Ragamutama.com, Jakarta – Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Wamildan Tsani Panjaitan, mengungkapkan bahwa fluktuasi nilai tukar dolar Amerika Serikat terhadap rupiah turut memengaruhi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2025. Kenaikan kurs dolar AS ini, menurutnya, berpotensi meningkatkan biaya haji sebesar Rp 1,1 juta per calon jemaah.
Dalam diskusi sebelumnya, Wamildan menjelaskan, perhitungan awal biaya haji didasarkan pada asumsi kurs Rp 16.000 per dolar AS. “Pada rapat Panja sebelumnya, kami mengkalkulasi biaya dengan menggunakan patokan kurs Rp 16.000. Namun, saat ini, nilai tukar rupiah terhadap dolar telah mencapai Rp 16.845,” ujarnya saat rapat bersama Komisi VII DPR di Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 17 April 2025.
Konsekuensinya, sambung dia, terdapat peningkatan sekitar 5 persen dari biaya haji yang telah direncanakan. “Dari perspektif Garuda Indonesia, kami melaporkan adanya potensi kenaikan biaya sekitar Rp 1,1 juta per jemaah,” imbuhnya.
Wamildan menjelaskan, pembayaran biaya haji tahap pertama telah terealisasi sebesar 40 persen. Artinya, masih ada 60 persen biaya yang akan dibayarkan pada termin kedua, ketiga, dan keempat.
Guna mengantisipasi fluktuasi kurs lebih lanjut, ia mengusulkan agar pembayaran termin kedua, ketiga, dan keempat dapat dilakukan dalam denominasi dolar AS. “Dalam forum ini, kami ingin mengajukan usulan agar pembayaran termin 2, 3, dan 4, jika disetujui, dapat dilakukan menggunakan kurs dolar. Hal ini diharapkan dapat membantu meringankan beban biaya yang kami tanggung,” kata Wamildan.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah telah menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) untuk tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi sebesar Rp 89.410.258,79 atau sekitar Rp 89 juta. Skema pembiayaan ini menetapkan bahwa 62 persen dari biaya haji akan ditanggung oleh jemaah, sementara sisanya, 38 persen, akan ditanggung oleh pemerintah.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII bersama Kementerian Agama di gedung parlemen, Jakarta Pusat, pada Senin, 6 Januari 2025.
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, BPIH tahun ini mengalami penurunan sebesar Rp 4.000.027,21 atau sekitar Rp 4 juta. Pada tahun 2024, BPIH ditetapkan sebesar Rp 93.410.286 atau sekitar Rp 93,4 juta.
Perlu dicatat bahwa skema pembagian biaya haji tahun ini mengalami perubahan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2024, porsi biaya yang ditanggung jemaah lebih rendah, yaitu 60 persen, sementara pemerintah menanggung 40 persen. Pada tahun 2025, porsi jemaah meningkat menjadi 62 persen, dan pemerintah 38 persen.
Untuk tahun ini, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang harus dibayarkan oleh setiap jemaah adalah sebesar Rp 55.431.750,78 atau sekitar Rp 55,4 juta. Dana tersebut akan digunakan untuk membiayai tiket penerbangan, akomodasi di Mekkah dan Madinah, serta biaya hidup atau living cost selama berada di Tanah Suci.
Nabiila Azzahra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: BPKH Tegaskan Pengelolaan Keuangan Haji Berbasis Syariah