Ragamutama.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan praktik korupsi terkait investasi di PT Taspen (Persero). Pada Senin (14/4/2025), KPK memanggil dan memeriksa Komisaris Utama PT Jasuindo Tiga Perkasa Tbk. (JTPE), sebagai saksi kunci dalam kasus tersebut.
Tessa Mahardika Sugiarto, Juru Bicara KPK, mengonfirmasi kehadiran Yongky yang memenuhi panggilan penyidik. Fokus pemeriksaan tertuju pada pendalaman informasi mengenai transaksi saham yang dicurigai melibatkan PT Insight Investments Management (IIM), sebuah perusahaan manajer investasi yang menjadi sorotan dalam perkara ini.
Diduga kuat, transaksi saham yang didalami dari keterangan Yongky juga berkaitan erat dengan salah satu tersangka utama dalam kasus Taspen, yaitu mantan Direktur Utama Taspen, Antonius N.S Kosasih.
: KPK Panggil Lagi Pengusaha Sinarmas Grup Indra Widjaja Terkait Kasus Taspen
“Saksi telah hadir, dan penyidik sedang menggali informasi lebih dalam terkait transaksi saham yang diduga melibatkan PT IIM dan tersangka ANSK,” jelas Tessa kepada wartawan pada Rabu (16/4/2025).
Namun, lembaga antirasuah ini belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai hubungan spesifik antara Yongky dan investasi Taspen yang kini menjadi objek penyelidikan. Sebagai informasi tambahan, JTPE adalah perusahaan publik yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI), yang bergerak dalam bidang solusi percetakan sekuriti.
: : BPJS and Taspen Fortify Portfolios with BBRI, BMRI, BBNI, and BBTN Shares
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Antonius NS Kosasih, yang pernah menjabat sebagai Direktur Investasi dan Direktur Utama Taspen, serta Ekiawan Heri, mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM), sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kasus ini diduga telah menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp200 miliar, yang diakibatkan oleh penempatan dana Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksadana PT IIM.
“Bahwa serangkaian tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka ANSK bersama-sama dengan tersangka EHP, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, dengan perkiraan kerugian setidaknya mencapai Rp200 miliar,” ungkap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers pada Rabu (8/1/2025).
KPK mencurigai adanya sejumlah perusahaan dan individu yang turut menikmati keuntungan dari investasi yang dilakukan oleh Taspen. Lembaga tersebut mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga menerima keuntungan sebagai berikut:
a. PT Insight Investments Management (IIM), dengan perkiraan keuntungan minimal sebesar Rp78 miliar;
b. PT Valbury Sekuritas (VSI), dengan perkiraan keuntungan minimal sebesar Rp2,2 miliar;
c. PT Pacific Sekuritas (PS), dengan perkiraan keuntungan minimal sebesar Rp102 juta;
d. PT Sinarmas Sekuritas (SM), dengan perkiraan keuntungan minimal sebesar Rp44 juta; dan
e. pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan tersangka Antonius dan Ekiawan.