Ragamutama.com – Istilah pajak wisata atau tourist tax bukanlah fenomena yang benar-benar baru. Penerapan pajak kota, yang sering disebut city tax, telah menjadi praktik yang lumrah di banyak negara di Eropa, misalnya di Yunani, Spanyol, serta Jerman.
Sementara itu, pajak hotel juga sudah menjadi hal yang biasa ditemui di berbagai destinasi wisata di seluruh dunia, termasuk di beberapa negara bagian yang ada di Amerika Serikat.
Pandemi Covid-19 telah memberikan dampak yang sangat signifikan terhadap industri pariwisata secara global. Banyak hotel, restoran, dan berbagai tempat wisata terpaksa menghentikan operasionalnya. Akibatnya, banyak masyarakat kehilangan mata pencaharian, dan pendapatan negara dari sektor pariwisata pun mengalami penurunan yang cukup tajam.
Dalam upaya untuk memulihkan kondisi ekonomi dan memberikan dukungan kepada masyarakat lokal, banyak negara kini mulai kembali memberlakukan atau bahkan memperkenalkan pajak wisata bagi para wisatawan.
Apa sebenarnya yang dimaksud dengan pajak wisata?
Pada awalnya, pajak wisata diperkenalkan sebagai suatu cara untuk mengendalikan fenomena over-tourism (kelebihan jumlah wisatawan) serta untuk menghasilkan pendapatan dari sektor pariwisata.
Sebagai ilustrasi, Bhutan telah menerapkan kebijakan pajak masuk yang cukup tinggi sejak pertama kali membuka diri bagi para wisatawan pada tahun 1974.
Pajak yang dikenal dengan nama Daily Sustainable Development Fee ini dimanfaatkan untuk menjaga kelestarian alam Bhutan yang indah serta melestarikan budaya Buddha tradisional yang kaya.
Di Barcelona, Spanyol, dana yang diperoleh dari pajak wisata digunakan untuk mendukung pembangunan dan pengembangan infrastruktur kota. Di kota ini, para wisatawan umumnya dikenakan biaya sekitar Rp154.000 per hari per orang (kira-kira 9 euro).
Pada umumnya, pajak wisata ditambahkan ke dalam tagihan akomodasi. Namun, ada juga beberapa negara yang memilih untuk memungut biaya masuk secara langsung pada saat wisatawan tiba.
Negara-negara yang Berencana Menerapkan Pajak Wisata pada Tahun 2025
Inggris Raya (UK): Mulai bulan April 2025, sistem Electronic Travel Authorisation (ETA) akan diimplementasikan secara penuh. Wisatawan yang berasal dari AS, Eropa, Australia, dan Kanada diwajibkan untuk membayar biaya izin masuk sebelum kedatangan.
Thailand: Diusulkan untuk mulai diberlakukan pada akhir tahun 2025, dengan besaran biaya sekitar Rp137.000 (kira-kira 6,80 poundsterling) untuk wisatawan yang tiba melalui jalur udara.
Negara yang Telah Menerapkan Pajak Wisata sejak 2024
Italia (Venesia): Mulai musim semi tahun 2024, para wisatawan harian dikenakan biaya tertentu. Untuk wisatawan yang menginap, pajak dikenakan untuk lima malam pertama, dengan besaran antara Rp 17.000 hingga Rp 85.000 per malam per orang, tergantung pada jenis akomodasi dan musim.
Indonesia (Bali): Sejak tanggal 14 Februari 2024, wisatawan internasional yang berkunjung ke Bali dikenakan pajak masuk sebesar Rp 150.000.
Selandia Baru: Pada bulan Oktober 2024, pajak wisata mengalami peningkatan menjadi Rp 968.000 (100 dollar Selandia Baru), naik dari sebelumnya yang sekitar Rp 339.000 (35 dollar Selandia Baru).
Negara-negara yang Saat Ini Menerapkan Pajak Wisata
Berikut adalah beberapa negara yang saat ini telah menerapkan pajak wisata (besaran pajak dapat berubah sewaktu-waktu):
- Austria: Sekitar 3,2 persen dari harga akomodasi di Wina.
- Belgia: Di Brussels, sekitar Rp 68.000 (4 euro) per malam.
- Bhutan: Hingga tahun 2027, biaya Daily Sustainable Development Fee adalah sebesar Rp 1.950.000 (100 dollar AS).
- Bulgaria: Sekitar Rp 26.000 per malam, tergantung pada standar hotel.
- Kepulauan Karibia: Bervariasi, antara Rp 49.000 – Rp 98.000.
- Kroasia: Sekitar Rp 17.000 per malam, tergantung pada musim.
- Republik Ceko (Praha): Sekitar Rp 34.000 per malam.
- Prancis: Antara Rp 17.000 hingga Rp 257.000, tergantung pada tingkat akomodasi.
- Jerman: Di Berlin, sekitar 7,5 persen dari harga akomodasi.
- Yunani: Kini disebut sebagai “pajak iklim”, dengan nilai maksimal Rp 137.000.
- Hungaria (Budapest): Sekitar Rp 51.000 per malam, maksimal enam malam.
- Jepang: Biaya pajak sekitar Rp 104.000
- Malaysia: Sekitar Rp 33.000 per malam.
- Portugal: Diterapkan di berbagai kota, seperti Lisbon dan Porto.
- Belanda (Amsterdam): 12,5 persen dari harga akomodasi.
- Swiss: Antara Rp 44.000 – Rp 154.000 per malam, tergantung pada kota.
- Slovenia: Rata-rata sekitar Rp 51.000 per malam.
- Spanyol: Di Barcelona hingga Rp 128.000, di Kepulauan Balearic antara Rp 17.000 – Rp 68.000.
- Amerika Serikat: Wisatawan perlu mengajukan ESTA seharga Rp 443.000 yang berlaku selama dua tahun.