Ragamutama.com, Jakarta – Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, baru-baru ini memberikan penjelasan rinci mengenai alokasi tunjangan kinerja (tukin) bagi para dosen, yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025.
Dalam sebuah Taklimat Media yang diselenggarakan pada hari Selasa, 15 April 2025, di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Jakarta, Sri Mulyani menekankan bahwa besaran tukin yang akan diterima dosen dihitung berdasarkan selisih antara nilai tukin pada kelas jabatan yang sesuai dan nilai tunjangan profesi yang telah diterima berdasarkan jenjang akademik masing-masing.
Sebagai contoh konkret, seorang guru besar yang menerima tunjangan profesi sebesar Rp 6,74 juta, sementara nilai tukin untuk jabatan setara eselon II di Kemendiktisaintek adalah Rp 19,28 juta, maka guru besar tersebut berhak menerima tukin sebesar Rp 12,54 juta. Angka ini merupakan hasil pengurangan antara kedua nilai tersebut.
“Jadi, ini bukanlah sebuah pilihan. Besaran tukin ini juga berbeda dengan tukin struktural di Kemendiktisaintek, yang telah ditetapkan berdasarkan pertimbangan tertentu. Tukin dosen dihitung sebagai selisih antara tunjangan profesi yang sudah diterima dan nilai tukinnya,” jelas Sri Mulyani dalam Taklimat Media yang diliput oleh Antara.
Lebih lanjut, Sri Mulyani menjelaskan bahwa jika tunjangan profesi yang diterima oleh seorang dosen ternyata lebih besar dari nilai tukin yang seharusnya, maka dosen tersebut akan tetap menerima tunjangan profesi tanpa adanya pengurangan atau perhitungan selisih dengan tukin.
Ia menegaskan bahwa dalam situasi seperti itu, tukin tidak akan mengurangi atau menjadi nilai negatif bagi dosen yang bersangkutan. Apabila tunjangan profesi lebih tinggi dari tukin, maka besaran tunjangan yang diterima tetap mengacu pada nilai tunjangan profesi tersebut. Sebaliknya, jika tunjangan profesi lebih rendah dari nilai tukin, maka pemerintah akan menutupi selisihnya, sehingga dosen tetap menerima nilai tukin yang lebih tinggi.
“Apabila tunjangan profesinya lebih tinggi, sementara tukin (dosen) lebih rendah, maka dosen tersebut tidak akan mengalami pengurangan tukin. Jika tunjangan profesinya lebih besar, maka nilainya tetap seperti semula. Namun, jika tunjangan profesinya lebih kecil, kami akan menambahkan kekurangannya,” terang Menteri Keuangan.
Rincian Nominal Tunjangan Kinerja
Berikut adalah daftar lengkap besaran tunjangan kinerja (tukin) untuk setiap kelas jabatan di lingkungan Kemendiktisaintek, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025:
- Kelas jabatan 1: Rp 2.531.250
- Kelas jabatan 2: Rp 2.708.250
- Kelas jabatan 3: Rp 2.898.000
- Kelas jabatan 4: Rp 2.985.000
- Kelas jabatan 5: Rp 3.134.250
- Kelas jabatan 6: Rp 3.510.400
- Kelas jabatan 7: Rp 3.915.950
- Kelas jabatan 8: Rp 4.595.150
- Kelas jabatan 9: Rp 5.079.200
- Kelas jabatan 10: Rp 5.979.200
- Kelas jabatan 11: Rp 8.757.600
- Kelas jabatan 12: Rp 9.896.000
- Kelas jabatan 13: Rp 10.936.000
- Kelas jabatan 14: Rp 17.064.000
- Kelas jabatan 15: Rp 19.280.000
- Kelas jabatan 16: Rp 27.577.500
- Kelas jabatan 17 (tertinggi): Rp 33.240.000
Angka-angka ini mencerminkan hierarki tukin yang didasarkan pada tingkat tanggung jawab dan level jabatan masing-masing pegawai di Kemendiktisaintek.
Kategori Dosen Penerima Tukin
Terdapat tiga kelompok dosen dari berbagai jenis perguruan tinggi negeri (PTN) yang memenuhi syarat untuk menerima tukin berdasarkan regulasi terbaru. Kelompok-kelompok tersebut meliputi:
- Sebanyak 8.725 dosen yang bekerja di PTN berstatus Satuan Kerja (Satker),
- 16.540 dosen dari PTN Badan Layanan Umum (BLU) yang sampai saat ini belum menerima remunerasi, serta
- 5.801 dosen yang bernaung di bawah Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).
Meskipun Peraturan Presiden (Perpres) baru saja diterbitkan pada bulan April, Menteri Keuangan Sri Mulyani meyakinkan bahwa pemberian tukin ini akan berlaku surut (retrospektif), mulai dari bulan Januari 2025. Pemerintah berencana untuk menyalurkan tukin selama 12 bulan, ditambah dengan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Alokasi anggaran yang dipersiapkan untuk mendukung kebijakan tukin ini mencapai Rp 2,66 triliun. Pencairan dana akan dilakukan setelah menteri terkait menerbitkan peraturan pelaksana, dan setelah tim Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi merampungkan penyusunan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaannya.
Pemerintah secara resmi mengumumkan rencana pencairan tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen pada bulan Juli 2025. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Brian Yuliarto menyatakan bahwa pembayaran tukin dosen akan direalisasikan setelah evaluasi kinerja dosen untuk semester pertama tahun ini selesai dilakukan.
“Kinerja dosen akan dinilai sejak bulan Januari, tetapi pembayaran akan kami laksanakan pada bulan Juli,” ujar Brian saat ditemui di kantor Kemendikti Saintek, Jakarta Selatan, pada hari Selasa, 15 April 2025.
Melynda Dwi Puspita dan Ilona Estherina turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Sri Mulyani Ungkap Alasan Tidak Semua Dosen Mendapat Tunjangan Kinerja