Ragamutama.com – JAKARTA – Kabar gembira bagi para pemegang saham PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI)! Perseroan telah resmi mengumumkan pembagian dividen tunai dengan nilai fantastis, mencapai Rp 13,95 triliun. Dana sebesar ini akan dialokasikan kepada para pemegang saham, bersumber dari laba bersih yang berhasil diraih sepanjang tahun buku 2024.
Angka dividen yang disetujui tersebut setara dengan 65 persen dari total laba bersih BNI. Jika dirinci lebih lanjut, setiap lembar saham berhak atas dividen sebesar minimal Rp 374,06. Keputusan penting ini telah disahkan dalam forum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan yang diselenggarakan pada tanggal 26 Maret 2025.
“Rapat Umum Pemegang Saham telah menyetujui pembagian dividen tunai kepada seluruh pemegang saham Perseroan dengan total nilai Rp 13.951.339.037.618,90. Ini berarti, setiap 1 (satu) lembar saham akan menerima dividen tunai sebesar Rp 374,05748422250,” demikian bunyi pengumuman resmi dari Direksi BNI dalam keterbukaan informasi yang dikutip pada hari Jumat, 25 April 2025.
Bagi para pemegang saham yang berkeinginan untuk menerima hak dividen, penting untuk memastikan nama Anda tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) paling lambat tanggal 16 April 2025. Berikut adalah jadwal penting terkait dengan proses pembagian dividen tunai BNI untuk Tahun Buku 2024:
– Cum Dividen di pasar reguler dan negosiasi: 14 April 2025
– Ex Dividen di pasar reguler dan negosiasi: 15 April 2025
– Cum Dividen di pasar tunai: 16 April 2025
– Ex Dividen di pasar tunai: 17 April 2025
– Recording Date: 16 April 2025
– Pembayaran Dividen Tunai: 25 April 2025
Proses pembayaran dividen akan difasilitasi melalui PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Selanjutnya, dana dividen akan didistribusikan langsung ke Rekening Dana Nasabah (RDN) masing-masing pemegang saham. Bagi para pemegang saham yang sahamnya tidak berada dalam penitipan kolektif KSEI, dividen akan ditransfer secara langsung ke rekening bank yang bersangkutan.
Perlu diperhatikan bahwa dividen tunai yang diterima akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Namun, terdapat pengecualian khusus bagi pemegang saham yang berstatus sebagai Wajib Pajak Badan Dalam Negeri (WP Badan DN). “Dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN dikecualikan dari objek pajak, sehingga Perseroan tidak akan melakukan pemotongan Pajak Penghasilan,” jelas manajemen BNI.
Sementara itu, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOP DN), dividen juga dikecualikan dari objek pajak dengan syarat diinvestasikan kembali di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Apabila dividen tersebut tidak diinvestasikan, maka akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2021.
Bagi pemegang saham yang berasal dari luar negeri dan ingin memanfaatkan tarif pajak yang lebih rendah berdasarkan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B), wajib untuk menyampaikan dokumen DGT/SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Apabila dokumen tersebut tidak dilengkapi, maka dividen akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20 persen.