Paula Verhoeven Dianjurkan Laporkan Penyebar Isu Cerai dan HIV

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 26 April 2025 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari 

Ragamutama.com Putusan cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven yang diresmikan Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 16 April 2025, telah memicu kontroversi. Usai putusan tersebut, Paula Verhoeven justru menghadapi situasi yang semakin sulit.

Selain pernyataan Pengadilan Agama yang menyebut Paula Verhoeven sebagai istri durhaka, beredar pula di media sosial salinan putusan cerai yang menudingnya mengidap HIV. Akun @nikmine17 menjadi salah satu yang mengunggah dokumen tersebut, sementara Mahkamah Agung belum mempublikasikan putusan ini.

Praktisi hukum, Kemas Mohammad, memberikan tanggapan terkait kebocoran dokumen putusan cerai. Ia menjelaskan bahwa hanya pengadilan yang berhak mempublikasikan putusan tersebut, dan itupun setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Informasi dari badan publik boleh dibagikan, tetapi jika badan publik tersebut adalah peradilan, dan putusan belum inkrah, maka tidak boleh dipublikasikan,” jelas Kemas Mohammad saat ditemui di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (25/4/2025).

Baca Juga :  Propam Polda Metro Akan Gelar Sidang Etik AKBP Bintoro Jumat

Ia menambahkan, “Hanya badan peradilan yang dapat memberikan pemberitahuan umum mengenai isi putusan pengadilan.”

Penyebaran isi putusan cerai di publik mengindikasikan adanya dugaan keterlibatan oknum. Pengadilan hanya diperbolehkan mempublikasikan informasi secara umum, bukan secara spesifik.

“Jika ini terjadi, artinya ada oknum yang bermain,” tegasnya.

Kemas Mohammad menyarankan Paula Verhoeven untuk menempuh jalur hukum terhadap akun yang menyebarkan informasi tersebut, karena diduga melanggar UU ITE.

“Saran saya, lakukan upaya hukum. Ini melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan UU ITE, yang seharusnya bukan ranah mereka untuk menyebarkan informasi tersebut,” terang Kemas Mohammad.

Ia melanjutkan, “Ini juga menjadi pelajaran agar tidak menyebarkan informasi di luar domain mereka. Hal ini juga dapat dikenakan sanksi hukum.”

Baca Juga :  Hotman Paris Kritik Pedas Putusan 'Istri Durhaka' Paula Verhoeven!

Rekaman Suara Detik-detik Baim Wong Ucap Talak Bocor, Paula Verhoeven Nangis Sambil Mohon Tak Diceraikan

 

Kemas Muhammad menjelaskan bahwa dalam kasus perdata, salinan putusan perceraian hanya dimiliki oleh tiga pihak: pemohon (Baim Wong), termohon (Paula Verhoeven), dan hakim.

“Hanya para pihak, yaitu pemohon atau penggugat, tergugat atau termohon, dan hakim yang berhak menerima dokumen akta pengadilan,” tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi bercerai pada 16 April 2025. Baim Wong menggugat cerai Paula Verhoeven setelah mengaku dikhianati istrinya.

Baim Wong mengajukan gugatan cerai pada Oktober 2024. Setelah enam bulan menjalani persidangan, perceraian mereka disahkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan. (*)

Berita Terkait

Polisi Tangkap Pencuri Pelat Besi Tol Dekat JIS, Buru Dua Buron Lainnya
Misteri Mayat Dalam Karung Terungkap: Pelaku Gunakan Motor Korban di Tangerang!
Misteri Royal Enfield Sitaan KPK: Bukan Milik RK dan Tak Terlaporkan
KPK Sita Satu Mobil Milik Ridwan Kamil: Detail Kasus Terungkap
Motor Royal Enfield Ridwan Kamil yang Disita KPK Tak Ada di LHKPN: Ini Penjelasannya
Mahasiswa Unud Terlibat Kasus Pelecehan Seksual Menggunakan Teknologi AI
Kasus Mahasiswa UKI Tewas: Penyelidikan Dihentikan, Fakta Penting Terungkap
Eks Dirut RSD Madani Pekanbaru Ditahan Atas Penipuan Rp 2,1 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 26 April 2025 - 20:59 WIB

Polisi Tangkap Pencuri Pelat Besi Tol Dekat JIS, Buru Dua Buron Lainnya

Sabtu, 26 April 2025 - 14:19 WIB

Misteri Mayat Dalam Karung Terungkap: Pelaku Gunakan Motor Korban di Tangerang!

Sabtu, 26 April 2025 - 13:59 WIB

Paula Verhoeven Dianjurkan Laporkan Penyebar Isu Cerai dan HIV

Sabtu, 26 April 2025 - 10:19 WIB

Misteri Royal Enfield Sitaan KPK: Bukan Milik RK dan Tak Terlaporkan

Sabtu, 26 April 2025 - 07:43 WIB

KPK Sita Satu Mobil Milik Ridwan Kamil: Detail Kasus Terungkap

Berita Terbaru

finance

Waspada! Krisis Utang Mengintai Negara Berkembang

Minggu, 27 Apr 2025 - 01:55 WIB

sports

Antony Menggila: Real Betis Serius Ajukan Tawaran Pinjaman!

Minggu, 27 Apr 2025 - 01:39 WIB

Public Safety And Emergencies

Terungkap! Hasil Autopsi Ungkap Fakta Pembunuhan Sopir Taksi Online di PIK 2

Minggu, 27 Apr 2025 - 01:20 WIB