Ragamutama.com – , Jakarta – Keluarga mendiang Kenzha Erza Walewongko mengambil langkah hukum dengan melaporkan Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, beserta jajarannya ke Divisi Propam Polri pada Jumat siang, 25 April 2025. Pemicunya adalah serangkaian kejanggalan yang dirasakan keluarga dalam proses penanganan kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) tersebut, yang menimbulkan kesan kurang profesional dari pihak penyidik.
“Kami merasa ada banyak hal yang tidak transparan. Pihak keluarga kesulitan memperoleh informasi detail mengenai bagaimana proses perkara di Jakarta Timur itu ditangani oleh penyidik,” ungkap Manotar Tampubolon, pengacara keluarga, kepada awak media di kantor Propam Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 25 April 2025.
Kenzha, seorang mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di area kampus pada hari Selasa, 4 Maret 2025. Ia ditemukan dengan luka di wajah dan hidung yang berdarah di area parkir motor kampus, sebelum akhirnya dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS UKI Cawang, Jakarta Timur.
Kasus ini kemudian ditangani oleh Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, dan timnya. Penyelidikan awal dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Timur berdasarkan laporan polisi yang diajukan oleh pihak UKI.
Namun, keluarga Kenzha tidak tinggal diam. Mereka mengajukan laporan terpisah ke Polda Metro Jaya pada tanggal 17 Maret 2025, melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 351 ayat 3 dan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Keluarga meyakini bahwa Kenzha menjadi korban pengeroyokan oleh teman-temannya setelah terlibat perselisihan. Kuasa hukum korban, Samuel Parasian Sinambela, sebelumnya menyatakan bahwa dugaan cekcok dalam keadaan terpengaruh minuman keras dapat dibuktikan melalui hasil autopsi.
Di sisi lain, Polres Metro Jakarta Timur bersikukuh bahwa tidak ada indikasi tindak pidana dalam kematian Kenzha Ezra Walewangko, mahasiswa UKI berusia 22 tahun. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, dalam konferensi pers yang diadakan pada Kamis, 24 April 2025. “Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan atau penganiayaan dan atau kelalaian yang menyebabkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP, tidak dapat ditingkatkan penyelidikannya ke tahap penyidikan,” tegas Nicolas.
Menurut Manotar, para penyidik dilaporkan atas dugaan kuat melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri di Polres Jakarta Timur. Dalam laporan yang telah diterima dan dicatat oleh Propam Polri dengan nomor SPSP2/001832/IV/2025/BAGYANDUAN, pihak keluarga berharap agar pihak berwenang segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memberikan sanksi yang sesuai kepada para penyidik yang bersangkutan.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya mencurigai Polres Jakarta Timur mengabaikan hasil autopsi yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Polri Jakarta Timur. Keluarga menilai penyidik di Polres Jakarta Timur tidak memberikan perhatian yang cukup terhadap temuan yang telah diungkapkan oleh pihak Rumah Sakit Polri.
“Pertanyaan mendasarnya adalah, bagaimana Kenzha bisa meninggal? Apa sebenarnya penyebab kematiannya? Apakah benar karena pengaruh alkohol atau ada faktor lain?” tanyanya.
Manotar berpendapat bahwa penyidik terlalu cepat menyimpulkan bahwa kematian mahasiswa UKI tersebut disebabkan oleh minuman keras atau alkohol. Ia juga menyinggung adanya indikasi bahwa Polres Jakarta Timur berencana menutup kasus ini tanpa menetapkan seorang pun sebagai tersangka.
“Kami berpendapat bahwa pihak Polres Jakarta Timur terlalu meremehkan dan mengabaikan hilangnya nyawa seorang anak manusia dengan menyatakan bahwa kematiannya hanya disebabkan oleh alkohol,” tegasnya.
Pilihan Editor: Sederet Fakta Hasil Pemeriksaan Jenazah Mahasiswa UKI, Kadar Alkohol di Lambung Tinggi