Ragamutama.com – , Jakarta – Wacana mengenai Kota Surakarta, atau yang lebih dikenal dengan Solo, untuk menyandang status daerah istimewa mencuat ke permukaan. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan kajian mendalam terkait kriteria yang harus dipenuhi. Menurutnya, pengajuan Solo sebagai daerah istimewa merupakan hal yang wajar dan terbuka untuk dipertimbangkan.
Pilihan editor: Bagaimana Sertifikat Halal Terbit untuk Jajanan Anak Mengandung Babi
“Usulan tersebut sah-sah saja, namun tentunya akan kami telaah lebih lanjut. Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi untuk menjadi daerah istimewa. Kami akan mengkaji alasan-alasan yang mendasari pengusulan tersebut,” ujar Tito di Jakarta, sebagaimana dilansir dari Antara pada Sabtu, 26 April 2025.
Tito, yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Kepolisian, menekankan bahwa penetapan suatu daerah sebagai daerah istimewa tidak hanya didasarkan pada keinginan daerah itu sendiri. Proses ini memerlukan keterlibatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga legislatif karena akan berdampak pada perubahan undang-undang yang berlaku.
Prosesnya melibatkan kajian komprehensif dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang hasilnya kemudian akan disampaikan kepada DPR untuk dibahas lebih lanjut. “Jika kriteria terpenuhi, kami akan mengajukan usulan tersebut kepada DPR. Pembentukan suatu daerah didasarkan pada undang-undang, sehingga setiap daerah memiliki landasan hukum yang jelas,” jelas Tito.
Lebih lanjut, Tito menjelaskan bahwa usulan daerah istimewa berbeda dengan kebijakan pemekaran wilayah atau pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB). Meskipun moratorium pembentukan DOB telah berlaku sejak tahun 2014, penetapan daerah istimewa memerlukan perubahan undang-undang yang lebih kompleks dan melibatkan pertimbangan yang lebih mendalam.
Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menghimbau pemerintah untuk berhati-hati dalam meninjau dan menetapkan Solo sebagai daerah istimewa. Ia menekankan pentingnya Kemendagri untuk mempertimbangkan usulan tersebut secara cermat dan komprehensif.
“Pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri, perlu bersikap hati-hati dan mempertimbangkan usulan ini dengan sangat matang. Jika tidak ada urgensi yang mendesak, sebaiknya tidak perlu ada perubahan status,” tegas Doli di Kompleks MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, pada Jumat, 25 April 2025.
Doli menambahkan bahwa pemerintah perlu mengkaji lebih dalam mengenai konsep daerah istimewa yang diinginkan oleh pihak pengusul. “Daerah istimewa seperti apa yang mereka inginkan? Apakah ingin menjadi provinsi atau tetap sebagai kabupaten/kota? Perlu diingat bahwa tidak ada konsep daerah istimewa untuk tingkat kabupaten/kota. Selain itu, apa alasan dan latar belakang yang mendasari usulan tersebut?” tanya Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu.
Menurut Doli, selama ini belum pernah ada penetapan status daerah istimewa bagi wilayah Indonesia yang berada di tingkat kabupaten/kota. “Pemberian status istimewa selalu berada di level provinsi, tidak pernah di bawahnya,” tegasnya.
Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengungkapkan bahwa terdapat enam wilayah yang mengajukan usulan untuk menjadi daerah istimewa. Selain itu, Akmal juga menyebutkan adanya ratusan permintaan pembentukan daerah otonom baru (DOB).
“Hingga April 2025, kami memiliki banyak pekerjaan rumah. Terdapat 42 usulan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, 36 kota, 6 usulan daerah istimewa, dan 5 usulan daerah khusus,” ungkap Akmal pada Kamis, 24 April 2025.
Akmal belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai daftar daerah-daerah tersebut. Ia menyatakan bahwa pembahasan mengenai usulan-usulan tersebut akan menjadi tugas bersama antara Kemendagri dan DPR di masa mendatang.
Saat ini, Indonesia memiliki dua provinsi yang menyandang status daerah istimewa. Pertama, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Salah satu bentuk keistimewaan DIY adalah tata cara pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur yang diusulkan oleh Kesultanan maupun Kadipaten.
Kedua, Provinsi Aceh yang status keistimewaannya diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Keistimewaan Aceh terletak pada penyelenggaraan pemerintahan yang berpedoman pada asas keislaman atau dikenal dengan Qanun Aceh.
Dian Rahma Fika dan Novali Panji berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Sekolah Milik Luhut Binsar Dominasi Beasiswa Indonesia Maju, Begini Penjelasan Kemendiktisaintek