Solo Daerah Istimewa? Mendagri Tito Buka Peluang Bahas Usulan

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 26 April 2025 - 23:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Jakarta – Wacana penetapan status daerah istimewa untuk Kota Surakarta, atau yang lebih dikenal dengan Solo, kembali mencuat. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa pihaknya akan mengkaji secara mendalam kriteria yang harus dipenuhi sebuah daerah untuk menyandang status tersebut. Menurutnya, pengajuan Solo sebagai daerah istimewa adalah sebuah aspirasi yang wajar.

Pilihan editor: Bagaimana Sertifikat Halal Terbit untuk Jajanan Anak Mengandung Babi

“Usulan itu tentu diperbolehkan, namun kami akan melakukan kajian mendalam terlebih dahulu. Ada kriteria yang harus dipenuhi, dan kami akan menelaah alasan-alasan yang mendasari pengajuan status daerah istimewa tersebut,” jelas Tito di Jakarta, seperti yang dilansir Antara pada hari Sabtu, 26 April 2025.

Mantan Kapolri ini menekankan bahwa penetapan sebuah daerah menjadi daerah istimewa tidak hanya didasarkan pada keinginan daerah itu sendiri. Prosesnya melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga legislatif, mengingat penetapan tersebut berpotensi mengubah undang-undang yang berlaku.

Tito menjelaskan, Kementerian Dalam Negeri akan melakukan kajian komprehensif yang hasilnya akan disampaikan kepada DPR untuk dibahas lebih lanjut. “Jika usulan tersebut memenuhi kriteria, kami akan meneruskannya kepada DPR. Pembentukan suatu daerah didasarkan pada undang-undang, dan setiap daerah memiliki undang-undangnya masing-masing,” tambahnya.

Lebih lanjut, Mendagri menjelaskan perbedaan antara usulan daerah istimewa dengan pemekaran wilayah atau pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB). Meskipun moratorium pembentukan DOB masih berlaku sejak tahun 2014, penetapan daerah istimewa membutuhkan perubahan undang-undang yang lebih kompleks dan mendalam.

Baca Juga :  Apa Peran Hasto PDIP di Kasus Harun Masiku Hingga Ditahan KPK?

Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengimbau pemerintah untuk berhati-hati dalam mempertimbangkan usulan penetapan Solo sebagai daerah istimewa. Ia menekankan bahwa Kemendagri harus melakukan evaluasi yang cermat terhadap usulan tersebut.

“Pemerintah, dalam hal ini Kemendagri, harus sangat berhati-hati. Menurut saya, pertimbangan harus dilakukan secara matang. Jika tidak ada urgensi yang mendesak, sebaiknya tidak perlu ada perubahan status,” ujar Doli di Kompleks MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, pada Jumat, 25 April 2025.

Ia menambahkan bahwa pemerintah perlu mengklarifikasi secara detail mengenai konsep daerah istimewa yang diinginkan oleh pihak pengusul. “Daerah istimewa seperti apa yang mereka inginkan? Apakah ingin menjadi provinsi, kabupaten, atau kota? Status daerah istimewa tidak dikenal di tingkat kabupaten/kota. Selain itu, apa alasan dan latar belakang pengajuan tersebut?” tanya Wakil Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

Menurut Doli, selama ini belum pernah ada wilayah di Indonesia yang berada di tingkat kabupaten/kota yang mendapatkan status daerah istimewa. “Pemberian status istimewa selalu berada di tingkat provinsi, tidak pernah di bawahnya,” tegasnya.

Dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, mengungkapkan bahwa terdapat enam wilayah yang mengajukan usulan untuk menjadi daerah istimewa. Selain itu, Akmal juga menyebutkan adanya ratusan permintaan pembentukan daerah otonom baru (DOB).

Baca Juga :  Yusril: RI Jajaki Usulan Dwikewarganegaraan, Kalau Banyak Manfaat Kenapa Tidak?

“Hingga April 2025, kami memiliki banyak pekerjaan rumah. Terdapat 42 usulan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, dan 36 kota. Selain itu, ada 6 usulan daerah istimewa dan 5 usulan daerah khusus,” jelas Akmal pada Kamis, 24 April 2025.

Akmal belum memberikan rincian mengenai daftar daerah yang mengajukan usulan tersebut. Ia menambahkan bahwa pembahasan mengenai usulan-usulan tersebut akan menjadi tugas bersama antara Kemendagri dan DPR di masa mendatang.

Saat ini, Indonesia memiliki dua provinsi dengan status daerah istimewa. Pertama, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Salah satu bentuk keistimewaan DIY adalah tata cara pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur yang diusulkan oleh Kesultanan dan Kadipaten.

Kedua, Provinsi Aceh yang status keistimewaannya diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Keistimewaan Aceh terletak pada penyelenggaraan pemerintahan yang berpedoman pada asas keislaman atau dikenal dengan Qanun Aceh.

Dian Rahma Fika dan Novali Panji berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Sekolah Milik Luhut Binsar Dominasi Beasiswa Indonesia Maju, Begini Penjelasan Kemendiktisaintek

Berita Terkait

Jokowi Sampaikan Pesan Duka Prabowo untuk Perdamaian Dunia di Vatikan
Presiden Prabowo Kirim Surat Duka Cita Pribadi untuk Vatikan atas Meninggalnya Paus Fransiskus
Solo Jadi Daerah Istimewa? Aria Bima Tolak Usulan Ini
Drama di Pemakaman Paus: Trump dan Zelensky Fokus Urusan Sendiri
Pemakaman Paus Benediktus XVI: 8 Momen Haru, Lautan Pelayat, dan Makam Sederhana
Bebaskan Ijazah Warga Jakarta yang ‘Tersandera’, Pramono Utamakan Pendidikan daripada Pemutihan Pajak Mobil
Dewan Pengawas Kecam Perombakan Kebijakan Meta: Kontroversi Baru?
Menlu China Tegaskan Tidak Ada Perundingan Tarif dengan AS

Berita Terkait

Minggu, 27 April 2025 - 12:47 WIB

Jokowi Sampaikan Pesan Duka Prabowo untuk Perdamaian Dunia di Vatikan

Minggu, 27 April 2025 - 10:35 WIB

Presiden Prabowo Kirim Surat Duka Cita Pribadi untuk Vatikan atas Meninggalnya Paus Fransiskus

Minggu, 27 April 2025 - 09:28 WIB

Solo Jadi Daerah Istimewa? Aria Bima Tolak Usulan Ini

Minggu, 27 April 2025 - 08:15 WIB

Drama di Pemakaman Paus: Trump dan Zelensky Fokus Urusan Sendiri

Minggu, 27 April 2025 - 07:47 WIB

Pemakaman Paus Benediktus XVI: 8 Momen Haru, Lautan Pelayat, dan Makam Sederhana

Berita Terbaru

sports

Ciro Alves Tinggalkan Persib Bandung: Akhir Sebuah Era?

Minggu, 27 Apr 2025 - 14:32 WIB