Jakarta, IDN Times – Permintaan LPG subsidi yang tinggi di masyarakat membuka peluang usaha menjadi agen LPG 3 kilogram (kg). Tiap pedagang saat ini harus memiliki izin resmi menjual LPG 3 kg.
Per 1 Februari 2025 kemarin, warung tradisional hingga toko kelontong dilarang berjualan LPG 3 kilogram (kg) atau gas melon. Jika ingin berjualan LPG subsidi, mereka harus mengantongi izin sebagai agen resmi atau subpenyalur Pertamina.
Lalu bagaimana cara menjadi agen LPG 3 kg, simak yuk penjelasannya, dikutip dari laman resmi Pertamina Patra Niaga!
1. Ketentuan pendaftaran
Untuk menjadi agen LPG 3 kg, berikut ketentuan pendaftaran yang harus dipenuhi:
- Calon Mitra harus berbentuk Badan Usaha (Perseroan Terbatas /Koperasi) dibuktikan dengan akta pendirian lengkap dan pengesahan Kemenkumham.
- Calon Mitra diharapkan mempersiapkan hasil scan KTP Direktur perusahaan.
- Calon Mitra diharapkan mempersiapkan hasil scan NPWP perusahaan.
- Calon Mitra diminta menyiapkan dokumen-dokumen pendukung terkait status kepemilikan tanah untuk kelancaran verifikasi, seperti Sertifikat Hak Guna Bangunan/Surat perjanjian sewa menyewa.
- Luas lahan minimal 165 m2 untuk keagenan LPG.
- Bukti saldo rekening atas nama pemilik/badan usaha (berupa rekening koran 3 bulan terakhir) atau deposito dengan saldo minimal Rp750 juta untuk keagenan LPG.
Baca Juga: Pedagang Warung Sudah Dimintai KTP, Tapi Izin Jadi Agen LPG Tak Terbit
Baca Juga: Pedagang Warung Sudah Dimintai KTP, Tapi Izin Jadi Agen LPG Tak Terbit
2. Pelaksanaan operasional
Adapun pelaksanaan operasional untuk menjadi agen LPG 3 kg, yakni:
- Setelah calon mitra dinyatakan layak sebagai agen LPG PSO atau 3 kg, calon mitra belum dapat beroperasi sebelum memenuhi seluruh persyaratan keagenan LPG 3 kg dan diikat kontrak.
- Pelaksanaan operasional Agen LPG 3 kg harus sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) PT Pertamina.
- Perekrutan dan pengadaan karyawan adalah tanggung jawab pemohon dan para pekerja diwajibkan bekerja sesuai dengan etika kerja standar PT Pertamina.
3. Persyaratan umum perizinan
Persyaratan umum perizinan agen LPG subsidi yang harus dipenuhi calon mitra selama enam bulan setelah calon mitra dinyatakan layak sebagai agen LPG subsidi, berdasarkan surat resmi dari Pertamina.
Persyaratan administrasi izin baru agen LPG 3 kg
- Akte pendirian Badan Usaha (contohnya Perseroan Terbatas atau Koperasi) dan perubahannya, yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang.
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
- Surat Referensi Bank.
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan) bagi Badan Hukum.
- Izin Gangguan dan/atau SITU (Surat Izin Tempat Usaha) mengacu kepada ketentuan Pemda setempat.
- Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat untuk semua direktur dan komisaris yang tercantum dalam akta perusahaan.
- Susunan kepengurusan dan jumlah karyawan.
- Daftar pangkalan dan outlet LPG 3 kg beserta Kontrak Perjanjian antara agen dan pangkalan.
-
Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai:
– Sanggup membiayai seluruh sarana dan fasilitas Agen Elpiji
– Bersedia mematuhi semua ketentuan perundang-undangan, Pertamina dan PEMDA setempat.
– Pakta Integritas
- Surat Keterangan Penyalur LPG yang dikeluarkan oleh instansi terkait.
Poin 1-11 disampaikan sebelum penandatanganan kontrak keagenan LPG 3 kg. Sementara poin 12 disampaikan setelah penandatanganan kontrak keagenan LPG 3 kg.
Persyaratan sarana dan fasilitas agen LPG 3 kg
- Menguasai tanah dan bangunan berupa kantor, outlet dan gudang milik sendiri atau sewa (yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan/sewa yang luasnya minimal 165 m2 yang memenuhi persyaratan baik ditinjau dari segi kegunaan, komersial, keselamatan dan lindungan lingkungan maupun keamanannya.
-
Tempat usaha/gudang dilengkapi dengan ventilasi dan sarana fasilitas lainnya sesuai ketentuan PT Pertamina (Persero)/HSE antara lain :
– Ventilasi maksimal 30 cm diatas permukaaan lantai gudang dan 40 persen dari luasan gudang.
– Lantai gudang setinggi bak truck (panggung) yang dapat diakses langsung untuk loading/unloading tabung dari dan ke dalam armada angkut.
– Gudang terbuat dari bahan yang tidak mudah terbakar dan tidak menimbulkan percikan api apabila bersinggungan dengan tabung.
– Dilengkapi dengan gas detector.
– Dilengkapi peralatan listrik explotion proof.
– Jarak penyimpanan tabung terhadap pagar tembok dan outlet minimal 3 meter.
– Penumpukan tabung maksimal empat tumpuk isi dan lima tumpuk kosong.
- Memiliki kendaraan operasional minimal satu unit truck yang masih layak jalan dan memenuhi ketentuan yang berlaku, dibuktikan dengan dokumen kendaraan dengan umur kendaraan maksimal 10 tahun. Jika diperlukan agen memiliki satu unit pick up untuk menjangkau daerah yang tidak dapat dilalui truck.
- Memiliki alat timbangan jenis duduk yang masih layak pakai, dengan kapasitas minimal 25 kg minimal satu buah yang sudah ditera oleh Dinas Metrologi dan dikalibrasi setiap tahun.
-
Memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR) ditempatkan di gudang, outlet dan kendaraan sesuai keterangan hal 42 (masih dalam masa berlaku dari dinas terkait). APAR harus diletakkan ditempat yang mudah terjangkau, terutama didekat pintu/akses masuk.
Memasang rambu-rambu petunjuk dan larangan di gudang dan outlet, antara lain: Rambu-rambu peringatan Dilarang Merokok, Gas Mudah Terbakar, Dilarang Membanting Tabung.
- Melengkapi karyawannya dengan identity card, pakaian seragam, dengan mencantumkan secara jelas nama agen, logo LPG dan nama petugas yang bersangkutan.
- Menyediakan dan memastikan pemasangan plastic wrap yang mencantumkan identitas, alamat dan telepon agen LPG pada tabung LPG yang dipasarkan.
- Memiliki perangkat sarana IT minimal satu unit komputer atau laptop, printer, telepon dan sambungan internet, serta alamat email yang aktif.
- Gudang dan outlet dipasang papan nama sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Pertamina.
- Memiliki Sarana dan fasilitas layanan antar yang meliputi hotline agen LPG dan kendaraan antar (pick up).
Baca Juga: Warung Dilarang Jual LPG 3 Kg Mulai Hari Ini, Harus Ada Izin
Baca Juga: Warung Dilarang Jual LPG 3 Kg Mulai Hari Ini, Harus Ada Izin