Ragamutama.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa sepeda motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, tidak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir kali diajukan pada tahun 2023.
Konfirmasi ini disampaikan oleh juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (25/4). Ia menjelaskan, kendaraan yang saat ini berada di Rupbasan Cawang tersebut tidak tercantum dalam LHKPN Ridwan Kamil.
“Motor yang kini berada di Rupbasan Cawang tidak terdaftar dalam LHKPN Bapak RK pada pelaporan tahun 2023,” tegas Tessa.
Tessa menambahkan bahwa sanksi atas ketidaksesuaian pelaporan LHKPN umumnya bersifat administratif. Prosesnya dimulai dengan klarifikasi dan permintaan pelengkap informasi.
“Jika ditemukan ketidaksesuaian, akan ada klarifikasi dan permintaan pelengkap informasi sesuai data lapangan,” jelas Tessa.
KPK, lanjut Tessa, belum memiliki informasi mengenai sejak kapan Ridwan Kamil memiliki motor Royal Enfield tersebut. “Informasi itu belum kami miliki,” ujarnya singkat.
Terkait penyitaan kendaraan, Tessa menjelaskan bahwa semua barang bukti yang disita penyidik KPK selalu memiliki keterkaitan dengan kasus yang sedang diselidiki.
“Penyitaan pasti ada dasarnya, yaitu keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani,” tutur Tessa.
Lebih lanjut, Tessa menegaskan bahwa hingga saat ini Ridwan Kamil belum memiliki status hukum di KPK, baik sebagai tersangka maupun saksi, karena belum pernah dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Yang bersangkutan belum berstatus apa pun di KPK. Bukan tersangka dan bukan saksi. Alasannya, karena belum dipanggil,” tegas Tessa.
Pemanggilan Ridwan Kamil, menurut Tessa, hanya akan dilakukan jika penyidik menilai keterangan saksi dan bukti yang ada sudah cukup untuk meminta keterangannya.
“Pemanggilan akan dilakukan jika keterangan saksi dan alat bukti sudah mencukupi untuk konfirmasi kepada yang bersangkutan,” pungkas Tessa Mahardhika Sugiarto. (jpc)