Selain satu unit motor Royal Enfield, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyita sebuah mobil milik Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat.
“Terkait kendaraan, selain motor Royal Enfield yang disita dari Bapak RK, kami juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat. Namun, merek mobil tersebut masih belum dapat kami konfirmasi,” jelas Tessa Mahardika Sugiarto, juru bicara KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (25/4).
Tessa menambahkan bahwa mobil tersebut belum dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK.
“Karena saat ini mobil tersebut masih dalam proses perbaikan di bengkel,” imbuhnya.
Penyitaan ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) pada tahun anggaran 2019-2024.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, dengan perkiraan kerugian negara sementara mencapai Rp 222 miliar.
Dugaan korupsi di Bank BJB ini terkait penempatan iklan di berbagai media pada tahun 2021-2023. Selama periode tersebut, Bank BJB mengalokasikan anggaran promosi umum dan produk bank yang dikelola divisi corsec sebesar kurang lebih Rp 409 miliar.
Dana tersebut digunakan untuk penayangan iklan di media televisi, cetak, dan online melalui kerjasama dengan enam agensi periklanan.
KPK menemukan adanya ketidaksesuaian antara pengeluaran Bank BJB untuk agensi dan dana yang diteruskan agensi kepada media, mengindikasikan adanya potensi penyimpangan pembayaran.
Dari total anggaran Rp 409 miliar, hanya sekitar Rp 100 miliar yang terbukti digunakan untuk penayangan iklan.
Sampai saat ini, Ridwan Kamil belum memberikan tanggapan terkait penyitaan mobil tersebut. Namun, saat rumahnya digeledah, ia menyatakan kesiapannya untuk kooperatif dengan proses hukum.