Ragamutama.com – , Jakarta – Kabar terbaru dari Ibu Kota: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberlakukan tarif baru untuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) bagi kendaraan pribadi, menetapkannya pada angka 5 persen. Sementara itu, kendaraan umum akan mendapatkan keringanan dengan PBBKB sebesar 2 persen. Perubahan ini menjadi sorotan, mengingat sebelumnya pajak bahan bakar minyak (BBM) untuk kendaraan pribadi adalah 10 persen.
“Saya sudah mengambil keputusan terkait hal ini untuk wilayah Jakarta. Kami akan memberikan fasilitas berupa keringanan atau diskon. Yang tadinya dipungut 10 persen, kini menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi, dan hanya 2 persen untuk kendaraan umum,” ujar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat ditemui di Balai Kota Jakarta, pada hari Rabu, 23 April 2025, seperti yang dilansir dari Antara.
Beliau menjelaskan lebih lanjut bahwa kebijakan PBBKB sebesar 10 persen telah berjalan lebih dari satu dekade. Namun, dengan adanya regulasi yang baru, Gubernur memiliki kewenangan untuk menentukan kebijakan yang lebih sesuai dengan kondisi terkini.
Dengan adanya perubahan peraturan ini, Gubernur memberikan kemudahan pembayaran PBBKB bagi warga Jakarta. “Inilah keputusan yang telah diambil oleh Gubernur DKI Jakarta dan akan segera disosialisasikan kepada masyarakat. Peraturan gubernur (Pergub) terkait hal ini akan segera disiapkan,” kata Pramono.
Sebelumnya, Pramono menyatakan keterkejutannya saat membahas penerapan PBBKB sebesar 10 persen di Jakarta. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
“Undang-undang telah mengatur mengenai PBBKB ini. Batas maksimum yang diperbolehkan adalah 10 persen. Jakarta saat itu belum mengambil keputusan final. Namun, kemarin kami sudah melakukan rapat pembahasan, meskipun keputusan belum saya tetapkan,” jelas Pramono saat diwawancarai di Jakarta, Selasa, 22 April 2025.
Menurut informasi dari laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, PBBKB merupakan pungutan yang dikenakan pada semua jenis bahan bakar minyak (BBM) atau gas yang digunakan oleh kendaraan bermotor maupun alat berat. Oleh karena itu, setiap pembelian BBM oleh warga, secara otomatis akan dikenakan pajak ini.
Namun, pihak yang bertanggung jawab untuk memungut dan menyetorkan PBBKB ke kas daerah bukanlah pembeli langsung, melainkan penyedia BBM, seperti produsen atau importir. Pemungutan pajak dilakukan pada saat bahan bakar diserahkan kepada konsumen akhir.
Tarif PBBKB di Jakarta ditetapkan sebesar 10 persen dari nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Akan tetapi, ada pengecualian khusus untuk kendaraan umum, yang hanya dibebankan PBBKB sebesar 5 persen atau setengah dari tarif normal.
“Kebijakan ini dirancang untuk mendukung ketersediaan transportasi umum yang lebih terjangkau bagi masyarakat,” demikian pernyataan dari Bapenda DKI Jakarta.
Penetapan PBBKB ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan mengatur konsumsi BBM secara lebih efektif. Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 sendiri disahkan pada masa pemerintahan Heru Budi Hartono.
Perlu diketahui bahwa PBBKB bukanlah konsep yang sepenuhnya baru, karena telah diatur sebelumnya melalui Perda DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Namun, Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 melakukan penyesuaian tarif PBBKB, dari yang semula 5 persen menjadi 10 persen.
Pilihan Editor: Layakkah Pengemudi Ojek Online Mendapatkan Subsidi BBM?