Ragamutama.com – , Jakarta – Pasar Mangga Dua, pusat perbelanjaan terkenal di Jakarta yang identik dengan harga murah, kembali menjadi sorotan. Laporan National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers 2025 dari Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR), yang dirilis pada 31 Maret 2025, menyebut Pasar Mangga Dua sebagai salah satu pusat penyebaran produk bajakan dan barang ilegal.
Lebih lanjut, Pasar Mangga Dua terdaftar dalam Notorious Markets 2024, sebuah daftar yang mencatat pasar-pasar yang menjadi pusat peredaran barang bajakan yang meresahkan dunia internasional.
USTR dalam laporan National Trade Estimate (NTE) Report on Foreign Trade Barriers 2025, menyatakan, “Pembajakan hak cipta dan pemalsuan merek dagang yang meluas (termasuk di pasar daring dan fisik) menjadi perhatian utama.”
Kasus ini bukan hanya kritik terhadap satu pasar di Indonesia, melainkan mencerminkan permasalahan global tentang pembajakan yang terus berlanjut.
Apa Itu Pembajakan?
Pembajakan, secara sederhana, adalah tindakan penggandaan atau penyalinan karya cipta, produk, atau merek tanpa izin resmi pemiliknya, lalu disebarluaskan, umumnya untuk tujuan komersial.
Cambridge Dictionary mendefinisikan “piracy” sebagai reproduksi ilegal konten berhak cipta, seperti musik, film, atau perangkat lunak, yang kemudian diperdagangkan secara ilegal dengan harga jauh lebih rendah daripada harga aslinya.
Menurut Economic Times, kemajuan teknologi justru memperburuk situasi. Perangkat seperti CD writer, scanner resolusi tinggi, dan printer canggih mempermudah penggandaan konten digital secara masif dan cepat, membuat pembajakan lebih mudah, murah, dan sulit dilacak.
Pembajakan Produk
Pembajakan bukan hanya terbatas pada film atau musik. Pembajakan produk mencakup berbagai bentuk pemalsuan, mulai dari duplikasi fisik produk, peniruan kemasan, hingga pemalsuan merek dagang.
Berdasarkan Jurnal Siasat Bisnis, pembajakan merupakan tindakan meniru atau memalsukan produk beserta atributnya hingga menyerupai produk asli, kemudian menjualnya untuk keuntungan pribadi.
Produk-produk terkenal dengan nilai merek tinggi, seperti Nike, Adidas, McDonald’s, dan Marlboro, sering menjadi sasaran karena daya tarik pasarnya yang besar. Konsumen sering tertipu oleh kemiripan produk dan harga murah, tanpa menyadari risiko kualitas buruk bahkan ancaman keselamatan.
Yang lebih mengkhawatirkan adalah pembajakan obat-obatan. Sekitar 5 persen dari total penjualan global obat-obatan adalah produk bajakan, bahkan mencapai hampir 70 persen di negara berkembang. Obat-obatan bajakan sangat berbahaya karena tidak terjamin kualitasnya dan berpotensi fatal bagi pengguna.
Mengapa Barang Bajakan Sulit Diberantas?
Pembajakan marak di negara berkembang, terutama di Asia. Negara-negara seperti China, Indonesia, dan Singapura telah memiliki undang-undang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang ketat. Namun, lemahnya penegakan hukum menjadi kendala utama pemberantasannya.
Kesulitan memberantas pembajakan disebabkan oleh kompleksitas hukum dan keterbatasan sumber daya. Faktor sosial ekonomi masyarakat juga berperan, dengan banyak konsumen yang mengetahui keaslian produk tetapi tetap membelinya karena harga.
Pembajakan bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga masalah kompleks yang menyangkut etika, ekonomi, dan keamanan. Kasus Pasar Mangga Dua menunjukkan dampak negatifnya, bukan hanya merugikan pemilik hak, tetapi juga negara (hilangnya pendapatan pajak) dan konsumen sendiri.
Melynda Dwi Puspita turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Pasar Mangga Dua Disorot AS: Respons Beberapa Kementerian Soal Barang Bajakan
https://dictionary.cambridge.org/dictionary/english/pirating
https://economictimes.indiatimes.com/definition/piracy?from=mdr
https://journal.uii.ac.id/JSB/article/download/995/926/982
https://www.tempo.co/ekonomi/sejarah-pasar-mangga-dua-yang-dikritik-ustr-jadi-markas-barang-bajakan-1234201