Ragamutama.com – , Jakarta – Wacana mengenai perubahan status Kota Solo menjadi daerah istimewa telah memicu diskusi hangat di berbagai kalangan. Sejumlah tokoh masyarakat dan politisi di Surakarta mendorong agar kota ini mendapatkan status khusus. Usulan ini mengundang berbagai reaksi, mulai dari Menteri Dalam Negeri hingga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Isu mengenai Kota Solo yang berpotensi menjadi Daerah Istimewa Surakarta (DIS) mencuat dalam rapat kerja antara Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik, dengan Komisi II DPR pada Kamis, 24 April 2025. Dalam kesempatan itu, Akmal mengungkapkan bahwa terdapat enam wilayah yang mengajukan diri untuk menjadi daerah istimewa.
“Hingga April 2025, kami menerima banyak aspirasi. Terdapat 42 usulan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, 36 kota, serta 6 permohonan untuk menjadi daerah istimewa, dan 5 untuk daerah khusus,” jelas Akmal pada hari Kamis tersebut.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menyatakan ketidaksetujuannya terhadap usulan tersebut. Menurutnya, perkembangan pesat yang telah dicapai Solo tidak memberikan alasan yang kuat untuk menjadikannya daerah istimewa.
“Solo saat ini adalah pusat perdagangan, pendidikan, dan industri yang maju. Tidak ada urgensi untuk memberikan keistimewaan tambahan,” tegas Aria Bima di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis, 24 April 2025.
Berikut adalah rangkuman tanggapan dari berbagai pihak terkait wacana Solo menjadi daerah istimewa.
1. Menteri Dalam Negeri
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan kajian mendalam terhadap kriteria yang harus dipenuhi oleh Kota Surakarta (Solo) untuk menjadi daerah istimewa. Ia menilai bahwa pengajuan usulan tersebut adalah hal yang wajar.
“Usulan sah-sah saja, namun kami akan mengkaji berdasarkan kriteria yang ada. Alasan-alasan yang mendasari permohonan status daerah istimewa akan menjadi pertimbangan utama,” ujar Tito di Jakarta, seperti yang dilansir dari Antara pada Sabtu, 26 April 2025.
2. Wakil Wali Kota Solo
Wakil Wali Kota Solo, Astrid Widayani, membenarkan bahwa wacana mengenai pembentukan Daerah Istimewa Surakarta (DIS) telah beredar sejak lama. Namun, ia menegaskan bahwa belum ada diskusi formal yang dilakukan bersama Wali Kota Solo, Respati Ardi, terkait wacana tersebut.
“Kami (bersama Wali Kota Solo) belum membahasnya secara mendalam. Namun, kami sudah mendengar mengenai wacana DIS. Kami akan mempelajari usulan terkait Daerah Istimewa Surakarta dan mendiskusikannya secara internal bersama Mas Wali kota,” kata Astrid saat ditemui wartawan di Solo pada Sabtu, 26 April 2025.
3. Prasetyo Hadi
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa Istana Kepresidenan belum menerima secara resmi usulan mengenai perubahan status Surakarta (Solo) menjadi daerah istimewa. Meskipun demikian, pemerintah berjanji akan mempelajari usulan tersebut dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang relevan.
“Tentu saja, kami tidak akan terburu-buru. Usulan ini akan kami pelajari secara bertahap, mencari solusi terbaik, dan mempertimbangkan berbagai faktor yang ada,” tulis Prasetyo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat, 25 April 2025.
Menurut Prasetyo, setiap keputusan yang diambil akan membawa konsekuensi tersendiri. Sebagai contoh, pemekaran Daerah Otonomi Baru akan memerlukan perangkat dan kelengkapan pemerintahan yang baru. Faktor-faktor inilah yang perlu dipertimbangkan secara matang jika Solo menjadi daerah istimewa.
4. Komisi II DPR
Anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dan melakukan pertimbangan yang cermat sebelum memberikan status daerah istimewa kepada Kota Solo. “Status daerah istimewa seperti apa yang diinginkan? Apakah akan menjadi provinsi atau kabupaten/kota? Status daerah istimewa tidak dikenal untuk kabupaten/kota. Selain itu, apa alasannya? Latar belakangnya apa? Pemerintah harus berhati-hati dalam hal ini,” ujar Doli pada Jumat, 25 April 2025.
Menurutnya, pemberian status daerah istimewa kepada suatu wilayah dapat menimbulkan kecemburuan dari daerah lain di Indonesia dan mendorong mereka untuk mengajukan permohonan serupa.
“Hal ini dapat memicu atau mengundang daerah lain untuk mengajukan permohonan keistimewaan dengan berbagai alasan, seperti sejarah, keberadaan keraton, budaya, dan lain sebagainya,” tambahnya.
5. Aria Bima
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menegaskan kembali ketidaksetujuannya terhadap usulan menjadikan Solo sebagai daerah istimewa baru di Indonesia. Ia berpendapat bahwa perkembangan pesat yang telah dicapai kota ini tidak memberikan alasan yang kuat untuk memberikan status khusus.
“Solo telah berkembang menjadi pusat perdagangan, pendidikan, dan industri yang maju. Tidak ada alasan untuk memberikan keistimewaan tambahan,” ujar politisi dari PDIP tersebut di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis, 24 April 2025.
Ia menjelaskan bahwa usulan pengistimewaan Solo didasarkan pada alasan historis, yaitu sejarah Solo sebagai daerah perlawanan terhadap penjajah dan kekhasannya sebagai daerah khusus kebudayaan. Namun, terlepas dari hal tersebut, ia menyatakan bahwa komisinya tidak memprioritaskan pembahasan usulan daerah menjadi istimewa.
Ervana Trikarinaputri, Septia Ryanthie, Hendrik Yaputra, Kukuh S.Wibowo, dan Hendrik Khoirul Muhid turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Wacana Solo Jadi Daerah Istimewa, Aria Bima: Tidak Ada yang Perlu Diistimewakan