Ragamutama.com, Jakarta – Mulai Sabtu, 19 April 2025, PT Hutama Karya (Persero) memberlakukan tarif baru di Jalan Tol Binjai-Langsa Seksi 3, ruas Tanjung Pura-Pangkalan Brandan. Penerapan tarif ini berlaku efektif pukul 07.00 WIB.
Adjib Al Hakim, Executive Vice President Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, menjelaskan bahwa penetapan tarif ini sejalan dengan kebijakan tarif yang telah diterapkan sebelumnya pada ruas Jalan Tol Binjai-Langsa Seksi Binjai-Tanjung Pura.
“Tarif total untuk golongan I dari Binjai menuju Pangkalan Brandan, dan sebaliknya, adalah Rp 81.000,” ungkap Adjib dalam rilis resmi pada Kamis, 17 April 2025.
Hutama Karya mengimbau pengguna jalan untuk mengecek tarif dan memastikan saldo uang elektronik mencukupi sebelum memasuki ruas tol. Pembayaran dilakukan di gerbang tol sepanjang jalur Binjai-Pangkalan Brandan.
Rincian Tarif Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan
Berikut detail tarif Tol Binjai-Langsa Seksi Tanjung Pura-Pangkalan Brandan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum:
Pangkalan Brandan-Tanjung Pura
Golongan I: Rp 26.500
Golongan II dan III: Rp 40.000
Golongan IV dan V: Rp 53.500
Pangkalan Brandan-Stabat
Golongan I: Rp 64.500
Golongan II dan III: Rp 96.500
Golongan IV dan V: Rp 129.000
Pangkalan Brandan-Binjai
Golongan I: Rp 81.000
Golongan II dan III: Rp 122.000
Golongan IV dan V: Rp 162.000.
Tarif tersebut berlaku untuk kedua arah. Hutama Karya Toll Road melalui akun Instagram @hutamakaryatollroad juga mengingatkan pengguna jalan untuk mencatat tarif, memastikan saldo cukup, dan menggunakan kartu uang elektronik yang sama saat masuk dan keluar gerbang tol.
Pilihan Editor: Mengapa Emas Perhiasan Lebih Murah Ketimbang Emas Antam