KKP Sanksi PT TRPN terkait Pagar Laut di Bekasi

- Penulis

Minggu, 2 Februari 2025 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, IDN Times – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Ditjen PSDKP terus menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) di Bekasi.

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin mengatakan, PT TRPN telah memenuhi pemanggilan untuk verifikasi indikasi pelanggaran reklamasi dan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut pada Jumat (31/1/2025) kemarin. 

“Dalam pemeriksaan, PT TRPN mengakui adanya pelanggaran, termasuk pemanfaatan ruang laut tanpa izin yang sesuai, dengan total luas pelanggaran mencapai lebih dari 76 hektare,” ujarnya melalui keterangan resmi, Minggu (2/2/2025). 

Adapun pemeriksaan dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada KKP, serta PermenKP No 31/2021.

1. Denda administratif untuk pulihkan kondisi lingkungan

Terkait pelanggara yang dilakukan, PT TRPN ikenai denda administratif. Selain itu, juga diwajibkan melakukan pemulihan kondisi lingkungan, termasuk pencabutan pagar bambu yang telah dipasang di area tanpa izin.

Baca Juga :  Dukung Program 3 Juta Rumah, Pj Gubernur Sumatera Utara Minta Bea BPHTB dan Retribusi PBG Dihapus

“Sebagai langkah lanjutan, PT TRPN akan menyampaikan hasil penghitungan nilai investasi sebagai dasar penentuan sanksi denda administratif. Penyampaian hasil tersebut dijadwalkan pada 6 Februari 2025,” tutur Doni. 

Baca Juga: Terlibat Pembangunan Pagar Laut Bekasi, PT TRPN Buka Suara

Baca Juga: Terlibat Pembangunan Pagar Laut Bekasi, PT TRPN Buka Suara

2. Pemeriksanaan terhadap PT TRPN berlanjut

KKP menegaskan, pengenaan sanksi administratif tidak serta merta melegalkan kegiatan yang telah dilakukan PT TRPN tanpa izin.

Dengan demikian, pemeriksaan terhadap PT TRPN akan terus berlanjut hingga semua kewajiban pemulihan dan sanksi dipenuhi sesuai ketentuan.

3. Pemprov Jawa Barat bakal evaluasi perjanjian kerja sama kawasan PPI

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan evaluasi besar-besaran atas perjanjian kerja sama (PKS) penataan dan pengembangan Kawasan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya di pesisir laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Baca Juga :  Prabowo Putuskan Bangun Giant Sea Wall 700 Km dari Banten sampai Jatim

Adapun pihak ketiga dalam proyek ini, yakni PT TRPN yang kini bermasalah karena memasang pagar bambu di area reklamasi tanpa mengantongi izin pemerintah pusat dan provinsi. Mereka juga dinilai melanggar beberapa poin PKS. Evaluasi dilakukan langsung oleh Inspektorat Provinsi Jabar.

Poin kerja sama atara Pemprov Jabar dengan PT TRPN ini tertuang dalam PKS Nomor 45/PEM.04.04/BPKAD tanggal 23 Juni 2023, dengan dasar hukum Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 032/Kep.299-BPKAD/2023 tanggal 29 Mei 2023.

“Kami mendapatkan perintah dari Pak Pj Gubernur untuk melakukan evaluasi. Nah hari ini kami sedang memanggil beberapa pihak yang terkait, dan ini akan berlangsung sampai 5 Februari 2025,” ujar Inspektur Daerah Provinsi Jawa Barat, Eni Rohyani di Gedung Sate, Kamis (30/1/2025)

Baca Juga: Kerugian Pagar Laut Tanggerang dan Bekasi Ditaksir Capai Rp116,9 M 

Baca Juga: Kerugian Pagar Laut Tanggerang dan Bekasi Ditaksir Capai Rp116,9 M 

Berita Terkait

Ironi Indonesia, Negara Kaya Gas Alam, tapi Impor Gas Elpiji
Apa Itu Gaji 13 dan 14 PNS? Ketahui Aturan dan Besarannya
Aturan Pemilihan Jurusan SNBP 2025, Bolehkah Beda Provinsi?
Ikuti Trump, Argentina Mundur dari WHO
Iftitah Sulaiman: Saya Tidak Akan Mengeluh Anggaran Kementerian Transmigrasi Dipangkas
Prabowo: Siapa yang Bandel, Saya akan Tindak
Sederet Pernyataan Menteri ATR Nusron Wahid Soal Pagar Laut Bekasi
Ultimatum Prabowo untuk Aparat dan Institusi soal Korupsi,Bersihkan Dirimu Sebelum Kau Dibersihkan

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 11:47 WIB

Ironi Indonesia, Negara Kaya Gas Alam, tapi Impor Gas Elpiji

Kamis, 6 Februari 2025 - 11:36 WIB

Apa Itu Gaji 13 dan 14 PNS? Ketahui Aturan dan Besarannya

Kamis, 6 Februari 2025 - 11:27 WIB

Aturan Pemilihan Jurusan SNBP 2025, Bolehkah Beda Provinsi?

Kamis, 6 Februari 2025 - 11:26 WIB

Ikuti Trump, Argentina Mundur dari WHO

Kamis, 6 Februari 2025 - 10:17 WIB

Iftitah Sulaiman: Saya Tidak Akan Mengeluh Anggaran Kementerian Transmigrasi Dipangkas

Berita Terbaru

home-and-garden

Akhirnya Tahu Nih, Trik Merawat Radiator Mobil Agar Tidak Overheat

Kamis, 6 Feb 2025 - 11:47 WIB

politics

Ironi Indonesia, Negara Kaya Gas Alam, tapi Impor Gas Elpiji

Kamis, 6 Feb 2025 - 11:47 WIB