Ragamutama.com, Jakarta – Pemerintah terus berupaya menyediakan hunian terjangkau bagi masyarakat Indonesia melalui program rumah subsidi, yang dirancang khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Guna memastikan program ini tepat sasaran, pemerintah menetapkan sejumlah kriteria bagi calon penerima manfaat.
Dasar hukum program rumah subsidi ini, yang juga dikenal sebagai Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi, tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 35 Tahun 2021. Peraturan ini mengatur tentang kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan bagi MBR. Lalu, bagaimana sebenarnya langkah-langkah untuk membeli rumah subsidi di tahun 2025 mendatang?
Kualifikasi Pembelian Rumah Subsidi Tahun 2025
Sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 35 Tahun 2021, dukungan pembiayaan rumah subsidi untuk MBR disalurkan melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Untuk dapat mengakses fasilitas ini, MBR harus memenuhi setidaknya persyaratan berikut:
- Memiliki status Warga Negara Indonesia (WNI).
- Terdaftar sebagai penduduk tetap di wilayah kabupaten/kota tempat pengajuan.
- Belum pernah menerima bantuan atau subsidi perumahan dari pemerintah, baik berupa kredit atau pembiayaan kepemilikan rumah maupun bantuan pembangunan rumah swadaya.
- Berstatus sebagai individu lajang atau pasangan suami istri yang sah.
Selain itu, status MBR ditentukan berdasarkan batasan penghasilan yang ditetapkan. Detail mengenai batasan penghasilan ini diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020. Kepmen ini secara spesifik membahas batasan penghasilan, suku bunga atau marjin pembiayaan bersubsidi, jangka waktu subsidi dan kredit, harga jual rumah umum, luas tanah dan bangunan, serta besaran subsidi uang muka perumahan.
Berdasarkan aturan tersebut, batasan penghasilan tertinggi bagi kelompok sasaran KPR sejahtera adalah Rp 8 juta per bulan. MBR dengan penghasilan di bawah angka tersebut berhak mengajukan pembiayaan rumah subsidi dengan masa subsidi maksimal 20 tahun, jangka waktu KPR hingga 20 tahun, dan suku bunga atau marjin pembiayaan tidak lebih dari 5 persen.
Di samping persyaratan di atas, calon penerima manfaat rumah subsidi juga wajib menyiapkan berbagai dokumen penting, termasuk dokumen keuangan seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Penting untuk dicatat bahwa setiap bank atau lembaga keuangan berhak menetapkan syarat dan ketentuan tambahan yang berbeda.
Oleh sebab itu, MBR yang berminat memiliki rumah subsidi melalui program KPR harus cermat memilih bank atau lembaga keuangan yang paling sesuai dengan kemampuan finansial mereka. Selain itu, penting juga untuk mempertimbangkan kemampuan membayar cicilan dalam jangka panjang, mengingat pembiayaan ini bisa berlangsung hingga puluhan tahun.
Prosedur Pembelian Rumah Subsidi 2025
Dikutip dari Antara, inilah panduan lengkap cara mengajukan KPR ke bank:
1. Pemilihan Properti yang Tepat Sesuai Kemampuan
Sebelum mengajukan KPR, pastikan Anda telah memilih hunian yang paling sesuai. Pertimbangkan secara matang kondisi keuangan Anda, lokasi properti, harga pasar saat ini, fasilitas pendukung di sekitar lingkungan, serta preferensi dan kebutuhan pribadi Anda.
Selain itu, sangat penting untuk melakukan verifikasi dokumen properti. Jika Anda membeli dari individu, periksa keabsahan sertifikat dan pastikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai dengan kondisi fisik bangunan.
Jika Anda membeli dari pengembang properti, pastikan pengembang memiliki semua izin yang diperlukan, termasuk izin peruntukan lahan, site plan yang disahkan, ketersediaan infrastruktur, kondisi lahan yang siap bangun, legalitas tanah minimal berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atau Hak Guna Bangunan Induk atas nama pengembang, dan IMB Induk.
Setelah yakin dengan pilihan rumah Anda, memberikan dana pemesanan (booking fee) adalah langkah umum untuk menunjukkan keseriusan dan mengamankan properti agar tidak ditawarkan kepada pihak lain.
2. Riset Mendalam Produk KPR dari Berbagai Lembaga Keuangan
Bandingkan secara seksama berbagai produk KPR yang ditawarkan oleh berbagai bank. Setiap bank memiliki kebijakan dan ketentuan yang berbeda-beda.
Analisis suku bunga yang berlaku, persyaratan pengajuan, dan kualitas layanan yang ditawarkan. Pilih produk yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial Anda.
3. Pengajuan Aplikasi KPR ke Bank Pilihan
Setelah memilih bank yang tepat, langkah berikutnya adalah mengajukan aplikasi KPR secara resmi. Calon penerima manfaat rumah subsidi akan diminta untuk melengkapi sejumlah dokumen yang menjadi persyaratan wajib dari bank.
4. Evaluasi Riwayat Kredit Melalui SLIK
Setelah menerima berkas permohonan, bank akan melakukan proses evaluasi. Salah satu tahapannya adalah pengecekan riwayat finansial dan catatan kredit melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang dulunya dikenal sebagai BI Checking dari Bank Indonesia (BI).
Proses ini bertujuan untuk menilai reputasi keuangan calon penerima manfaat dan menentukan kelayakan mereka sebagai calon debitur KPR. Jika hasil pengecekan SLIK menunjukkan catatan yang baik, bank akan melanjutkan dengan melakukan survei lapangan kepada calon peminjam. Pihak bank akan melakukan kunjungan langsung untuk memverifikasi data diri debitur terkait kondisi ekonomi dan status pekerjaan.
5. Penerbitan Surat Persetujuan Penyediaan Kredit (SPPK)
Jika permohonan KPR disetujui, bank akan menerbitkan SPPK. Dokumen ini berisi informasi penting mengenai besaran pinjaman, jangka waktu kredit (tenor), tingkat suku bunga, dan detail lainnya.
SPPK juga akan mencantumkan nama notaris yang akan mengurus seluruh proses KPR. Biasanya, ada biaya notaris tambahan yang harus ditanggung oleh pihak peminjam.
6. Penandatanganan Akad Kredit
Tahap terakhir adalah penandatanganan akta kredit, yang merupakan perjanjian atau akad KPR antara peminjam (debitur) dan bank. Dokumen ini mengikat kedua belah pihak untuk melaksanakan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian KPR.
Pilihan Editor: BP Tapera Menyatakan Peluang Pengalihan Rumah Subsidi Khusus Wartawan ke Profesi Lain