Ragamutama.com, Jakarta – Usai menikmati momen libur Lebaran dan cuti bersama yang lalu, banyak yang bertanya-tanya apakah masih ada kesempatan libur di bulan April? Jawabannya menggembirakan, karena kalender menunjukkan adanya satu hari libur lagi di bulan April, tepatnya pada hari Jumat, 18 April 2025.
Bagi Anda yang berencana untuk bersantai, menghabiskan waktu berkualitas bersama keluarga, atau bahkan merencanakan perjalanan singkat, momen libur panjang ini sangatlah ideal.
Tanggal 18 April Memperingati Apa?
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, tanggal 18 April ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Pada hari Jumat, 18 April 2025, umat Kristiani akan memperingati Wafat Isa Almasih, yang dikenal juga sebagai Jumat Agung. Selanjutnya, pada tanggal 20 April 2025, diperingati Hari Kebangkitan Isa Almasih atau Hari Paskah.
Dengan adanya ketetapan tersebut, Anda berkesempatan menikmati libur panjang selama akhir pekan, mulai dari Jumat hingga Minggu, 18-20 April 2025. Jika masih merasa kurang, Anda bisa mengajukan cuti tambahan pada hari Kamis atau Senin.
Sisa Libur Tahun 2025?
Di sepanjang tahun 2025, masih terdapat sejumlah hari libur nasional dan cuti bersama yang dapat Anda manfaatkan untuk berlibur atau sekadar beristirahat di rumah. Berikut daftar lengkapnya:
- Kamis, 1 Mei 2025: Hari Buruh Internasional
- Senin, 12 Mei 2025: Hari Raya Waisak 2569 BE
- Selasa, 13 Mei 2025: Cuti Bersama Hari Raya Waisak 2569 BE
- Kamis, 29 Mei 2025: Kenaikan Isa Almasih
- Jumat, 30 Mei 2025: Cuti Bersama Kenaikan Isa Almasih
- Minggu, 1 Juni 2025: Hari Lahir Pancasila
- Jumat, 6 Juni 2025: Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah
- Senin, 9 Juni 2025: Cuti Bersama Idul Adha 1446 Hijriah
- Jumat, 27 Juni 2025: Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
- Minggu, 17 Agustus 2025: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- Jumat, 5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Kamis, 25 Desember 2025: Hari Natal
- Jumat, 26 Desember 2025: Cuti Bersama Hari Natal
Pilihan Editor: Manfaatkan Libur Lebaran 2025 dengan Mengunjungi Museum