Ragamutama.com, Jakarta – Kabar terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri): sebuah surat edaran akan segera diterbitkan. Surat ini bertujuan untuk memberikan panduan bagi pemerintah daerah dalam memanfaatkan dana belanja tidak terduga (BTT) untuk mendukung pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia.
“Informasi ini penting untuk disampaikan kepada seluruh kepala desa di wilayah masing-masing,” kata Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, dalam pernyataan tertulisnya pada Kamis, 17 April 2025.
Ferry menjelaskan lebih lanjut bahwa dana BTT yang dialokasikan dalam APBD dapat dialokasikan untuk keperluan pembayaran jasa notaris, yang bertugas membuat akta pendirian koperasi.
“Kepastian terkait skema pembiayaan juga sudah dikonfirmasi oleh pihak perbankan pemerintah dan Kementerian Keuangan,” tambahnya.
Wamen Ferry mengungkapkan keyakinannya bahwa program pembentukan Koperasi Desa Merah Putih akan mendapatkan sambutan positif dari masyarakat desa. Beliau berharap agar para kepala desa mengambil peran aktif dengan menyelenggarakan musyawarah desa dan kelurahan untuk membahas pendirian koperasi ini.
Menurut Ferry, musyawarah tersebut akan didampingi oleh tim dari Kementerian Koperasi melalui dinas koperasi dan tenaga pendamping yang ditunjuk. Kementerian Koperasi akan memberikan penjelasan detail mengenai tata cara, proses pendirian, hingga pembentukan pengawas dan pengurus Koperasi Desa Merah Putih dalam forum musyawarah tersebut.
“Musyawarah desa ini harus melibatkan tokoh-tokoh masyarakat yang berpengaruh,” tegas Ferry. Contohnya, perwakilan dari Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta perwakilan dari koperasi-koperasi lain yang sudah ada di desa.
Melalui penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan seluruh jajaran kementerian, lembaga, dan kepala daerah untuk mempercepat realisasi pembentukan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih di seluruh pelosok negeri.
Presiden Prabowo menekankan bahwa pembangunan koperasi ini adalah bagian dari upaya strategis untuk mendorong swasembada pangan dan pembangunan desa yang merata, dengan tujuan akhir pemerataan ekonomi di seluruh lapisan masyarakat.
Dalam upaya pembentukan koperasi ini, Presiden Prabowo memberikan tujuh arahan khusus kepada Menteri Koperasi. Salah satu instruksi penting adalah agar Menteri Koperasi menyusun model bisnis komprehensif yang mencakup skema hubungan kelembagaan antara koperasi dengan pemerintah desa/kelurahan serta lembaga ekonomi lainnya yang beroperasi di wilayah administratif tersebut.
Presiden Prabowo secara khusus meminta seluruh menteri, kepala lembaga, dan kepala daerah untuk melaksanakan Inpres ini dengan sungguh-sungguh dan berkoordinasi secara aktif. Mereka juga diwajibkan untuk melaporkan perkembangan pelaksanaan Inpres kepada Presiden secara berkala.
Pilihan Editor: Pemerintah Mengklaim: Koperasi Desa Merah Putih Berpotensi Meraih Keuntungan hingga 90 Persen