Kejagung Usut Tuntas Sumber Uang Hakim Ali Muhtarom

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 24 April 2025 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) kini tengah menyelidiki lebih dalam asal-muasal uang tunai sebesar Rp5,5 miliar yang ditemukan di bawah tempat tidur saat penggeledahan di kediaman Hakim Ali Muhtarom di Jepara, Jawa Tengah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pendalaman ini dilakukan untuk memastikan apakah uang tersebut merupakan bagian dari suap atau bukan.

“Ini yang sedang kami telusuri, apakah uang itu merupakan dana yang belum sempat digunakan atau berasal dari simpanan. Mungkin saja sumbernya dari tempat lain, dan ini yang masih kami dalami,” ungkap Harli dalam keterangannya, pada Rabu (23/4/2025).

Kejagung Jelaskan Perkembangan Investigasi Terkait Sumber Dana dalam Kasus Dugaan Suap CPO

Penggeledahan rumah Ali di Jepara dilakukan oleh tim Kejagung pada Minggu (13/4) lalu.

Harli menambahkan, uang tersebut ditemukan di bawah tempat tidur setelah penyidik menerima informasi mengenai lokasi penyimpanan uang dari Ali sendiri.

“Saat saudara AM (Ali) diperiksa di sini, dia berkomunikasi dengan keluarganya di Jepara, dan akhirnya keberadaan uang itu diungkapkan. Uang itu ditemukan di bawah tempat tidur,” jelasnya, seperti yang dilansir dari Antara.

Uang yang ditemukan berupa mata uang asing, yaitu 3.600 lembar pecahan 100 dollar AS.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Pertamina, Modus Lama dengan Pemain Baru

Jika dikonversikan, jumlah uang tersebut setara dengan sekitar Rp5,5 miliar. Saat ini, seluruh uang tersebut telah disita oleh Kejagung.

Sebagai informasi tambahan, Ali Muhtarom adalah salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang berhubungan dengan putusan lepas (ontslag) dalam perkara korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ali adalah salah satu anggota majelis hakim yang bertanggung jawab atas putusan lepas dalam kasus korupsi fasilitas ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kejagung menyatakan bahwa Ali, bersama dengan dua hakim lainnya, yaitu Djuyamto (ketua majelis hakim) dan Agam Syarif Baharuddin (anggota majelis hakim), diduga menerima suap untuk memutuskan perkara tersebut dengan vonis ontslag.

Selain Ali, dalam kasus ini Kejagung juga menetapkan tujuh tersangka lain, termasuk Djuyamto dan Agam.

Tersangka lainnya adalah Wahyu Gunawan, yang menjabat sebagai panitera muda perdata PN Jakarta Utara, serta advokat Marcella Santoso, advokat Ariyanto, Muhammad Arif Nuryanta (Ketua PN Jakarta Selatan), dan Muhammad Syafei (Head of Social Security Legal Wilmar Group).

Dugaan Suap Melibatkan 4 Hakim dalam Kasus Ekspor CPO, Kejagung Sita Aset Hingga 100 Miliar | Dipo Investigasi

Baca Juga :  Hari Ini, Sidang Kasus Penembakan Bos Rental Mobil Digelar di Pengadilan Militer

Dalam kasus ini, Arif Nuryanta, yang pada saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar untuk mengatur kasus pemberian fasilitas ekspor CPO kepada tiga korporasi.

Tiga korporasi yang dimaksud adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Pihak Kejagung menjelaskan bahwa uang suap tersebut diberikan oleh Syafei melalui Marcella dan Ariyanto (pengacara dari tiga korporasi tersebut) kepada Arif Nuryanta melalui Wahyu Gunawan, yang menjabat sebagai Panitera Muda pada PN Jakarta Pusat.

Setelah menerima uang tersebut, Arif Nuryanta kemudian menunjuk majelis hakim untuk menangani perkara korupsi ekspor CPO. Majelis hakim ini terdiri dari Djuyamto sebagai ketua majelis, Agam Syarif Baharuddin sebagai hakim anggota majelis, dan Ali Muhtarom sebagai hakim ad hoc.

Arif Nuryanta selanjutnya memberikan uang dengan total Rp22,5 miliar kepada ketiga hakim tersebut dengan tujuan agar perkara itu diputus lepas.

Ketiga hakim tersebut menerima suap dengan kesadaran bahwa uang itu digunakan untuk memuluskan putusan lepas terhadap tersangka korporasi, yang mencakup PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Berita Terkait

Fachri Albar Resmi Ditahan: Berkas Kasus Narkoba Segera Dilimpahkan!
Skandal Hakim: Simpan Uang Suap Miliaran Rupiah di Bawah Kasur, DPR Geram!
Fachri Albar: Terjerat Narkoba Lagi Setelah Bebas?
Kejagung Dalami Sumber Dana Rp 5,5 Miliar Milik Hakim Ali Muhtarom
Kejagung Selidiki Asal Uang Rp 5,5 Miliar di Rumah Ali Muhtarom
Lewat Laporan Polisi, Rayen Pono Ingin Buktikan Ahmad Dhani Tak Kebal Hukum
Hakim Lepas Kasus CPO: Kejagung Temukan Rp 5,5 Miliar di Rumahnya!
Skandal Kekerasan Seksual di Persada Hospital Malang: Korban Bertambah Jadi Enam Perempuan

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 19:47 WIB

Fachri Albar Resmi Ditahan: Berkas Kasus Narkoba Segera Dilimpahkan!

Kamis, 24 April 2025 - 17:43 WIB

Skandal Hakim: Simpan Uang Suap Miliaran Rupiah di Bawah Kasur, DPR Geram!

Kamis, 24 April 2025 - 17:07 WIB

Fachri Albar: Terjerat Narkoba Lagi Setelah Bebas?

Kamis, 24 April 2025 - 16:11 WIB

Kejagung Dalami Sumber Dana Rp 5,5 Miliar Milik Hakim Ali Muhtarom

Kamis, 24 April 2025 - 14:27 WIB

Kejagung Selidiki Asal Uang Rp 5,5 Miliar di Rumah Ali Muhtarom

Berita Terbaru

entertainment

Jumbo Raih Jutaan Penonton: Ryan Adriandhy Siapkan Materi Spesial!

Kamis, 24 Apr 2025 - 20:23 WIB