OJK Berantas Pinjol Ilegal: 1.123 Diblokir Kuartal Pertama 2025

- Penulis

Minggu, 20 April 2025 - 21:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, RAGAMUTAMA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat adanya aktivitas mencurigakan yang meresahkan masyarakat. Hingga saat ini, mereka telah menerima 1.236 pengaduan yang berkaitan dengan entitas ilegal. Dari jumlah tersebut, mayoritas, yakni 1.081 pengaduan, berhubungan dengan praktik pinjaman online (pinjol) ilegal, sementara 155 pengaduan lainnya berkaitan dengan penawaran investasi bodong.

Menyikapi hal ini, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bergerak cepat dengan memblokir 1.123 entitas pinjol ilegal yang beroperasi melalui berbagai situs web dan aplikasi, terhitung sejak Januari hingga 31 Maret 2025.

“Selain pinjol ilegal, OJK dan Satgas PASTI juga berhasil mengidentifikasi dan menghentikan 209 penawaran investasi ilegal yang beredar di berbagai platform online. Penawaran ini berpotensi besar menimbulkan kerugian finansial bagi masyarakat,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam keterangan yang dikutip pada Minggu (20/4/2025).

1. Jumlah pinjol ilegal yang diblokir Satgas PASTI

Dengan tindakan tegas ini, terhitung sejak tahun 2017 hingga 31 Maret 2025, Satgas PASTI telah berhasil menghentikan operasional 12.721 entitas keuangan ilegal. Angka ini terdiri dari 1.737 entitas yang menawarkan investasi ilegal, 10.733 entitas pinjaman online ilegal atau pinjaman pribadi (pinpri), dan 251 entitas yang menjalankan praktik gadai ilegal.

Baca Juga :  Tinggalkan Jabatan Kades Bergaji Rp 3 Juta, Dodi Kini Raup Rp 30 Juta Jadi TKI di Jepang

Di samping itu, Satgas PASTI juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi yang datang dari entitas ilegal bernama World Pay One (WPONE). Entitas ini telah dinyatakan ilegal sejak 24 Januari 2025, sebagaimana diumumkan dalam siaran pers Satgas PASTI Nomor SP 1/STPASTI/I/2025.

“Kami mencermati informasi mengenai maraknya kembali penawaran investasi yang dikaitkan dengan World Pay One (WPONE) di berbagai daerah di Indonesia, seperti Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan. Satgas PASTI dengan tegas menyatakan bahwa aktivitas WPONE adalah ilegal karena tidak memiliki izin,” tegas OJK.

Utang Pinjol Masyarakat Tembus Rp80 Triliun

Utang Pinjol Masyarakat Tembus Rp80 Triliun

2. Pemblokiran kontak debt collector

Satgas PASTI juga menyoroti praktik penagihan yang meresahkan. Mereka menemukan sejumlah nomor WhatsApp milik pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal yang dilaporkan melakukan ancaman, intimidasi, serta tindakan lain yang melanggar hukum dan etika.

Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.643 nomor kontak tersebut kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

“Upaya pemblokiran ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan, berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, guna menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih menjadi momok bagi masyarakat,” jelas OJK.

Baca Juga :  IHSG Dibuka Menguat Jelang Prabowo Luncurkan Danantara

3. Perkembangan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)

Sementara itu, Indonesia Anti-Scam Centre/IASC (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan), yang didirikan oleh OJK bersama anggota Satgas PASTI, mencatat telah menerima 79.069 laporan sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Maret 2025.

Total rekening yang dilaporkan terkait dengan kasus penipuan mencapai 82.336, dan sebanyak 35.394 di antaranya telah berhasil diblokir. Kerugian dana yang dilaporkan oleh para korban mencapai angka Rp1,7 triliun, dengan dana yang berhasil diblokir sebesar Rp134,7 miliar.

Pembentukan IASC bertujuan untuk mempercepat koordinasi antara para pelaku industri jasa keuangan dalam menangani laporan penipuan. Hal ini meliputi penundaan transaksi secara cepat, pemblokiran rekening yang terlibat dalam penipuan, identifikasi pihak-pihak yang terkait dengan penipuan, upaya pengembalian sisa dana korban yang masih dapat diselamatkan, serta upaya penegakan hukum.

“Satgas PASTI mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk segera melaporkan kejadian tersebut melalui website IASC di alamat http://iasc.ojk.go.id, dengan melampirkan data dan dokumen pendukung sebagai bukti,” pungkas OJK.

Apakah Paylater Termasuk Pinjol? Ini Fakta Menariknya

Apakah Paylater Termasuk Pinjol? Ini Fakta Menariknya

Berita Terkait

IHSG Tertekan? Ini Rekomendasi Saham JPFA, JSMR, PTBA untuk Investor!
Dari Sopir Jadi Juragan: Kisah Sukses Pemilik PO Bus di Indonesia
Rahasia Sukses Finansial: 10 Kekuatan Introvert yang Jarang Diketahui
SBN Ritel 2025: Peluang Investasi Menarik, Intip Prospek SR022 Sekarang!
BIIF Bagikan Dividen Jumbo: Investor Maybank Indonesia Finance Sumringah!
Devaluasi Rupiah: Memahami Dampak, Penyebab, dan Tujuan Kebijakan
Bahlil Usulkan Impor Minyak dan LPG AS Senilai Rp 167,73 Triliun: Untung atau Rugi?
Emiten Semen Hadapi Tantangan Berat: Peluang Investasi Saham?

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 01:35 WIB

IHSG Tertekan? Ini Rekomendasi Saham JPFA, JSMR, PTBA untuk Investor!

Senin, 21 April 2025 - 00:03 WIB

Dari Sopir Jadi Juragan: Kisah Sukses Pemilik PO Bus di Indonesia

Minggu, 20 April 2025 - 23:23 WIB

Rahasia Sukses Finansial: 10 Kekuatan Introvert yang Jarang Diketahui

Minggu, 20 April 2025 - 22:11 WIB

SBN Ritel 2025: Peluang Investasi Menarik, Intip Prospek SR022 Sekarang!

Minggu, 20 April 2025 - 22:07 WIB

BIIF Bagikan Dividen Jumbo: Investor Maybank Indonesia Finance Sumringah!

Berita Terbaru