Ragamutama.com – , Jakarta – Menanggapi laporan United States Trade Representative (USTR) yang menyebut Pasar Mangga Dua sebagai pusat barang bajakan, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menegaskan bahwa penanganan dugaan pelanggaran hukum terkait hal tersebut berada di bawah wewenang aparat penegak hukum.
“Dugaan pelanggaran pidana seperti penggunaan dan penjualan barang bajakan sepenuhnya menjadi ranah aparat penegak hukum,” jelas Maman saat ditemui di Gedung Smesco Indonesia, Jakarta Selatan, Jumat, 25 April 2025.
Namun, Kementerian UMKM tak tinggal diam. Maman menyatakan, satuan tugas perlindungan dan pemberdayaan UMKM—yang tengah dibentuk—akan berperan aktif dalam menangani masalah pembajakan. “Satgas ini akan langsung turun tangan menindak praktik pembajakan,” tambahnya.
Saat ini, kementerian tengah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk membentuk satgas tersebut, dengan tujuan mengantisipasi peredaran barang bajakan dan mendorong perkembangan UMKM berbasis produk lokal asli, bukan tiruan merek internasional.
Laporan USTR tersebut tercantum dalam National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers 2025, yang dirilis pada 31 Maret 2025. Laporan ini, yang juga mencatat maraknya barang bajakan, dianggap sebagai salah satu penyebab peningkatan tarif impor yang diterapkan Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
USTR menyoroti lemahnya perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia, yang ditandai dengan kasus pembajakan dan pelanggaran hak cipta yang merajalela. Pasar Mangga Dua di Jakarta bahkan secara spesifik disebut dalam Review of Notorious Markets for Counterfeiting and Piracy 2024.
Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Perdagangan Kementerian Perdagangan, Rusmin Amin, menyatakan belum menerima arahan terkait tudingan penjualan produk bajakan di Pasar Mangga Dua.
“Itu masih isu dari luar negeri, kami belum mendapat arahan lebih lanjut,” ujar Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Rusmin Amin saat diwawancarai di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis, 24 April 2025.
Pilihan Editor: Mengapa Iklim Investasi Kendaraan Listrik Indonesia Bermasalah