Purnawirawan TNI Ungkap Alasan Tuntut Gibran Dicopot Sebagai Wapres?

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 29 April 2025 - 07:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Jakarta – Sebuah usulan kontroversial muncul dari Forum Purnawirawan TNI, yang menyerukan agar Gibran Rakabuming Raka dievaluasi dari posisinya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. Alasan di balik permintaan ini adalah anggapan forum tersebut bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Pemilu telah menyimpang dari prosedur hukum yang berlaku di MK serta melanggar Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

“Kami mengusulkan penggantian Wakil Presiden kepada MPR, mengingat keputusan MK atas Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu dianggap telah menodai hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman,” demikian inti dari salah satu tuntutan yang diajukan.

Berikut ini adalah rangkuman fakta-fakta penting seputar desakan agar Gibran dievaluasi dari kursi jabatannya:

1. Dukungan Ratusan Jenderal

Dokumen yang beredar menunjukkan bahwa pernyataan sikap ini ditandatangani oleh sejumlah besar tokoh militer, termasuk 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel. Lebih lanjut, dokumen pernyataan sikap tersebut juga dibubuhkan tanda tangan oleh Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, serta Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan pada bulan Februari 2025.

Baca Juga :  Gawat! PM Jepang Utus Menteri Desak Trump Hapus Tarif Balasan

Secara keseluruhan, terdapat delapan poin utama dalam pernyataan sikap yang disampaikan oleh Mayjen (Purn) TNI Sunarko dalam acara Silaturahmi Purnawirawan Prajurit TNI dengan Para Tokoh Masyarakat yang diselenggarakan pada tanggal 17 April 2025. Usulan mengenai penggantian Gibran menjadi bagian dari poin terakhir dalam pernyataan tersebut.

2. Tanggapan Prabowo

Posisi Presiden Prabowo Subianto terkait isu ini disampaikan oleh Penasihat Khusus Presiden bidang Politik dan Keamanan, Jenderal TNI (Purn) Wiranto. Wiranto menjelaskan bahwa Prabowo tidak dapat menanggapi permintaan tersebut karena berada di luar kewenangan konstitusionalnya sebagai presiden.

Wiranto menekankan bahwa Indonesia menganut sistem trias politica, yang secara tegas memisahkan kekuasaan antara lembaga yudikatif, eksekutif, dan legislatif. Pemisahan ini membatasi ruang gerak presiden dalam mencampuri urusan lembaga lain.

“Tidak ada ruang untuk saling intervensi. Oleh karena itu, usulan-usulan yang berada di luar bidang atau domain presiden tidak akan dijawab atau ditanggapi oleh presiden,” tegas Wiranto di Kantor Presiden, Jakarta, pada hari Kamis, 24 April 2025.

Baca Juga :  Prabowo Terbitkan Inpres: TNI-Polri Awasi Pengelolaan Gabah dan Beras Nasional

3. Pendapat Ketua MPR

Ketua MPR, Ahmad Muzani, menegaskan bahwa Prabowo dan Gibran adalah pemimpin negara yang sah secara konstitusional. Menurutnya, Prabowo-Gibran merupakan satu kesatuan paket presiden dan wakil presiden yang telah melalui seluruh tahapan Pilpres 2024 hingga akhirnya dilantik.

Muzani menambahkan bahwa meskipun hasil Pilpres 2024 sempat diajukan gugatan, MK telah memutuskan bahwa kemenangan mereka adalah sah. Oleh karena itu, MPR secara resmi melantik keduanya pada tanggal 20 Oktober 2024.

“Prosesi pelantikan presiden dan wakil presiden tersebut merupakan hasil pemilihan umum yang diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024. Dengan demikian, Prabowo adalah presiden yang sah, dan Gibran adalah wakil presiden yang sah,” kata Muzani di Kompleks MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, pada hari Jumat, 25 April 2025.

Hendrik Yaputra dan Ervana Trikarinaputri berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Efektifkah Amnesti dan Abolisi Prabowo Menghentikan Konflik Papua?

Berita Terkait

Rhoma Irama Hibur KPK: Doa Sang Raja Dangdut untuk Pejabat Jujur
Hasan Nasbi Mengundurkan Diri: Kejutan di Kantor Kepresidenan!
Subsidi Motor Listrik Pemerintah: Moeldoko Dorong Implementasi Cepat
Purnawirawan TNI Minta Pemakzulan Jokowi: Simak Alasan Lengkapnya
Mahkamah Konstitusi Putuskan: Hujatan Online Bukan Lagi Pidana UU ITE
Konflik Rempang: Warga Tolak Klaim Pemerintah Soal Investasi dan Transmigrasi
Empat Kandidat Terkuat Calon Paus Pengganti Fransiskus
Presiden Jokowi Turut Berduka Cita atas Wafatnya Ibunda Iwan Fals, Bunda Iffet

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 16:12 WIB

Rhoma Irama Hibur KPK: Doa Sang Raja Dangdut untuk Pejabat Jujur

Selasa, 29 April 2025 - 14:27 WIB

Hasan Nasbi Mengundurkan Diri: Kejutan di Kantor Kepresidenan!

Selasa, 29 April 2025 - 14:07 WIB

Subsidi Motor Listrik Pemerintah: Moeldoko Dorong Implementasi Cepat

Selasa, 29 April 2025 - 13:07 WIB

Purnawirawan TNI Minta Pemakzulan Jokowi: Simak Alasan Lengkapnya

Selasa, 29 April 2025 - 12:39 WIB

Mahkamah Konstitusi Putuskan: Hujatan Online Bukan Lagi Pidana UU ITE

Berita Terbaru