Potensi Keuntungan 90%: Koperasi Desa Merah Putih Diproyeksikan Pemerintah Raup Untung Besar

- Penulis

Sabtu, 19 April 2025 - 11:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com, Jakarta – Wakil Menteri Koperasi, Ferry Julianto, optimistis Koperasi Desa Merah Putih berpotensi meraih keuntungan hingga 90 persen. Namun, ia menekankan keberhasilan tersebut sangat bergantung pada pengelolaan yang efektif dan kualitas sumber daya manusia yang mumpuni. Hal ini disampaikan Ferry dalam keterangan tertulis pada Kamis, 17 April 2025.

Ferry menjelaskan potensi keuntungan besar tersebut berasal dari beragam unit usaha yang dikelola Koperasi Desa Merah Putih.

Pemerintah mewajibkan adanya tujuh unit usaha spesifik dalam setiap Koperasi Desa Merah Putih.

“Di luar kewajiban tersebut, Koperasi Desa Merah Putih dapat mengembangkan unit usaha lain yang sesuai dengan potensi dan karakteristik desa atau kelurahan masing-masing,” tambah Ferry.

Ketujuh unit usaha wajib tersebut meliputi kantor koperasi, kios sembako, unit simpan pinjam, klinik kesehatan, apotek desa/kelurahan, gudang penyimpanan (cold storage), dan sarana logistik.

Baca Juga :  IHSG Berpeluang Menguat, Cek Rekomendasi Saham BBRI, ITMG dan MIKA

Ferry menegaskan, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pemenuhan kebutuhan dasar. Oleh karena itu, keberadaan ketujuh unit usaha tersebut dianggap krusial di setiap desa/kelurahan.

“Sesuai arahan Presiden, yang kami pahami, ketujuh unit usaha ini wajib ada dan dijalankan oleh setiap Koperasi Desa Merah Putih,” tegas Ferry.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, berharap adanya kesamaan visi dan misi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Ia menargetkan pembentukan koperasi tersebut secara resmi dan serentak pada 12 Juli 2025.

Baca Juga :  Jahja Setiaatmadja Akan Jadi Komut BCA, Posisi Presdir Diisi Hendra Lembong

“Kami berharap dalam satu atau dua bulan ke depan, badan hukum Koperasi Desa Merah Putih sudah terbentuk,” ujar Zulkifli.

Proses pembentukan badan hukum tersebut akan dilakukan setelah notaris mencatat hasil musyawarah daerah dan mendaftarkannya ke Kementerian Hukum dan HAM.

Melalui Instruksi Presiden Nomor 9/2025, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan kementerian/lembaga dan kepala daerah untuk mempercepat pembentukan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih. Presiden Prabowo menyatakan bahwa pembangunan koperasi ini merupakan upaya strategis untuk mendorong swasembada pangan, pembangunan desa, dan pemerataan ekonomi.

Pilihan Editor: Kasus Gagal Bayar Koperasi Melania, Polisi Bakal Periksa 3 Saksi Pekan Depan

Berita Terkait

Rupiah Loyo? Ini 5 Langkah Jitu Investasi Aman dan Menguntungkan!
Mengenal Asuransi Kurang: Dampak dan Solusi Mengatasinya
Nisbah Perputaran: Panduan Lengkap, Jenis, Fungsi, dan Faktor Penentu
Zak Brown: Strategi Jitu Kebangkitan McLaren F1 dari Keterpurukan
Panduan Lengkap: Memahami Arti Karat Emas dan Cara Menghitung Harganya
AKR Corporindo (AKRA) Percaya Diri Raih Kinerja Positif pada 2025
India Permudah Investasi Nuklir: Revisi UU Tarik Investor Asing
Indah Kiat (INKP) Raih Laba US$ 424,3 Juta pada Tahun 2024

Berita Terkait

Minggu, 20 April 2025 - 02:51 WIB

Rupiah Loyo? Ini 5 Langkah Jitu Investasi Aman dan Menguntungkan!

Sabtu, 19 April 2025 - 23:35 WIB

Mengenal Asuransi Kurang: Dampak dan Solusi Mengatasinya

Sabtu, 19 April 2025 - 22:47 WIB

Nisbah Perputaran: Panduan Lengkap, Jenis, Fungsi, dan Faktor Penentu

Sabtu, 19 April 2025 - 22:11 WIB

Zak Brown: Strategi Jitu Kebangkitan McLaren F1 dari Keterpurukan

Sabtu, 19 April 2025 - 21:23 WIB

Panduan Lengkap: Memahami Arti Karat Emas dan Cara Menghitung Harganya

Berita Terbaru

sports

Drama 7 Gol: Barcelona Taklukkan Celta Vigo, Skor Akhir 4-3!

Minggu, 20 Apr 2025 - 02:31 WIB