Ragamutama.com, Jakarta – Kementerian Koperasi (Kemenkop) memastikan seluruh pengelola Koperasi Desa Merah Putih, baik pengurus maupun pengawas, berasal dari masyarakat lokal. Program yang akan diluncurkan Juli mendatang ini menargetkan 80 ribu unit koperasi di setiap desa dan kelurahan.
“Semua pengurus, pengawas, dan anggota koperasi tersebut adalah warga desa setempat. Tidak boleh dari luar desa,” tegas Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop, Herbert Siagian, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu, 16 April 2025.
Menurut Herbert, proses pemilihan pengurus dan anggota Koperasi Desa Merah Putih dilakukan melalui rapat anggota, tanpa proses rekrutmen formal. “Koperasi memiliki mekanisme rapat anggota, di mana anggota memilih pengurus dan pengawas,” jelasnya.
Untuk pengawasan efektif atas 80 ribu unit koperasi, Herbert menyebutkan dibutuhkan 240 pengawas. Langkah ini bertujuan mencegah potensi kerugian akibat kecurangan yang mungkin dilakukan oleh pihak internal koperasi di masa mendatang.
Herbert mengakui tantangan pengawasan terhadap jumlah koperasi yang tersebar luas di Indonesia. Oleh karena itu, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menekankan pentingnya pelatihan bagi 240 pengawas yang akan bertugas.
Rencana pembentukan Koperasi Desa Merah Putih telah mendapatkan perhatian dari berbagai kalangan. Eliza Mardian, Peneliti dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, misalnya, menyoroti skema pendanaan program tersebut. “Sumber pendanaan menjadi catatan penting dalam pembangunan Kopdes Merah Putih,” ungkap Eliza melalui pesan singkat pada Rabu, 12 Maret 2025.
Eliza menekankan perlunya skema pembiayaan yang fleksibel dan disesuaikan dengan kondisi masing-masing desa, mengingat perbedaan tingkat perkembangan koperasi di setiap daerah. “Pembiayaan harus berbeda untuk koperasi yang baru berdiri dan yang sudah ada,” saran Eliza.
Ia juga mengingatkan risiko pemberian pinjaman kepada koperasi yang baru berdiri dan belum memiliki unit usaha yang berjalan. “Koperasi yang belum memiliki unit usaha yang berjalan sebaiknya tidak diberi pinjaman secara tiba-tiba, karena belum tentu mampu mengembalikannya,” imbuh Eliza.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya menyampaikan pemerintah tengah merancang skema pembiayaan untuk Kopdes Merah Putih, termasuk melalui pinjaman dari bank-bank BUMN.
Tito menjelaskan peluang akses pinjaman terjangkau dari Himbara (himpunan bank negara) bagi Kopdes Merah Putih, dengan besaran pinjaman sekitar Rp 5 miliar. “Koperasi Desa Merah Putih akan mendapat dukungan pinjaman dengan bunga rendah dari Himbara,” kata Tito pada Selasa, 11 Maret 2025.
Selain itu, Tito menambahkan, dana dari Anggaran Penerimaan dan Belanja Desa (APBDes) juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembentukan Kopdes Merah Putih. Saat ini, alokasi APBDes adalah 70 persen untuk inisiatif desa dan 30 persen untuk program pemerintah pusat. “Dana 30 persen tersebut dapat digunakan untuk program pembentukan Koperasi Desa Merah Putih,” jelas Tito.
Pilihan Editor: Kenaikan Royalti Minerba Menuai Kritik, Apa Penyebabnya?