Ragamutama.com, Jakarta – Para pengguna jalan tol Bogor Ring Road (BORR) perlu bersiap, karena tarif untuk ruas Simpang Yasmin-Simpang Semplak akan mengalami perubahan. Menurut Direktur Utama PT Marga Sarana Jabar, Florysco P Siahaan, penyesuaian tarif ini didasarkan pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 398/KPTS/M/2025.
“Penyesuaian tarif ini esensial untuk mempertahankan iklim investasi yang sehat di sektor jalan tol,” ujar Florysco dalam keterangan resminya pada hari Minggu, 20 April 2025. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga kepercayaan para investor serta pelaku pasar terhadap potensi pertumbuhan industri jalan tol di Indonesia, sekaligus menjamin level of service pengelola jalan tol tetap memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Selain berpedoman pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum, Florysco menjelaskan bahwa penyesuaian tarif tol ini juga sesuai dengan ketentuan Pasal 48 ayat 3 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Pasal 83 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2024 tentang Jalan Tol. Aturan-aturan ini menyatakan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan oleh menteri setiap dua tahun sekali, dengan mempertimbangkan pengaruh laju inflasi dan hasil evaluasi terhadap pemenuhan SPM jalan tol.
“Dalam penyesuaian tarif tol BORR kali ini, besaran inflasi yang digunakan adalah periode Januari 2023 hingga Februari 2025, yaitu sebesar 5,05 persen,” jelas Florysco.
PT Marga Sarana Jabar hingga kini belum memberikan pengumuman resmi mengenai tanggal pemberlakuan tarif baru ini. Namun, berikut adalah detail penyesuaian tarif yang akan diterapkan:
Ruas Sentul Selatan – Simpang Semplak:
- Golongan I: Rp 16.000 (sebelumnya Rp 15.000)
- Golongan II: Rp 24.000 (sebelumnya Rp 22.500)
- Golongan III: Rp 24.000 (sebelumnya Rp 22.500)
- Golongan IV: Rp 31.500 (sebelumnya Rp 30.000)
- Golongan V: Rp 31.500 (sebelumnya Rp 30.000)
Ruas Cibadak – Simpang Semplak:
- Golongan I: Rp 5.500 (sebelumnya Rp 5.000)
- Golongan II: Rp 8.500 (sebelumnya Rp 8.000)
- Golongan III: Rp 8.500 (sebelumnya Rp 8.000)
- Golongan IV: Rp 11.500 (sebelumnya Rp 11.000)
- Golongan V: Rp 11.500 (sebelumnya Rp 11.000)
Seiring dengan adanya penyesuaian tarif, Florysco meyakinkan bahwa pihaknya terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan, khususnya di bidang transaksi. Salah satunya adalah dengan menambah jumlah mesin top up e-toll untuk mempercepat proses transaksi. Selain itu, peningkatan juga dilakukan di bidang lalu lintas melalui integrasi informasi lalu lintas dengan Jasa Marga Tollroad Command Center (JMTC).
Sementara itu, dalam aspek pelayanan konstruksi, Florysco menyatakan bahwa perbaikan dan pemeliharaan fisik jalan tol dilakukan secara berkala. Rekonstruksi perkerasan juga dilakukan untuk meningkatkan kualitas jalan. Selain itu, upaya penghijauan di sepanjang jalan tol, pengecatan marka jalan, serta peremajaan rambu-rambu keselamatan dan guardrail juga terus dilakukan.
“Guna memastikan informasi ini sampai dengan baik kepada masyarakat, kami secara intensif melakukan sosialisasi melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk media cetak, media online, media elektronik, media sosial, serta media luar ruang seperti spanduk,” pungkasnya.
Pilihan Editor: Bagaimana Koperasi Desa Merah Putih Membebani APBN