Ragamutama.com – , Jakarta – Sebuah desakan muncul dari Forum Purnawirawan TNI yang menuntut agar Gibran Rakabuming Raka dicopot dari posisinya sebagai wakil presiden. Tuntutan ini terangkum dalam delapan poin sikap politik yang disampaikan oleh Forum Purnawirawan TNI kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Pilihan editor: Peluang Memakzulkan Gibran Rakabuming Raka
Mayor Jenderal (Purn) Sunarko, saat membacakan pernyataan sikap forum, mengungkapkan bahwa tuntutan pencopotan Gibran didasari oleh catatan dan kinerja mantan Wali Kota Solo tersebut yang dinilai belum memenuhi ekspektasi.
“Bagaimana mungkin sebuah negara dipimpin oleh individu yang melakukan pelanggaran hukum? Kita membutuhkan seorang pemimpin yang memiliki integritas moral,” tegas Soenarko saat dihubungi oleh Tempo pada Senin, 28 April 2025.
Penjelasan mengenai pelanggaran yang dimaksud merujuk pada saat Gibran mencalonkan diri sebagai wakil presiden, mendampingi Prabowo dalam pilpres 2024. Saat itu, Gibran dianggap belum memenuhi syarat usia minimal 40 tahun yang diatur dalam undang-undang.
Namun, seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaqibbiru, mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan tersebut menargetkan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menetapkan batasan usia minimum bagi calon.
Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengabulkan gugatan Almas. Akibatnya, Gibran dapat melanjutkan pencalonannya sebagai wakil presiden karena putusan tersebut menghilangkan persyaratan usia minimal 40 tahun, menggantinya dengan pengalaman sebagai kepala daerah.
Meskipun demikian, putusan Mahkamah Konstitusi terkait perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 ternoda oleh pencopotan Anwar Usman, paman Gibran, dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Anwar dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etika dalam pengambilan putusan tersebut.
Sunarko berpendapat bahwa bukti pelanggaran etika yang dilakukan oleh Anwar Usman dalam putusan yang memuluskan jalan Gibran seharusnya menjadi dasar yang kuat bagi DPR untuk mengusulkan pembentukan panitia angket.
“Kami telah mempertimbangkan secara matang semua tuntutan yang tertuang dalam 8 poin pernyataan sikap forum purnawirawan TNI,” kata mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus tersebut.
Syarat dan Mekanisme Pemberhentian Gibran
Yance Arizona, seorang Dosen Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada, menjelaskan bahwa pemberhentian Gibran dari jabatan wakil presiden hanya dapat dilakukan melalui mekanisme pemakzulan, sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Ia menjelaskan bahwa Pasal 7a Undang-Undang Dasar mengatur syarat pemberhentian presiden atau wakil presiden, yang meliputi pembuktian pelanggaran hukum, pengkhianatan terhadap negara, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat.
Selanjutnya, Yance menjelaskan bahwa Pasal 7b Undang-Undang Dasar mengatur mekanisme pemakzulan, di mana usulan pemberhentian presiden atau wakil presiden dapat diajukan oleh DPR kepada MPR setelah mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan pendapat DPR.
Pasal 7b ayat (3) Undang-Undang Dasar menyatakan bahwa pengajuan permintaan DPR kepada Mahkamah Konstitusi harus didukung oleh setidaknya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna.
“Pada ayat (4) Pasal 7b, Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutuskan pendapat DPR terkait dugaan pelanggaran oleh presiden atau wakil presiden paling lama 90 hari setelah permintaan diterima,” jelas Yance.
Muhammad Fauzan, Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Jenderal Soedirman, menambahkan bahwa jika Mahkamah Konstitusi memutuskan terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh presiden atau wakil presiden, DPR harus mengadakan sidang paripurna untuk meneruskan usulan pemberhentian kepada MPR. “Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 7b ayat (5),” kata Fauzan.
Ia melanjutkan bahwa di Pasal 7b ayat (6), MPR harus menyelenggarakan sidang istimewa untuk memutuskan usulan DPR paling lambat 30 hari setelah usulan diterima. Keputusan MPR untuk memberhentikan presiden atau wakil presiden harus diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 anggota dan disetujui oleh 2/3 anggota yang hadir. “MPR adalah pihak yang mengambil keputusan terakhir,” ujarnya.
Selain tuntutan pencopotan Gibran, terdapat tujuh poin lain dalam tuntutan forum purnawirawan TNI, termasuk pengembalian tata hukum dan pemerintahan sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945.
Tuntutan lainnya meliputi dukungan terhadap program kerja Kabinet Merah Putih, kecuali mega proyek IKN; penghentian proyek strategis nasional PIK 2, Rempang Eco City, dan proyek-proyek yang merugikan masyarakat dan lingkungan; serta penghentian dan pengembalian tenaga kerja asing ke negara asalnya.
Pemerintahan Prabowo juga dituntut untuk melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai aturan dan Undang-Undang Dasar; melakukan reshuffle kabinet terhadap menteri yang terlibat tindak kejahatan atau memiliki loyalitas ganda; serta mengembalikan fungsi kepolisian sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri.
“Semua aspirasi yang kami sampaikan bertujuan untuk membantu pemerintahan serta untuk kemajuan bangsa dan negara,” pungkas Sunarko.
Pilihan editor: Dedi Mulyadi Larang TK-SMA Wisuda, Menteri Pendidikan Dasar: Boleh Asal Tak Berlebihan