Ragamutama.com, Jakarta – Ahmad Zabadi, Sekretaris Kementerian Koperasi (Kemenkop), menyampaikan bahwa Desa Rengel di Tuban, Jawa Timur, dapat dijadikan contoh ideal dalam proses pendirian 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih.
“Desa Rengel telah selangkah lebih maju dalam inisiatif pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Desa ini menjadi salah satu pionir dari sejumlah desa yang telah berhasil membentuk Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih,” ujar Ahmad, dalam pernyataan tertulis yang dirilis pada hari Jumat, 18 April 2025.
Pernyataan ini disampaikan oleh Ahmad saat mengadakan sosialisasi mengenai Koperasi Desa Merah Putih bersama Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) di Desa Rengel.
Ahmad berharap agar daerah-daerah lain, terutama di wilayah Jawa Timur, segera mempersiapkan pendirian Koperasi Desa Merah Putih. Ia menargetkan agar seluruh desa di Jawa Timur telah memiliki Koperasi Desa Merah Putih pada akhir bulan Juni mendatang.
Ia meyakini bahwa target pembentukan 80 ribu koperasi ini dapat tercapai secara merata dalam kurun waktu kurang dari dua bulan jika pemerintah daerah menunjukkan inisiatif yang kuat untuk mewujudkannya.
“Lebih lanjut, Presiden Prabowo telah menginstruksikan 18 kementerian, gubernur, serta bupati/wali kota di seluruh Indonesia, untuk mempercepat proses pembentukan Kopdes Merah Putih,” jelas Ahmad.
Sementara itu, Wakil Bupati Tuban, Joko Sarwono, menyatakan komitmennya untuk memfasilitasi pemerintah desa dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. “Inisiatif ini sudah mulai diimplementasikan oleh desa-desa di wilayah Tuban,” kata Joko.
Joko juga menekankan pentingnya jiwa wirausaha bagi para kepala desa, tidak hanya sekadar pemahaman mengenai tata kelola koperasi. Ia berharap, hal ini akan memicu pertumbuhan ekonomi kreatif yang dapat mengangkat potensi produk unggulan dari berbagai desa.
“Saya berpesan kepada seluruh kepala desa agar pengelolaan koperasi ini dilakukan secara akuntabel dan tetap berpegang pada Juknis (Petunjuk Teknis) yang berlaku,” tegasnya.
Melalui penerbitan Inpres Nomor 9 Tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi kepada seluruh jajaran kementerian dan lembaga, serta kepala daerah, untuk mempercepat pembentukan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih. Prabowo menegaskan bahwa pembangunan koperasi ini merupakan upaya strategis untuk mendorong swasembada pangan dan pembangunan desa yang bertujuan untuk pemerataan ekonomi.
Dalam proses pembentukan koperasi tersebut, Prabowo memberikan tujuh arahan spesifik kepada Menteri Koperasi. Salah satu permintaan utama Prabowo adalah agar Menteri Koperasi menyusun model bisnis yang komprehensif, mencakup skema hubungan kelembagaan antara koperasi dengan pemerintah desa/kelurahan serta lembaga ekonomi lainnya yang beroperasi di wilayah administratif tersebut.
Prabowo secara khusus meminta kepada para menteri, kepala lembaga, dan kepala daerah untuk melaksanakan Inpres tersebut dengan sungguh-sungguh dan bersinergi secara aktif. Mereka juga diwajibkan untuk melaporkan hasil pelaksanaan Inpres kepada Presiden secara berkala.
Pilihan Editor: Harga Ayam Anjlok, Kerugian Peternak Ditaksir Rp 86,4 Miliar per Pekan