Ragamutama.com, Jakarta – Dalam sebuah pengarahan pers yang diadakan di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Jakarta, pada hari Selasa, 15 April 2025, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan detail mengenai nominal tunjangan kinerja (tukin) bagi para dosen. Penjelasan ini didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025.
Menurut Sri Mulyani, besaran tukin dihitung dari selisih antara nilai tukin pada kelas jabatan tertentu dengan tunjangan profesi yang sesuai dengan jenjang kepangkatan dosen yang bersangkutan.
“Ini bukanlah suatu pilihan. Nominal tukin ini juga berbeda dengan tukin struktural di Kemendiktisaintek, yang telah ditetapkan berdasarkan kepentingan tertentu. Tukin yang diterima adalah selisih antara tunjangan profesi yang sudah diterima dengan nilai tukin yang seharusnya,” ungkap Sri Mulyani, seperti yang dilansir dari Antara.
Sebagai ilustrasi, jika seorang guru besar menerima tunjangan profesi sebesar Rp 6,74 juta, sementara nilai tunjangan kinerja untuk jabatan yang setara dengan eselon II di Kemendiktisaintek adalah Rp 19,28 juta, maka guru besar tersebut akan mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp 12,54 juta. Angka ini diperoleh dari selisih antara nilai tukin dengan tunjangan profesi yang telah diterima.
Siapa Saja Penerima Tukin Dosen?
Kebijakan terbaru menetapkan tiga kelompok dosen dari berbagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang akan memperoleh manfaat dari tukin ini, yaitu:
- Dosen PTN Satker. Terdapat 8.725 dosen dari PTN dengan status Satuan Kerja (Satker).
- Dosen PTN BLU tanpa remunerasi. Sebanyak 16.540 dosen yang berasal dari PTN berstatus Badan Layanan Umum (BLU) yang hingga saat ini belum menerima remunerasi.
- Dosen Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti). Sebanyak 5.801 dosen yang bernaung di bawah Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) juga termasuk dalam daftar penerima tukin ini.
Rincian Besaran Tukin Dosen
Besaran tunjangan kinerja (tukin) untuk pegawai di lingkungan Kemendiktisaintek ditentukan oleh kelas jabatan masing-masing, sebagaimana yang tertulis dalam Lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025. Setiap kelas mencerminkan tingkat tanggung jawab dan posisi dalam struktur organisasi. Berikut adalah detailnya:
- Kelas Jabatan 1 berhak atas tukin sebesar Rp 2.531.250
- Kelas Jabatan 2 menerima tukin sebesar Rp 2.708.250
- Kelas Jabatan 3 memperoleh tunjangan sebesar Rp 2.898.000
- Kelas Jabatan 4 menerima tukin sebesar Rp 2.985.000
- Kelas Jabatan 5 menerima tukin sebesar Rp 3.134.250
- Kelas Jabatan 6 memperoleh sebesar Rp 3.510.400
- Kelas Jabatan 7 berhak atas tukin sebesar Rp 3.915.950
- Kelas Jabatan 8 menerima tukin sebesar Rp 4.595.150
- Kelas Jabatan 9 memperoleh sebesar Rp 5.079.200
- Kelas Jabatan 10 menerima tukin sebesar Rp 5.979.200
- Kelas Jabatan 11 memperoleh sebesar Rp 8.757.600
- Kelas Jabatan 12 menerima tunjangan sebesar Rp 9.896.000
- Kelas Jabatan 13 berhak atas tukin sebesar Rp 10.936.000
- Kelas Jabatan 14 menerima sebesar Rp 17.064.000
- Kelas Jabatan 15 memperoleh tukin sebesar Rp 19.280.000
- Kelas Jabatan 16 berhak menerima sebesar Rp 27.577.500
- Kelas Jabatan 17, sebagai jenjang tertinggi, mendapatkan tukin sebesar Rp 33.240.000
Skema ini menggambarkan sistem pemberian tukin yang bertingkat, disesuaikan dengan level tanggung jawab dan jenjang jabatan masing-masing pegawai.
Struktur Penghasilan Lengkap Dosen di Kemendiktisaintek
- Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) mendapatkan gaji pokok, ditambah tunjangan yang melekat, tunjangan profesi, serta remunerasi tetap.
- PTN BLU yang sudah menerapkan remunerasi menerima gaji pokok, tunjangan yang melekat, tunjangan profesi, dan remunerasi tetap.
- PTN BLU yang belum menerapkan remunerasi mendapatkan gaji pokok, tunjangan yang melekat, tunjangan profesi, dan tukin sesuai dengan Perpres 19 Tahun 2025.
- PTN Satker memperoleh gaji pokok, tunjangan yang melekat, tunjangan profesi, serta tukin sesuai dengan Perpres 19/2025.
- LLDikti menerima gaji pokok, tunjangan yang melekat, tunjangan profesi, dan tukin yang diatur dalam Perpres 19/2025.
Sri Mulyani meyakinkan bahwa tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mulai berlaku sejak Januari 2025, meskipun Perpres Nomor 19 Tahun 2025 baru ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada hari Kamis, 27 Maret 2025. Pemerintah memperkirakan bahwa anggaran yang dibutuhkan untuk implementasi kebijakan ini mencapai Rp 2,66 triliun, yang mencakup pembayaran selama 14 bulan. Anggaran ini termasuk gaji 12 bulan, Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14, serta gaji ke-13.
Dana untuk pembayaran tukin tersebut akan diambil dari pos anggaran belanja pegawai di Kemendiktisaintek. “Angkanya adalah Rp 2,66 triliun, yang akan kami cairkan setelah Mendiktisaintek (Brian Yuliarto) menerbitkan peraturan menteri (permen) sebagai panduan pelaksanaan, serta petunjuk teknis (juknis) yang mendetail terkait kebijakan ini,” terang Sri Mulyani.
Melynda Dwi Puspita dan Ilona Estherina turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Sri Mulyani Uraikan Detail Tukin Dosen yang Dijadwalkan Cair Juli 2025