Ragamutama.com – , Jakarta – Tim advokat dari Peradi Bersatu berencana mengajukan laporan ke Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma, dan Rismon Sianipar. Awalnya, laporan polisi ini berkaitan dengan dugaan penyebaran berita bohong terkait tuduhan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Presiden RI ke-7, Joko Widodo. Laporan tersebut semula akan disampaikan ke Bareskrim Mabes Polri.
Menurut Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, Mabes Polri menyarankan agar laporan polisi tersebut diajukan ke Polda Metro Jaya karena lokasi dugaan tindak pidana terjadi di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan. “Terdapat satu kejadian di Gedung iNews Kebon Sirih, Jakarta Pusat, dan satu lagi di Hotel Luansa, Jakarta Selatan. Esensi dari laporan ini adalah ucapan mereka yang menuduh ijazah Jokowi palsu,” jelas Ade di Gedung Bareskrim Polri, Kamis, 24 April 2025.
Ade menekankan bahwa laporan ini berfokus pada potensi tindak pidana yang menyebabkan keresahan di masyarakat. “Tindakan yang memicu kegaduhan merupakan delik murni, oleh karena itu, kami berkonsentrasi pada aspek tersebut,” tegasnya.
Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan, menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah alat bukti pendukung, termasuk dokumen, rekaman video, dan foto. “Bukti-bukti ini sangat kuat dan akan kami konsultasikan lebih lanjut dengan tim penyelidik,” ungkap Lechumanan.
Sejumlah advokat yang tergabung dalam Peradi Bersatu telah membentuk tim khusus yang diberi nama Advocate Public Defender. Tim ini akan bertugas mengawal proses pelaporan terhadap Roy Suryo beserta kelompoknya.
Diketahui, ketiga orang yang dilaporkan tersebut kerap menyampaikan dugaan bahwa Jokowi memiliki ijazah palsu. Mereka bahkan sempat terlibat dalam aksi demonstrasi di Universitas Gadjah Mada dengan tujuan meminta pihak kampus untuk memperlihatkan ijazah asli Jokowi dari Fakultas Kehutanan.
Pada Kamis, 17 April 2025, sekelompok massa yang menamakan diri sebagai tim pembela ulama dan aktivis mendatangi kediaman Jokowi untuk meminta klarifikasi terkait keaslian ijazahnya, mulai dari tingkat SMA hingga universitas di UGM. Saat itu, Jokowi bersedia menunjukkan ijazahnya kepada wartawan dengan ketentuan tidak boleh difoto atau direkam.
Sebelumnya, pada 11 April 2025, ayah dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tersebut menyatakan sedang mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang masih meragukan keaslian ijazahnya dari UGM Yogyakarta.
“Ya, sedang dipertimbangkan untuk dikaji lebih mendalam oleh pengacara (kuasa hukum), karena sudah dijelaskan oleh Rektor UGM, dan terakhir juga oleh Dekan Fakultas Kehutanan, semuanya sudah sangat jelas,” kata Jokowi saat ditemui wartawan di kediamannya di Kelurahan Sumber, Solo, Jawa Tengah.
Jokowi menjelaskan bahwa alasan dirinya mempertimbangkan langkah hukum adalah untuk membuktikan kebenaran. Apalagi, pihak yang berwenang telah mengkonfirmasi keabsahan ijazahnya, yakni Rektor UGM, namun masih saja ada pihak-pihak yang terus mempermasalahkannya.
Pilihan Editor: Roy Suryo, Tifauzia dan Rismon Sianipar Dilaporkan ke Bareskrim Soal Dugaan Fitnah Ijazah Palsu Jokowi