Ragamutama.com – , Semarang – Seorang polisi dari Kepolisian Resor Kota Pati terlibat dalam perampokan sebuah minimarket di Desa Winong, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Penangkapan pelaku baru dilakukan setahun setelah peristiwa tersebut terjadi.
“Terdapat dua pelaku, salah satunya anggota Polri,” ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pati, Ajun Komisaris Polisi Heri Dwi Utomo, Senin, 28 April 2025.
Menurut keterangan Heri, kedua tersangka diringkus di kediaman masing-masing dan kini ditahan di Rumah Tahanan Polresta Pati. “Kedua tersangka telah kami tahan,” tegasnya.
Tahap pertama penyidikan perkara ini telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Pati. “Berkas perkara telah kami kirimkan ke kejaksaan,” jelas Heri.
Perampokan itu terjadi pada bulan Februari 2024, namun penangkapan baru dilakukan pada awal April 2025. Menariknya, anggota polisi yang menjadi tersangka tetap menjalankan tugasnya selama periode tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang keterlibatan aparat kepolisian dalam berbagai tindak kriminal. Sepanjang tahun 2024, beberapa kasus serupa terjadi, mulai dari perdagangan narkotika hingga kasus penganiayaan.
Sepanjang tahun 2024, Kepolisian Republik Indonesia mencatat 1.827 pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggotanya, dengan 414 personel dipecat dengan tidak hormat. Selain itu, terdapat 3.014 putusan sidang disiplin, termasuk penempatan khusus untuk 1.070 anggota, 749 teguran tertulis, 428 penundaan pendidikan, 326 penundaan kenaikan pangkat, 228 demosi, dan 209 mutasi bersifat demosi. Angka ini menunjukkan peningkatan jika dibandingkan dengan tahun 2023, yang mencatat 1.761 pelanggaran etik dan pemecatan 398 anggota.
Pilihan Editor: Mengapa Judi Online Sulit Diberantas: Cerita Operator