Ragamutama.com, Jakarta – Dalam perkembangan kasus dugaan gagal bayar yang membelit Koperasi Melania Credit Union (MCU), penyidik dari Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung berencana memanggil tiga saksi untuk dimintai keterangan pada hari Senin, 21 April 2025. Kasus ini mencuat setelah koperasi tersebut diduga tidak mampu membayar simpanan para anggotanya, dengan total kerugian mencapai angka Rp 210 miliar.
“Untuk minggu depan, kami jadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi tambahan,” ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rahman, saat dihubungi pada hari Jumat, 18 April 2025.
Meskipun demikian, AKBP Abdul Rahman tidak bersedia mengungkapkan identitas para saksi yang akan dipanggil tersebut. Menurutnya, informasi mengenai nama-nama tersebut bersifat internal dan hanya diketahui oleh pihak penyidik yang berwenang.
AKBP Abdul Rahman menjelaskan lebih lanjut bahwa pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi sejak menerima laporan terkait kasus ini pada tanggal 15 Januari 2024. Proses penyelidikan secara resmi dimulai dengan penerbitan Surat Perintah Penyelidikan pada tanggal 5 Februari 2024, yang kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan pada bulan Desember 2024. Surat Perintah Penyidikan sendiri diterbitkan pada Januari 2025.
Laporan ke Polrestabes Bandung diajukan oleh seorang anggota koperasi yang menjadi korban gagal bayar. Anggota tersebut aktif dalam Komite Krisis, sebuah organisasi yang dibentuk sebagai wadah bagi para korban gagal bayar Koperasi Melania untuk menempuh jalur hukum. Komite ini beranggotakan 226 orang korban dengan total kerugian mencapai Rp 57 miliar.
Pembentukan Komite Krisis diinisiasi pada bulan Mei 2024 melalui Rapat Anggota Khusus, setelah tim verifikasi dan pengurus pengawas verifikasi yang terdiri dari anggota korban gagal bayar menyelesaikan audit selama 27 hari. Tim verifikasi sendiri dibentuk melalui Rapat Anggota Tahunan 2023. Namun, pada tanggal 22 Juni 2024, pengurus koperasi secara tiba-tiba mengadakan Rapat Anggota Luar Biasa yang bertujuan untuk mendelegitimasi dua rapat sebelumnya.
Dugaan gagal bayar simpanan anggota pada Koperasi Melania ini ditengarai disebabkan oleh non-performance loan (NPL) atau kredit macet yang tidak dilaporkan oleh pihak manajer. Menurut catatan Tempo, koperasi kredit yang awalnya didirikan untuk melayani kepentingan umat gereja Paroki St. Melania ini mengalami gagal bayar simpanan anggota senilai Rp 210 miliar akibat kredit macet sebesar Rp 263 miliar, yang setara dengan 87 persen dari total aset.
Para anggota koperasi yang tergabung dalam Komite Krisis mengklaim bahwa masalah penarikan uang tabungan para anggota Koperasi Melania telah terjadi sejak bulan Juni 2023. Juru bicara Komite Krisis, Yunita Tan, menjelaskan bahwa pengurus dan manajer koperasi menyampaikan kepada anggota dan non-anggota yang menyimpan uangnya bahwa terdapat banyak tagihan di luar yang belum masuk ke rekening koperasi.
Tempo telah berupaya melakukan konfirmasi terkait hal ini kepada pengurus dan manajer Melania Credit Union. “Silakan menghubungi pengurus saja ya. Mohon maaf,” ujar Manajer Koperasi Melania, William Setiadi, melalui aplikasi WhatsApp pada hari Sabtu, 12 April 2025. Sementara itu, Ketua Koperasi Melania, Andreas Indrayadi, dan Wakil Ketua Koperasi Melania, Djoko Susilo, hingga saat ini belum memberikan respons terhadap permintaan konfirmasi yang diajukan oleh Tempo melalui pesan dan panggilan telepon.
Martha Warta Silaban dan Alfitria Nefi berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Kemenkop Usul Desa Rengel Tuban Jadi Contoh Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih