Ragamutama.com, Jakarta – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Yandri Susanto, baru-baru ini memberikan klarifikasi mengenai Koperasi Desa Merah Putih. Beliau menegaskan bahwa inisiatif ini tidak akan menggantikan peran penting yang selama ini dimainkan oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Justru sebaliknya, kehadiran koperasi yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto ini diharapkan dapat memberikan dorongan signifikan bagi penguatan BUMDes di seluruh Indonesia.
“BUMDes yang telah berkembang pesat, terutama yang mampu mencatatkan pendapatan tahunan hingga Rp 24 miliar atau Rp 17 miliar, tidak akan dihapuskan. Malahan, kita akan semakin memperkuat mereka melalui sinergi dengan Koperasi Desa Merah Putih,” ujar Yandri saat menghadiri acara Peluncuran dan Sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang diselenggarakan di Graha Mandiri, Jakarta, pada Senin, 14 April 2025.
Lantas, apa sebenarnya yang membedakan Koperasi Desa Merah Putih dengan BUMDes? Dikutip dari laporan Antara, berikut adalah beberapa poin pembeda utama antara keduanya:
1. Landasan Hukum
Dasar hukum pembentukan Koperasi Desa Merah Putih adalah Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo di Jakarta pada hari Kamis, 27 Maret 2025. Selain itu, pembentukan koperasi ini juga sejalan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Koperasi (Menkop) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Di sisi lain, operasional BUMDes diatur dalam Pasal 117 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Undang-undang ini menjelaskan bahwa BUMDes adalah badan hukum yang dibentuk oleh desa atau beberapa desa secara bersama untuk mengelola usaha, mengoptimalkan aset, menyediakan layanan, dan mengembangkan investasi demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
2. Model Bisnis
Koperasi Desa Merah Putih, selaras dengan prinsip-prinsip koperasi secara umum, mengedepankan semangat gotong royong dan keanggotaan aktif. Model bisnisnya sangat bervariasi, meliputi kegiatan simpan pinjam, penyediaan barang kebutuhan pokok, hingga pemasaran produk hasil pertanian para anggota.
Sementara itu, BUMDes adalah badan hukum yang didirikan dan dimiliki sepenuhnya oleh desa. Tujuan utama BUMDes adalah mengelola potensi ekonomi yang ada di desa serta meningkatkan taraf hidup masyarakat. BUMDes dapat menjalankan beragam jenis usaha, mulai dari pengelolaan sektor pariwisata, penyediaan energi terbarukan, hingga pengembangan industri pengolahan.
3. Sumber Modal
Koperasi Desa Merah Putih mengandalkan sumber modal dari Dana Desa, alokasi dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta potensi pinjaman dari bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Struktur permodalan ini mencerminkan dukungan kuat dari pemerintah dan aksesibilitas terhadap lembaga keuangan formal.
Sedangkan BUMDes memperoleh modal terutama dari bantuan keuangan yang dialokasikan oleh pemerintah di berbagai tingkatan, mulai dari pemerintah desa, pemerintah kabupaten/kota, hingga pemerintah provinsi. Selain itu, BUMDes juga memiliki peluang untuk menerima investasi modal dari pihak lain, baik individu maupun badan usaha.
4. Struktur Pengelolaan
Pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih dilakukan oleh pengurus yang dipilih secara demokratis oleh para anggota. Proses pemilihan ini dirancang untuk memastikan akuntabilitas pengurus kepada seluruh anggota koperasi.
Sebaliknya, BUMDes dikelola oleh seorang direktur atau jajaran direksi yang umumnya ditunjuk langsung oleh pemerintah desa. Penunjukan ini memberikan pemerintah desa otoritas yang lebih besar dalam menentukan arah kebijakan dan strategi pengembangan BUMDes.
Ragamutama.comntoh Kegiatan Usaha
Koperasi Desa Merah Putih terlibat dalam usaha yang secara langsung memenuhi kebutuhan sehari-hari para anggotanya, seperti pengelolaan toko kelontong, layanan simpan pinjam untuk modal usaha kecil, pendirian fasilitas kesehatan seperti klinik desa, dan penyediaan fasilitas penyimpanan hasil panen pertanian. Ragam usaha ini berfokus pada pelayanan dan pemberdayaan ekonomi anggota secara langsung.
Di sisi lain, BUMDes cenderung merambah sektor usaha yang memiliki potensi pengembangan ekonomi desa yang lebih luas. Contohnya, pengelolaan objek wisata lokal, penyediaan layanan air bersih bagi masyarakat desa, dan menjalankan kegiatan perdagangan antar desa.
6. Tujuan Fundamental Pembentukan
Koperasi Desa Merah Putih didirikan dengan tujuan utama untuk memberdayakan masyarakat desa. Melalui penerapan prinsip-prinsip ekonomi kerakyatan dan semangat gotong royong, Koperasi Desa Merah Putih secara bertahap akan mewujudkan kemandirian ekonomi di tingkat desa. Fokus utamanya adalah penguatan kapasitas ekonomi individu dan kelompok masyarakat.
Sebagai perbandingan, BUMDes memiliki tujuan utama untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD) dan mengoptimalkan pengelolaan potensi sumber daya desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat. Dengan demikian, BUMDes lebih berorientasi pada kontribusi langsung terhadap keuangan dan pengembangan potensi ekonomi desa demi kesejahteraan seluruh warga.
7. Lingkup Wewenang
Lingkup wewenang Koperasi Desa Merah Putih dalam menjalankan kegiatan usahanya masih dalam tahap perumusan. Sementara itu, BUMDes memiliki wewenang yang jelas dalam memimpin dan mengelola berbagai unit usaha serta kegiatan ekonomi yang dijalankan di tingkat desa.
8. Besaran Modal Awal
Modal awal untuk Koperasi Desa Merah Putih secara keseluruhan direncanakan mencapai angka fantastis, yaitu Rp 400 triliun. Setiap unit koperasi yang didirikan akan menerima alokasi dana sebesar Rp 5 miliar.
Sebaliknya, modal awal untuk pendirian BUMDes sangat bervariasi di setiap daerah. Namun, batas minimal yang ditetapkan adalah sebesar Rp 20 juta.
9. Target Jumlah Unit
Presiden Prabowo menargetkan pendirian sebanyak 80.000 unit Koperasi Desa Merah Putih di seluruh wilayah Indonesia. Sementara itu, jumlah BUMDes yang telah terbentuk dan terdata secara nasional saat ini mencapai 64.283 unit.
Pilihan Editor: Bagaimana Koperasi Desa Merah Putih Membebani APBN