“`html
Saifullah Yusuf (Gus Ipul), Menteri Sosial, mengungkapkan bahwa Presiden Republik Indonesia ke-2, Soeharto, memiliki potensi besar untuk dianugerahi gelar pahlawan nasional pada tahun ini. Apabila tidak ada halangan berarti, penganugerahan gelar kehormatan tersebut direncanakan akan dilaksanakan bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan, yakni pada tanggal 10 November mendatang.
Menurut Gus Ipul, dasar pertimbangan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto adalah telah dicabutnya Ketetapan (Tap) MPR Nomor XI/MPR/1998 yang mengatur tentang pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), yang sebelumnya mencantumkan nama Soeharto.
Gus Ipul menjelaskan bahwa nama Soeharto sebenarnya telah diusulkan sebagai calon pahlawan nasional sejak tahun 2010. Namun, pencantuman nama Soeharto dalam Tap MPR tersebut menjadi penghalang utama. Tap MPR tersebut baru secara resmi dicabut pada tahun 2024.
“Kita harus terus melestarikan nilai-nilai positif yang ada, sambil secara bersamaan mengadopsi nilai-nilai baru yang lebih baik. Nilai-nilai baik yang lama harus kita pertahankan. Sementara itu, hal-hal yang kurang baik sebaiknya tidak perlu kita teruskan,” ujarnya.
Meskipun demikian, rencana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto menuai beragam kritik dari kalangan masyarakat sipil. Hendardi, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, berpendapat bahwa salah satu syarat utama bagi seseorang untuk menerima penghargaan atau tanda jasa, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, adalah memiliki perilaku yang baik.
“Merujuk pada syarat umum poin 4 (empat), Soeharto dinilai tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional. Hal ini disebabkan oleh berbagai pelanggaran HAM dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi selama masa pemerintahannya yang otoriter dan militeristik, yang belum pernah diproses melalui jalur peradilan,” ungkap Hendardi dalam keterangannya pada hari Kamis (24/4).
“Belum lagi persoalan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang melibatkan keluarga dan lingkaran elite terdekatnya. Akumulasi dari berbagai permasalahan tersebut secara objektif menjadi penyebab utama lengsernya Soeharto oleh gerakan reformasi tahun 1998. Singkatnya, Soeharto tidak memenuhi syarat umum terkait perilaku yang baik,” tegas Hendardi.
Lalu, bagaimana pendapat Anda mengenai hal ini? Apakah Anda setuju jika Soeharto dianugerahi gelar pahlawan nasional? Silakan sampaikan pendapat Anda melalui polling yang disediakan oleh kumparan di bawah ini. Jangan ragu untuk berbagi pandangan Anda di kolom komentar yang tersedia.
“`