Ragamutama.com – , Jakarta – Dalam kasus penemuan mayat di dalam karung di wilayah Tangerang, terungkap bahwa tersangka, Nana alias Ragil, menggunakan sepeda motor milik korban, Al Bashar, untuk memindahkan jasad tersebut. Nana kemudian membuang jenazah rekan kerjanya itu ke dalam selokan di tepi Jalan Daan Mogot, KM 21, Batu Ceper.
“Tersangka mengangkut karung berisi jenazah korban ke atas sepeda motor milik korban. Selanjutnya, tersangka bergegas menuju lokasi kejadian untuk membuang mayat korban,” jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers yang diadakan pada hari Jumat, 25 April 2025.
Wira menjelaskan lebih lanjut bahwa pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh emosi tersangka yang merasa diabaikan oleh korban. Selain itu, tersangka juga merasa bahwa korban bersikap angkuh karena seolah-olah menggurui dirinya dalam pekerjaan. Padahal, tersangka merasa sudah memiliki pengalaman kerja di tempat tersebut sebelumnya.
Dipicu oleh perilaku korban yang dianggap merendahkan, Nana kemudian merencanakan untuk menghilangkan nyawa korban. Awalnya, ia menyikut bagian belakang leher korban dengan sangat kuat, menyebabkan kepala korban membentur meja dan terjatuh ke lantai.
Tidak berhenti di situ, Nana yang melihat korban terbaring lemah justru kembali membenturkan kepala korban ke lantai sebanyak lima kali. Pelaku juga memukuli kepala korban dengan besi *shockbreaker* serta piring hingga korban kehilangan kesadaran.
“Saat korban dalam keadaan lemas dan mencoba untuk bangkit, tersangka membenturkan kepalanya tiga kali ke lantai. Setelah itu, tersangka mengambil besi *shockbreaker* motor yang berada di atas meja dan memukulkan sebanyak dua kali ke leher kanan korban,” kata Wira menjelaskan.
Setelah melakukan pembunuhan, Nana berusaha mencari kunci sepeda motor milik korban dengan meraba saku celana. Akhirnya, kunci tersebut berhasil ditemukan pelaku di dalam tas milik korban.
“Sepeda motor yang digunakan (untuk membawa jasad korban) adalah milik korban sendiri. Kuncinya ditemukan di dalam tas milik korban,” ungkap Wira.
Nana berhasil ditangkap oleh tim gabungan Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggerang Kota pada hari Selasa, 22 April 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. Dia diamankan di Kelurahan Panunggangan Utara, Pinang, Kota Tangerang.
Pilihan Editor: Ramai-ramai Jadi Pekerja Judi Online di Kamboja, Satu Orang Pulang Ajak Empat Temannya