JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dengan tegas menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta tidak berencana untuk membuka kembali program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Beliau mengimbau kepada seluruh wajib pajak yang masih memiliki tunggakan untuk segera menunaikan kewajibannya dalam membayar pajak kendaraan.
Menurut Gubernur Pramono, keputusan ini diambil sebagai upaya untuk menekankan pentingnya tanggung jawab para pemilik kendaraan, terutama bagi mereka yang selama ini telah menikmati berbagai fasilitas publik yang disediakan.
“Sudah memiliki kendaraan, sudah menikmati fasilitas yang ada, sudah merasakan kemudahan yang diberikan, masa enggan membayar pajak? Tentu tidak bisa begitu,” kata Pramono, seperti yang dilansir dari Kompas.com pada Minggu, 27 April 2025.
Pramono juga menyoroti fakta bahwa sebagian besar penunggak pajak di wilayah Jakarta bukanlah berasal dari kalangan masyarakat yang kurang mampu, melainkan justru pemilik kendaraan kedua atau bahkan ketiga.
Menurutnya, kondisi kepemilikan kendaraan lebih dari satu tersebut tidak dapat dijadikan alasan pembenar untuk menghindari kewajiban membayar pajak.
“Kewajiban pajak tetap harus dipenuhi. Dan faktanya, sebagian besar dari mereka yang menunggak adalah pemilik mobil kedua dan ketiga,” tegasnya.
Momen Gubernur Pramono Mengenang Sosok Brando Sebagai Seorang Pekerja Keras
“Saya akan terus berupaya agar mereka segera membayar pajak,” imbuhnya.
Program Pemutihan Ijazah
Pramono menjelaskan bahwa Pemprov Jakarta memilih untuk memprioritaskan pemberian bantuan kepada masyarakat yang kurang mampu dibandingkan dengan menghapuskan tunggakan pajak kendaraan.
Salah satu wujud bantuan yang diberikan adalah melalui program pemutihan ijazah, yang diperuntukkan bagi warga yang mengalami kesulitan finansial dalam menebus ijazah mereka akibat terhambat biaya administrasi.
“Biasanya, mereka yang tidak mampu menebus ijazah berasal dari keluarga yang kurang mampu. Untuk masalah ijazah ini, kami secara khusus meminta Baznas untuk sepenuhnya memfasilitasi pemutihan,” terang Pramono.
Selain itu, Pemprov Jakarta juga menjalankan program penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar, serta apartemen dengan NJOP di bawah Rp650 juta.
Update Ganjil Genap Jakarta: Hanya Berlaku Empat Hari Pekan Ini, Cek 25 Ruas Jalan yang Terdampak
“Dalam menjalankan pemerintahan di Jakarta ini, saya secara jujur lebih memprioritaskan bagaimana masyarakat yang berada di lapisan bawah dapat merasakan kemudahan dan bantuan,” ungkap Pramono.
Pemprov DKI Jakarta menyediakan layanan daring sebagai fasilitas bagi masyarakat untuk memeriksa kewajiban pajak kendaraan mereka dengan lebih mudah.
Para pemilik kendaraan dapat melakukan pengecekan pajak melalui aplikasi JAKI, maupun melalui situs web resmi Samsat PKB2 Jakarta yang dapat diakses di alamat https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/.
Melalui situs tersebut, masyarakat dapat memperoleh informasi detail mengenai jumlah pajak yang harus dibayarkan, termasuk jika terdapat keterlambatan pembayaran yang menyebabkan adanya denda.