Solo Tak Perlu Daerah Istimewa? Politisi PDIP Beri Penjelasan

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 26 April 2025 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, menyoroti usulan penetapan Solo sebagai daerah istimewa. Beliau mempertanyakan urgensi status tersebut, memandang Solo telah berkembang pesat sebagai pusat perdagangan, pendidikan, dan industri. Menurutnya, pemberian status istimewa tidak lagi relevan.

Pilihan Editor:Dedi Mulyadi Gandeng TNI untuk Pendidikan Karakter Siswa

“Solo telah mapan sebagai kota dagang, pendidikan, dan industri. Tidak perlu lagi diberikan status istimewa,” tegas politikus PDIP tersebut dalam keterangannya pada Sabtu, 26 April 2025.

Komisi II DPR, lanjut Aria, belum berencana membahas usulan ini karena dianggap tidak mendesak. Pemberian status istimewa, menurutnya, perlu mempertimbangkan keadilan bagi seluruh daerah di Indonesia, termasuk riwayat dan perkembangan kota yang mengajukan permohonan tersebut.

Baca Juga :  Prabowo Subianto Tegas: Perangi Penyelundupan, Bea Cukai Harus Lebih Ketat!

“Pengkajian usulan daerah istimewa sangat penting. Kita tidak boleh gegabah hanya karena faktor-faktor tertentu,” imbuhnya.

Pembahasan ini mengemuka dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik. Akmal menginformasikan adanya enam wilayah yang mengajukan diri sebagai daerah istimewa, termasuk Solo. Selain itu, ia juga menyebutkan ratusan permohonan pembentukan daerah otonom baru (DOB), meskipun belum merinci detailnya.

Baca Juga :  Evaluasi 100 Hari Prabowo - Gibran,Hasil Survei LSI soal Pemberantasan Korupsi dan Penegakan Hukum

Saat ini, Indonesia memiliki dua provinsi dengan status daerah istimewa. Pertama, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, yang antara lain mengatur keistimewaan dalam pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur melalui usulan Kesultanan dan Kadipaten.

Kedua, Provinsi Aceh, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, yang memberikan keistimewaan dalam penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan asas keislaman atau Qanun Aceh.

Berita Terkait

Kontroversi Pemakaman Paus: Benarkah Prabowo Keliru Utus Jokowi?
Jokowi Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus: Duduk Sejajar Trump dan Macron!
Kemenko PM Berdaya Bersama: Program Pendampingan Usaha Rakyat Diuji Publik
Dedi Mulyadi Bina Remaja Nakal Depok: Program Ala Militer Diterapkan
Ribuan Pelayat Padati Vatikan: Pemakaman Paus Fransiskus Diselenggarakan
Utusan Presiden Prabowo Hadiri Misa Pemakaman Paus Fransiskus di Vatikan
Misteri Kehadiran Jokowi di Pemakaman Paus: Misi Rahasia Prabowo?
Trump Perintahkan Percepatan Penambangan Laut Dalam: Kontroversi Mencuat

Berita Terkait

Sabtu, 26 April 2025 - 22:19 WIB

Kontroversi Pemakaman Paus: Benarkah Prabowo Keliru Utus Jokowi?

Sabtu, 26 April 2025 - 22:03 WIB

Jokowi Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus: Duduk Sejajar Trump dan Macron!

Sabtu, 26 April 2025 - 19:19 WIB

Kemenko PM Berdaya Bersama: Program Pendampingan Usaha Rakyat Diuji Publik

Sabtu, 26 April 2025 - 19:11 WIB

Dedi Mulyadi Bina Remaja Nakal Depok: Program Ala Militer Diterapkan

Sabtu, 26 April 2025 - 16:35 WIB

Ribuan Pelayat Padati Vatikan: Pemakaman Paus Fransiskus Diselenggarakan

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Ledakan Pelabuhan Iran: Getaran Dahsyat Terasa Hingga Radius 50 Km!

Sabtu, 26 Apr 2025 - 22:15 WIB