“`html
Ragamutama.com – , Jakarta – Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, terpantau mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Senin, 28 April 2025. Kehadiran menantu dari mantan presiden Jokowi ini belum diketahui secara pasti maksud dan tujuannya, sebagaimana diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto.
“Saya belum bisa memberikan jawaban pasti. Apakah kehadirannya hari ini berdasarkan undangan dari salah satu kedeputian di KPK, atau karena agenda lain, masih perlu dipastikan,” ujar Tessa kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Terkait spekulasi yang beredar, Tessa juga tidak dapat memastikan apakah kedatangan Bobby Nasution ke KPK berkaitan dengan potensi pemeriksaan terkait kasus dugaan konsesi tambang nikel di Halmahera Timur, Maluku Utara. Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, Bobby tiba di kompleks KPK sekitar pukul 09.20 WIB dengan mengenakan pakaian batik.
“Informasi ini masih perlu saya konfirmasi lebih lanjut. Tentu saja, jika memang ada acara atau kegiatan resmi yang melibatkan beliau, akan ada informasi terbaru yang kami sampaikan,” imbuhnya.
Nama Bobby Nasution memang sempat terseret dalam pemberitaan terkait kasus perizinan tambang nikel di Halmahera Timur. Merujuk pada artikel Majalah Tempo berjudul “Bagaimana Bobby Nasution Menjadi Makelar Blok Medan di Maluku Utara” yang diterbitkan pada Minggu, 27 Oktober 2024, mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, telah menjadi terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan berbagai proyek, termasuk penerbitan surat rekomendasi wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Selama proses persidangan pada sekitar bulan Agustus 2024, sejumlah saksi mengungkapkan adanya kode “Blok Medan” yang merujuk pada izin tambang nikel di Halmahera. Gani juga memberikan keterangan lebih detail mengenai “Blok Medan” dalam persidangan. Pada hari Kamis, 26 September 2024, ia dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman delapan tahun penjara, serta denda sebesar Rp 300 juta subsider lima bulan kurungan.
Keterangan mengenai “Blok Medan” muncul di sela-sela pertanyaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum, termasuk pertanyaan mengenai panggilan telepon dari Kahiyang Ayu pada tahun 2022. Saksi pertama yang mengungkap keberadaan “Blok Medan” dalam persidangan Abdul Gani adalah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Maluku Utara, Suryanto Andili.
Saat memberikan kesaksian, Suryanto menyatakan bahwa istilah “Blok Medan” mengacu pada jatah konsesi tambang nikel yang diperuntukkan bagi Bobby. Saksi lain juga memberikan keterangan serupa. Sementara itu, Abdul Gani menyatakan bahwa pemilik konsesi di “Blok Medan” adalah Kahiyang.
Rupanya, jejak Bobby Nasution dan Kahiyang dalam pusaran bisnis tambang di Maluku Utara telah terendus sejak tahun 2021. Dalam persidangan, Suryanto menjelaskan bahwa pihaknya sebenarnya sedang memproses surat rekomendasi WIUP untuk PT Petrolum Friska Perkasa yang dimiliki oleh Silfana Bachmid. Saat itu, Suryanto masih menjabat sebagai staf Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Bambang Hermawan.
Lokasi tambang yang diajukan oleh PT Petrolum terletak di Desa Tutuling Jaya, Kecamatan Wasile Timur, Kabupaten Halmahera Timur. Berdasarkan data dari laman resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, saat itu akta perusahaan PT Petrolum sudah tidak lagi tercantum.
Pilihan Editor: KPK Periksa 6 Saksi di Kasus Dugaan Korupsi Dinas PUPR Ogan Komering Ulu
“`