JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, Kapolres Metro Jakarta Barat, menyatakan bahwa Fachri Albar menggunakan narkoba sendirian.
Pernyataan tersebut berdasarkan pengakuan aktor film Pengabdi Setan tersebut.
“Saudara FA (Fachri Albar) mengakui menggunakan (narkoba) sendiri, tanpa melibatkan pihak lain,” ungkap Twedi dalam keterangannya, Kamis (24/4/2025).
Fachri Albar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba
Twedi menambahkan, saat penangkapan Fachri pada Minggu (20/5), yang bersangkutan berada sendirian di rumahnya.
“Saat tim melakukan penangkapan, hanya saudara FA yang ditemukan di rumah,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan meliputi dua paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,65 gram, satu paket plastik klip berisi narkotika jenis ganja seberat 1,11 gram bruto.
Selain itu, ditemukan juga dua linting ganja dengan berat bruto 0,94 gram, satu botol kaca berisi kokain seberat 3,96 gram bruto, dan 27 butir pil alprazolam 1 miligram.
Barang bukti lainnya berupa empat cangklong kaca bekas pakai, dua potong plastik, satu botol plastik dengan tutup dimodifikasi, satu sendok besi kecil, empat korek api modifikasi, satu tas biru, dan satu handphone hitam.
Fachri, yang kini ditahan, mengaku menggunakan narkoba untuk keperluan pribadi.
“Alasannya, untuk menenangkan pikiran dalam menjalani kehidupan dan pekerjaannya,” terang Twedi.
Mengenai asal-usul narkoba tersebut, Twedi menjelaskan bahwa pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan.
“Untuk asal barang (narkoba) masih dalam proses pendalaman,” tegasnya.
Sebagai informasi, ini bukan kali pertama Fachri Albar terlibat kasus narkoba.
Ia pernah terjerat kasus serupa pada tahun 2018.
Kala itu, Fachri ditangkap di kediamannya dengan barang bukti 0,32 gram ganja, 0,32 gram sabu, 1 butir calmlet, 13 butir dumolid, dan satu alat isap sabu (bong).
Fachri tidak dipenjara, melainkan divonis tujuh bulan rehabilitasi oleh majelis hakim dan menjalani pemulihan di RSKO Cibubur.
Polisi Selidiki Asal Usul Narkoba yang Digunakan Aktor Fachri Albar