pihak yang mengambil keputusan terakhir,” ujarnya.

Selain menuntut pencopotan Gibran, forum purnawirawan TNI juga menyampaikan tujuh poin tuntutan lainnya, termasuk pengembalian tata hukum dan pemerintahan sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945.

Tuntutan lainnya meliputi dukungan terhadap program kerja Kabinet Merah Putih, kecuali mega proyek IKN; penghentian proyek strategis nasional PIK 2, Rempang Eco City, dan proyek-proyek lain yang dianggap merugikan masyarakat dan lingkungan; serta penghentian dan pengembalian tenaga kerja asing ke negara asalnya.

Pemerintahan Prabowo juga dituntut untuk melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar; melakukan reshuffle kabinet terhadap menteri yang terlibat tindak kejahatan atau memiliki loyalitas ganda; serta mengembalikan fungsi kepolisian sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri.

“Semua yang kami sampaikan bertujuan untuk membantu pemerintahan serta untuk kepentingan bangsa dan negara,” pungkas Sunarko.

Pilihan editor: Dedi Mulyadi Larang TK-SMA Wisuda, Menteri Pendidikan Dasar: Boleh Asal Tak Berlebihan

Berita Terkait

Gubernur Sulteng Ungkap Kekhawatiran: Nasib Daerah Jika Nikel Habis?
Mundur dari Polmark, Inilah Jumlah Kekayaan Hasan Nasbi Sekarang
Golkar Bereaksi: Tuntutan Pemakzulan Gibran oleh Purnawirawan TNI Ditanggapi
Tantangan Mengganti Gibran Sebagai Cawapres Prabowo: Jokowi Masih Jadi Faktor Penentu
Rhoma Irama Hibur KPK: Doa Sang Raja Dangdut untuk Pejabat Jujur
Hasan Nasbi Mengundurkan Diri: Kejutan di Kantor Kepresidenan!
Subsidi Motor Listrik Pemerintah: Moeldoko Dorong Implementasi Cepat
Purnawirawan TNI Minta Pemakzulan Jokowi: Simak Alasan Lengkapnya

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 02:08 WIB

Gubernur Sulteng Ungkap Kekhawatiran: Nasib Daerah Jika Nikel Habis?

Selasa, 29 April 2025 - 18:51 WIB

Mundur dari Polmark, Inilah Jumlah Kekayaan Hasan Nasbi Sekarang

Selasa, 29 April 2025 - 18:23 WIB

Golkar Bereaksi: Tuntutan Pemakzulan Gibran oleh Purnawirawan TNI Ditanggapi

Selasa, 29 April 2025 - 17:43 WIB

Tantangan Mengganti Gibran Sebagai Cawapres Prabowo: Jokowi Masih Jadi Faktor Penentu

Selasa, 29 April 2025 - 16:59 WIB

Ini Syarat dan Proses Lengkap Memakzulkan Gibran Rakabuming

Berita Terbaru

Uncategorized

DJI Akhiri Dukungan Drone Phantom 4 Pro dan Advanced Mulai 1 Juni

Rabu, 30 Apr 2025 - 01:52 WIB