Jasad Sopir Taksi Online Ditemukan, Tersangka Perampokan Diburu

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 26 April 2025 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – Tangerang – Jenazah MR (35), seorang sopir taksi online yang menjadi korban perampokan dan pembunuhan oleh penumpangnya, telah ditemukan. Proses pencarian melibatkan kerja sama tim gabungan Kepolisian, BPBD, Basarnas, aparat kelurahan, dan warga Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

“Korban ditemukan tak bernyawa sekitar 300 meter dari lokasi pembuangan, mengarah ke muara laut,” terang Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, Jumat, 25 April 2025.

MR, warga Kampung Cengklong, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, diidentifikasi melalui data aplikasi taksi online yang digunakan dua pelaku—Jefri dan Dayat—dan kesesuaian dengan identitas di dompet korban.

Baca Juga :  PBB Himbau India dan Pakistan Redam Ketegangan Kashmir Pasca Serangan Maut

Zain menyatakan, jenazah MR langsung dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk diautopsi dan divisum. “Setelah proses selesai, jenazah akan diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan,” imbuhnya.

Zain menjelaskan, Jefri dan Dayat telah merencanakan kejahatan ini. Modus mereka terungkap saat mereka meminjam ponsel seorang satpam rumah sakit.

Setelah mendapatkan mobil, keduanya meminta diantar ke Cluster California PIK 2, Tanjung Burung, Teluknaga. Di tengah perjalanan, tepatnya di pinggir Jalan Asia Afrika, kawasan PIK 2, mereka menghabisi nyawa MR. “Korban dijerat menggunakan tambang dan ditikam sebanyak empat kali,” jelas Zain.

Jefri ditangkap pada Kamis malam, 24 April 2025, pukul 21.00 WIB di Komplek Pergudangan Mutiara 2, Jalan Raya Prancis, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, saat hendak menjual mobil korban. Dayat ditangkap dua jam kemudian, pukul 23.25 WIB di Kampung Belimbing, Kecamatan Kosambi.

Baca Juga :  Kapolres Tanjung Priok Banjir Pujian NU Jakut: Kamtibmas Terjaga!

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. “Ancaman hukumannya adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara,” tegas Zain.

Pilihan Editor: Dua Awak Kapal Ikan Buang Nakhoda ke Laut Hingga Tewas

Berita Terkait

Rano Ungkap: Pelat Besi di Kolong Tol JIS Milik Kementerian PUPR
Kapolres Jaktim Dilaporkan Mahasiswa UKI ke Propam Polri Terkait Dugaan Pelanggaran
Pertamina Amankan Stok Avtur Haji 2025: 95.700 Kiloliter Siap!
PBB Himbau India dan Pakistan Redam Ketegangan Kashmir Pasca Serangan Maut
Kapolres Tanjung Priok Banjir Pujian NU Jakut: Kamtibmas Terjaga!
Diduga Amis, Paket Makanan Bergizi Sebabkan Murid SD di Bombana Muntah-Muntah
Jenazah Ricky Siahaan Disemayamkan di RSPAD: Prosesi Pemakaman Segera Dilaksanakan
Puan Minta MBG Dievaluasi: Program Baik, Pelaksanaannya Harus Baik

Berita Terkait

Sabtu, 26 April 2025 - 19:27 WIB

Rano Ungkap: Pelat Besi di Kolong Tol JIS Milik Kementerian PUPR

Sabtu, 26 April 2025 - 17:55 WIB

Kapolres Jaktim Dilaporkan Mahasiswa UKI ke Propam Polri Terkait Dugaan Pelanggaran

Sabtu, 26 April 2025 - 14:27 WIB

Pertamina Amankan Stok Avtur Haji 2025: 95.700 Kiloliter Siap!

Sabtu, 26 April 2025 - 11:51 WIB

Jasad Sopir Taksi Online Ditemukan, Tersangka Perampokan Diburu

Jumat, 25 April 2025 - 17:48 WIB

PBB Himbau India dan Pakistan Redam Ketegangan Kashmir Pasca Serangan Maut

Berita Terbaru

Education And Learning

Pramono Kaget: Program Pemutihan Ijazah, Ribuan Belum Ditebus!

Sabtu, 26 Apr 2025 - 20:35 WIB